Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » KPK Minta Maaf Soal Status Tahanan Yaqut, Polemik Bergulir di Momen Lebaran

KPK Minta Maaf Soal Status Tahanan Yaqut, Polemik Bergulir di Momen Lebaran

Nasional Jumat, 27 Maret 2026 21:02 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

Advertisement

GazanaPublika.com,Jakarta — Di tengah suasana Lebaran yang identik dengan saling memaafkan, Komisi Pemberantasan Korupsi justru menghadapi sorotan tajam publik. Lembaga antirasuah itu menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang muncul terkait pengalihan status tahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Permohonan maaf tersebut disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta.

Advertisement

“Kami tentunya di hari Lebaran ini memohon maaf atas kegaduhan yang ada,” ujarnya.

Kegaduhan bermula dari keputusan KPK yang sempat mengalihkan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah, sebelum akhirnya mengembalikannya lagi ke rumah tahanan (rutan).

Menurut Asep, langkah tersebut bukan tanpa dasar. KPK mengklaim telah mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari dampak sosial hingga strategi penanganan perkara.

BACA JUGA:  Temuan Pemborosan Triliunan Rupiah pada Titik Dapur MBG Jadi Sorotan Penyidikan Kejagung

“Dipertimbangkan terkait dengan masalah dampak dan lain-lainnya. Kemudian juga dipertimbangkan terkait dengan strategi penanganan perkara ini sendiri,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa keputusan itu telah mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, yakni Pasal 108 dalam KUHAP terbaru.

Asep mengakui dirinya turut terlibat dalam rapat pimpinan yang memutuskan pengalihan status tersebut. Ia memastikan bahwa seluruh proses pengambilan keputusan akan dibuka kepada Dewan Pengawas KPK, menyusul laporan dari masyarakat.

“Ditunggu saja,” katanya, memberi sinyal bahwa evaluasi internal masih akan berlangsung.

Langkah ini menjadi penting di tengah meningkatnya tekanan publik yang mempertanyakan konsistensi dan transparansi KPK dalam menangani kasus besar.

BACA JUGA:  Kasus Korupsi BGN: Eks Kepala dan Dua Mantan Wakil Resmi Menyandang Status Tersangka

Perjalanan status penahanan Yaqut terbilang dinamis dalam waktu singkat:

• 12 Maret 2026: ditahan di rutan KPK usai jadi tersangka
• 19 Maret 2026: dialihkan menjadi tahanan rumah (permohonan keluarga)
• 23–24 Maret 2026: kembali ke tahanan rutan

Perubahan yang terjadi dalam hitungan hari ini memicu tanda tanya besar di publik.

Kasus Besar di Baliknya

Kasus yang menjerat Yaqut bukan perkara kecil. Ia diduga terlibat dalam korupsi kuota haji 2023–2024 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 622 miliar.

Juru bicara KPK menyebut pengalihan status penahanan tetap dilakukan dalam koridor hukum, meski diakui keputusan tersebut menimbulkan persepsi berbeda di masyarakat.

Advertisement

Gazana Publika

Redaksi

Advertisement

BERITA LAINNYA

Nasional

Prabowo Bahas Penyesuaian Syarat Rekrutmen Warga Dayak Pedalaman Jadi Prajurit TNI

Berita Utama

Gus Kikin Terpilih Pimpin PBNU 2026–2031, AHWA Tetapkan Secara Mufakat

Nasional

Prabowo Terima Kunjungan Presiden Timor Leste, Puluhan Peraih Nobel Ikut ke Istana

Berita Utama

Tol Dalam Kota Kembali Ditutup, Aksi Massa Picu Kepadatan di Pejompongan-Slipi

BERITA TERBARU

Jembatan Gantung di Pangandaran Ambruk Usai Diresmikan, Puluhan Orang Terjatuh

Prabowo Bahas Penyesuaian Syarat Rekrutmen Warga Dayak Pedalaman Jadi Prajurit TNI

Gus Kikin Terpilih Pimpin PBNU 2026–2031, AHWA Tetapkan Secara Mufakat

Klarifikasi Pengemudi Dumptruck Terkait Dugaan Penganiayaan di Wilayah Hukum Polsek Kramatwatu

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

OPM/KKB: Menjadikan Warga Sipil sebagai Objek Teror dan Brutal Adalah Kejahatan Kemanusiaan

Wakil Kepala Desa, Perlukah?

RAGAM

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Menyelami Konsep Dasar Kalender Maya

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.