Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » KPK Minta Maaf Soal Status Tahanan Yaqut, Polemik Bergulir di Momen Lebaran

KPK Minta Maaf Soal Status Tahanan Yaqut, Polemik Bergulir di Momen Lebaran

Nasional Jumat, 27 Maret 2026 21:02 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

Advertisement

GazanaPublika.com,Jakarta — Di tengah suasana Lebaran yang identik dengan saling memaafkan, Komisi Pemberantasan Korupsi justru menghadapi sorotan tajam publik. Lembaga antirasuah itu menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang muncul terkait pengalihan status tahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Permohonan maaf tersebut disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta.

Advertisement

“Kami tentunya di hari Lebaran ini memohon maaf atas kegaduhan yang ada,” ujarnya.

Kegaduhan bermula dari keputusan KPK yang sempat mengalihkan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah, sebelum akhirnya mengembalikannya lagi ke rumah tahanan (rutan).

Menurut Asep, langkah tersebut bukan tanpa dasar. KPK mengklaim telah mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari dampak sosial hingga strategi penanganan perkara.

BACA JUGA:  Pertemuan Ketum Parpol Bahas RUU Pemilu Masih Tahap Awal

“Dipertimbangkan terkait dengan masalah dampak dan lain-lainnya. Kemudian juga dipertimbangkan terkait dengan strategi penanganan perkara ini sendiri,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa keputusan itu telah mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, yakni Pasal 108 dalam KUHAP terbaru.

Asep mengakui dirinya turut terlibat dalam rapat pimpinan yang memutuskan pengalihan status tersebut. Ia memastikan bahwa seluruh proses pengambilan keputusan akan dibuka kepada Dewan Pengawas KPK, menyusul laporan dari masyarakat.

“Ditunggu saja,” katanya, memberi sinyal bahwa evaluasi internal masih akan berlangsung.

Langkah ini menjadi penting di tengah meningkatnya tekanan publik yang mempertanyakan konsistensi dan transparansi KPK dalam menangani kasus besar.

BACA JUGA:  Perdana, Pendekar Banten Latihan Jurus Baku TTKKBI di Markas DPW I Banten

Perjalanan status penahanan Yaqut terbilang dinamis dalam waktu singkat:

• 12 Maret 2026: ditahan di rutan KPK usai jadi tersangka
• 19 Maret 2026: dialihkan menjadi tahanan rumah (permohonan keluarga)
• 23–24 Maret 2026: kembali ke tahanan rutan

Perubahan yang terjadi dalam hitungan hari ini memicu tanda tanya besar di publik.

Kasus Besar di Baliknya

Kasus yang menjerat Yaqut bukan perkara kecil. Ia diduga terlibat dalam korupsi kuota haji 2023–2024 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 622 miliar.

Juru bicara KPK menyebut pengalihan status penahanan tetap dilakukan dalam koridor hukum, meski diakui keputusan tersebut menimbulkan persepsi berbeda di masyarakat.

Advertisement

Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Berita Utama

Bupati Klaten Terjaring OTT KPK, PDIP Tegaskan Sanksi Partai Menanti

Nasional

MK Putuskan Prajurit Terlibat Pidana Umum Diadili Peradilan Umum, TNI Sebut Hukum Militer Lebih Tegas

Berita Utama

Pantura Terancam Tenggelam, AHY Soroti Penggunaan Air Tanah Industri

Berita Utama

KPK Tetapkan Sejumlah Tersangka Terkait OTT di BNPB

BERITA TERBARU

Bupati Klaten Terjaring OTT KPK, PDIP Tegaskan Sanksi Partai Menanti

Polda Banten Bersama Mahasiswa UNTIRTA Edukasi Pelajar Cegah Kekerasan dan Kejahatan Siber terhadap Anak Perempuan

Polisi Bongkar Kasus Pengantin Pesanan WNA China, Siswi SMK Asal Tasikmalaya Ditemukan di PIK 2

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version