Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Pemerintah Pastikan Guru Honorer Tetap Mengajar, Tak Ada PHK Massal Setelah 2026

Pemerintah Pastikan Guru Honorer Tetap Mengajar, Tak Ada PHK Massal Setelah 2026

Nasional Senin, 11 Mei 2026 19:39 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

Advertisement

GazanaPublika.com, Jakarta — Pemerintah memastikan penataan status tenaga honorer di sektor pendidikan tidak akan diikuti gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap para guru non-ASN. Meski status honorer direncanakan dihapus setelah tahun 2026, para guru disebut tetap akan mendapatkan ruang untuk terus mengajar melalui skema yang sedang disiapkan pemerintah.

Penegasan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Nunuk Suryani, usai menyampaikan hasil koordinasi pemerintah terkait penataan tenaga pendidik ke depan.

Advertisement

“Menpan menyampaikan, tidak akan ada PHK massal,” kata Nunuk di Jakarta Selatan, Senin (11/5/2026).

Menurut Nunuk, pemerintah melalui Rini Widyantini tengah menyiapkan skema kebutuhan guru untuk masa mendatang, termasuk mekanisme seleksi bagi guru non-ASN agar tetap memperoleh kesempatan yang adil.

BACA JUGA:  Reshuffle Lagi Ke-6 Kali: Prabowo Merapikan Ulang

Ia menegaskan bahwa proses seleksi nantinya akan dirancang dengan mempertimbangkan kepentingan para guru yang selama ini telah mengabdi di sekolah-sekolah.

“Beliau menyampaikan bahwa para guru non-SN nanti akan dibuka seleksi yang adil, adil yang berpihak pada guru-guru,” ujar Nunuk.

Meski demikian, pemerintah masih menghitung jumlah formasi yang akan dibuka sesuai kebutuhan nasional di sektor pendidikan. Pembahasan mengenai skema seleksi dan jumlah kebutuhan guru disebut masih terus dimatangkan bersama Kementerian PAN-RB.

Nunuk juga meminta para guru non-ASN tetap menjalankan tugas mengajar seperti biasa, termasuk hingga tahun 2027, sambil menunggu proses penataan selesai dilakukan pemerintah.

BACA JUGA:  Komdigi Nyatakan, Video yang Serang Prabowo Hoaks

“Jumlahnya berapa kan masih dirumuskan, masih dibahas. Lalu seperti apa proses seleksinya itu, nanti kita sedang mengembangkan dengan Menpan, intinya guru-guru ya tetap bertugas sebagaimana mestinya, sambil pengaturan terus dilakukan,” jelasnya.

Selain itu, Nunuk menyinggung keberadaan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 yang menurutnya bukan dimaksudkan sebagai dasar penghapusan guru non-ASN, melainkan untuk memberikan kepastian hukum dan administratif agar proses belajar mengajar tetap berjalan normal.

Surat edaran tersebut juga menjadi landasan bagi pemerintah daerah dan dinas pendidikan untuk tetap memperpanjang penugasan guru non-ASN serta memastikan pembayaran gaji mereka tetap dilakukan.

“Rujukannya bagi dinas pendidikan tetap memperpanjang penugasan,” tutup Nunuk.

Advertisement

Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Nasional

KPK Jawab Desakan Mahfud MD Terkait Kasus Febrie

Nasional

Habib Rizieq Kritik Mahfud MD Soal Sikapnya Plin-Plan

Nasional

Seleksi CPNS 2026 Disiapkan, Pemerintah Petakan Kebutuhan dan Anggaran

Nasional

Resmi Mendaftar ke Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Besutan Eks Jubir Anies Bersiap Menuju Pemilu 2029

BERITA TERBARU

Ketua DPD GRANAT Banten Kecam Dugaan Keterlibatan Kasat Narkoba Polres Tangsel dalam Kasus Narkotika

Diskominfo Kabupaten Serang Sosialisasikan Alur Pelayanan Digital Terpadu di Kramatwatu

Warga Kp. Sitoko Gelar Swadaya Cor Jalan, Minta Perhatian Pemkab Lebak & Pemprov Banten

Pembangunan Rumah Ratusan Juta di Baleendah Disorot, Status Kepemilikan Lahan Diragukan

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

OPM/KKB: Menjadikan Warga Sipil sebagai Objek Teror dan Brutal Adalah Kejahatan Kemanusiaan

Wakil Kepala Desa, Perlukah?

Djati Niscala Eco Theologi Sunda—Kajian Horoskop Pusaka Kujang Niscala Sunda

RAGAM

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Menyelami Konsep Dasar Kalender Maya

Narasi Tandingan: Apakah Bintang Sebagaimana Matahari?

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini
© 2026 Gazana Publika | Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.