Advertisement
GazanaPublika.com, Jakarta — Pemerintah memastikan penataan status tenaga honorer di sektor pendidikan tidak akan diikuti gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap para guru non-ASN. Meski status honorer direncanakan dihapus setelah tahun 2026, para guru disebut tetap akan mendapatkan ruang untuk terus mengajar melalui skema yang sedang disiapkan pemerintah.
Penegasan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Nunuk Suryani, usai menyampaikan hasil koordinasi pemerintah terkait penataan tenaga pendidik ke depan.
Advertisement
“Menpan menyampaikan, tidak akan ada PHK massal,” kata Nunuk di Jakarta Selatan, Senin (11/5/2026).
Menurut Nunuk, pemerintah melalui Rini Widyantini tengah menyiapkan skema kebutuhan guru untuk masa mendatang, termasuk mekanisme seleksi bagi guru non-ASN agar tetap memperoleh kesempatan yang adil.
Ia menegaskan bahwa proses seleksi nantinya akan dirancang dengan mempertimbangkan kepentingan para guru yang selama ini telah mengabdi di sekolah-sekolah.
“Beliau menyampaikan bahwa para guru non-SN nanti akan dibuka seleksi yang adil, adil yang berpihak pada guru-guru,” ujar Nunuk.
Meski demikian, pemerintah masih menghitung jumlah formasi yang akan dibuka sesuai kebutuhan nasional di sektor pendidikan. Pembahasan mengenai skema seleksi dan jumlah kebutuhan guru disebut masih terus dimatangkan bersama Kementerian PAN-RB.
Nunuk juga meminta para guru non-ASN tetap menjalankan tugas mengajar seperti biasa, termasuk hingga tahun 2027, sambil menunggu proses penataan selesai dilakukan pemerintah.
“Jumlahnya berapa kan masih dirumuskan, masih dibahas. Lalu seperti apa proses seleksinya itu, nanti kita sedang mengembangkan dengan Menpan, intinya guru-guru ya tetap bertugas sebagaimana mestinya, sambil pengaturan terus dilakukan,” jelasnya.
Selain itu, Nunuk menyinggung keberadaan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 yang menurutnya bukan dimaksudkan sebagai dasar penghapusan guru non-ASN, melainkan untuk memberikan kepastian hukum dan administratif agar proses belajar mengajar tetap berjalan normal.
Surat edaran tersebut juga menjadi landasan bagi pemerintah daerah dan dinas pendidikan untuk tetap memperpanjang penugasan guru non-ASN serta memastikan pembayaran gaji mereka tetap dilakukan.
“Rujukannya bagi dinas pendidikan tetap memperpanjang penugasan,” tutup Nunuk.
Advertisement
