Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Nadiem Jadi Tahanan Rumah, Kejagung Siapkan Pengawasan Ketat dan Gelang Deteksi

Nadiem Jadi Tahanan Rumah, Kejagung Siapkan Pengawasan Ketat dan Gelang Deteksi

Nasional Rabu, 13 Mei 2026 14:11 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

Advertisement

GazanaPublika.com,Jakarta — Kejaksaan Agung menyebut status penahanan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, resmi dialihkan menjadi tahanan rumah dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbud Ristek.

Pengalihan status penahanan itu dilakukan setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengabulkan permohonan dari tim penasihat hukum Nadiem dalam sidang lanjutan perkara tersebut.

Advertisement

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan pelaksanaan pengalihan penahanan telah dilakukan pihaknya sesuai penetapan majelis hakim.

“Tadi malam tim penuntut umum sudah melakukan melaksanakan penetapan majelis hakim di mana terhadap saudara NM dialihkan menjadi tahanan rumah dan tadi malam sudah dilaksanakan oleh kami,” ujar Anang dalam konferensi pers, Selasa (12/5/2026).

Meski tidak lagi menjalani penahanan di rumah tahanan negara, Kejaksaan memastikan pengawasan terhadap Nadiem tetap dilakukan secara ketat dengan melibatkan aparat keamanan terkait, termasuk kepolisian.

BACA JUGA:  BGN Kaji Ubah Kantin Sekolah Jadi Dapur MBG, Ikuti Arahan Prabowo

Menurut Anang, selama menjalani tahanan rumah, Nadiem tidak diperbolehkan keluar dari kediamannya tanpa izin dari majelis hakim maupun jaksa penuntut umum.

“Kalau dia tidak bisa keluar dari rumah tanpa seizin daripada majelis hakim dan penuntut umum. Harus ada izin,” katanya.
Kejaksaan juga membuka kemungkinan pemasangan gelang deteksi elektronik untuk memantau keberadaan Nadiem selama menjalani tahanan rumah.

“Mestinya iya (pakai gelang deteksi). Sepengetahuan saya ada SOP-nya biasa dipergunakan,” tuturnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang dipimpin hakim ketua Purwanto S Abdullah mengabulkan permohonan pengalihan jenis penahanan terhadap Nadiem dalam persidangan yang digelar Senin (11/5/2026).

“Mengabulkan permohonan penasihat hukum terdakwa untuk mengalihkan jenis penahanan terdakwa,” kata Purwanto di ruang sidang.

Majelis hakim kemudian menetapkan penahanan Nadiem dialihkan dari Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menjadi tahanan rumah di kediamannya di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan.

BACA JUGA:  Perdana, Pendekar Banten Latihan Jurus Baku TTKKBI di Markas DPW I Banten

Dalam putusannya, hakim mewajibkan Nadiem berada di rumah selama 24 jam penuh setiap hari dan melarangnya meninggalkan kediaman dengan alasan apa pun, kecuali untuk kepentingan operasi medis pada 13 Mei 2026, kontrol kesehatan dengan izin tertulis majelis hakim, serta menghadiri persidangan.

Majelis hakim juga mewajibkan Nadiem melapor dua kali setiap pekan kepada jaksa penuntut umum, yakni setiap Senin dan Kamis pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Selain itu, hakim memerintahkan Nadiem menyerahkan seluruh dokumen perjalanan, termasuk paspor Republik Indonesia maupun paspor asing apabila ada, paling lambat 1×24 jam setelah penetapan dibacakan.

Tak hanya itu, Nadiem juga dilarang menghubungi saksi maupun terdakwa lain dalam perkara tersebut, baik secara langsung maupun melalui sarana komunikasi apa pun. Majelis hakim bahkan melarang Nadiem memberikan pernyataan kepada media massa tanpa izin tertulis dari pengadilan.

Advertisement

Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Berita Utama

Bupati Klaten Terjaring OTT KPK, PDIP Tegaskan Sanksi Partai Menanti

Nasional

MK Putuskan Prajurit Terlibat Pidana Umum Diadili Peradilan Umum, TNI Sebut Hukum Militer Lebih Tegas

Berita Utama

Pantura Terancam Tenggelam, AHY Soroti Penggunaan Air Tanah Industri

Berita Utama

KPK Tetapkan Sejumlah Tersangka Terkait OTT di BNPB

BERITA TERBARU

Bupati Klaten Terjaring OTT KPK, PDIP Tegaskan Sanksi Partai Menanti

Polda Banten Bersama Mahasiswa UNTIRTA Edukasi Pelajar Cegah Kekerasan dan Kejahatan Siber terhadap Anak Perempuan

Polisi Bongkar Kasus Pengantin Pesanan WNA China, Siswi SMK Asal Tasikmalaya Ditemukan di PIK 2

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version