GazanaPublika.com, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat melakukan langkah penggeledahan di kediaman mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim. Tindakan hukum ini dilangsungkan hanya berselang satu hari pasca-penahanan resmi terhadap dirinya yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Berdasarkan pengamatan di lokasi pada Jumat (5/6/2026), rombongan tim penyidik lembaga antirasuah sampai di rumah pribadi milik Silmy yang terletak di kawasan Jalan Brawijaya III, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, kira-kira pukul 13.46 WIB. Dengan mengenakan rompi krem bertuliskan KPK, para penyidik segera memasuki area dalam rumah begitu pintu gerbang utama dibuka. Guna memastikan kelancaran proses sterilisasi penegakan hukum tersebut, sejumlah personel Korps Brimob dengan persenjataan lengkap turut dikerahkan untuk berjaga sekaligus mengawal ketat jalannya penggeledahan dari luar area kediaman.
Berburu Alat Bukti Penguat Konstruksi Perkara
Tindakan penggeledahan intensif ini sengaja diambil oleh pihak lembaga komisi antirasuah dengan target utama untuk mengamankan rangkaian barang bukti baru yang diduga kuat masih tersimpan di dalam aset pribadi tersangka.
Dikutip dari detikcom, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan transparan bahwa rumah milik Silmy Karim merupakan bagian dari sejumlah titik lokasi yang sebelumnya telah dipasangi segel hukum dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT).
“Dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan, rumah SK menjadi salah satu titik yang disegel. KPK meyakini, dalam penggeledahan ini, ada bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan penyidik untuk membantu mengungkap perkara ini menjadi terang,” ujar Budi saat memberikan konfirmasi secara resmi.
Duduk Perkara Kasus dan Daftar Tersangka
Langkah tegas penggeledahan ini merupakan kelanjutan dari pengumuman KPK yang secara resmi telah melakukan penahanan terhadap Silmy Karim pada Kamis (4/6/2026). Dalam penanganan perkara korupsi ini, penyidik tidak hanya menyasar mantan Wamen Imipas tersebut, melainkan turut menetapkan tujuh orang pejabat lainnya sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan yang sama dalam klaster pasal pemerasan dan gratifikasi.
Sejauh ini, tim penyidik dilaporkan telah berhasil mengamankan sekaligus menyita berbagai bentuk barang bukti krusial. Beberapa di antaranya meliputi tumpukan uang tunai dalam bentuk pecahan valuta asing (valas), seperti dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat, simpanan logam mulia, hingga deretan unit kendaraan bermotor.
Berikut merupakan rincian daftar delapan figur pejabat publik yang telah resmi menyandang status sebagai tersangka dalam perkara hukum tersebut:
- Wamen Imipas periode 2025-2026 sekaligus Dirjen Imipas periode 2023-2024, Silmy Karim (SK).
- Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam (SMG).
- Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Jaya Saputra (JS).
- Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji (TBS).
- Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS).
- Kepala Kantor Imigrasi Jakarta.
