Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Mahfud MD Duga Kasus TPPU Febrie Adriansyah: Tidak Mungkin Cuma Dua Tersangka

Mahfud MD Duga Kasus TPPU Febrie Adriansyah: Tidak Mungkin Cuma Dua Tersangka

Nasional Jumat, 31 Juli 2026 14:33 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

Advertisement

GazanaPublika.com, Jakarta — Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, meyakini bahwa kasus dugaan korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, melibatkan jaringan yang jauh lebih luas dan tidak berhenti pada dua tersangka saja.

Hal tersebut disampaikan Mahfud dalam wawancara di kanal YouTube Leon Hartono yang tayang pada Rabu (29/7/2026). Ia menilai, mustahil perkara dengan skala dan nilai aset sitaan yang sangat fantastis tersebut hanya melibatkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto.

Advertisement

“Menurut saya hampir tidak mungkin Febrie ini lolos, kecuali ada praktik ‘industri hukum’ yang bekerja secara masif, melanggar hukum, dan bertentangan dengan akal sehat publik,” tegas Mahfud.

BACA JUGA:  Kasus Dugaan Suap Bea Cukai PT Blueray Cargo: KPK Dalami Fakta Sidang, Hotman Paris Tantang Pembuktian Keterlibatan Raffi Ahmad

Soroti Ancaman “Industri Hukum” dan Penghentian Perkara

Mahfud mengaku sejak awal mengkhawatirkan berjalannya mekanisme “industri hukum”—yakni upaya sistematis merekayasa proses hukum guna mempersempit atau membebaskan pihak-pihak tertentu dari pertanggungjawaban pidana.

Ia menduga ada potensi perkara ini sengaja dilokalisasi agar proses hukumnya berhenti pada dua tersangka saja, sementara entitas lain yang terlibat di balik layar tidak tersentuh.

“Yang saya khawatirkan sekarang hanya dilokalisir. Tidak dibebaskan, tetapi cukup dua orang saja yang diproses, padahal ada banyak entitas dan rangkaian peristiwa yang saling berkaitan,” ujarnya.

Oleh karena itu, Mahfud menekankan bahwa tantangan utama penegakan hukum saat ini adalah memastikan proses penanganan kasus berjalan independen, transparan, dan bebas dari intervensi. Pengawasan publik secara masif pun dianggap penting agar penanganan perkara tetap berada pada koridor yang benar.

BACA JUGA:  Rizal Fadillah Jadi Tersangka: Pengamat Nilai Isu Ijazah Jokowi Lebih Menonjol daripada Identitas dan Stabilitas PSI di Jabar

Kejanggalan Aset Rp460 Miliar dan 74 Kg Emas

Secara khusus, Mahfud menyoroti barang bukti aset yang berhasil disita oleh tim penyidik, berupa uang tunai senilai Rp460 miliar serta puluhan kilogram emas batangan.

Ia mempertanyakan klaim yang menyebutkan bahwa barang mewah tersebut merupakan dana titipan untuk sebuah yayasan sosial.

“Tidak masuk akal ada orang menitipkan dana sebesar itu untuk yayasan sosial. Rp460 miliar ditambah 74 kilogram emas. Mengapa tidak disimpan di bank? Mengapa justru disembunyikan dan dikuasai pihak lain?” kata Mahfud.

Ia menegaskan bahwa tim penyidik sebenarnya sudah memiliki instrumen hukum yang sangat kuat untuk membongkar dalang dan alur dana tersebut lewat metode follow the money sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Advertisement

Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Berita Utama

Sapu Bersih BUMN: Prabowo Opsi Usut Direksi 30 Tahun ke Belakang Hingga Bentuk Pengadilan Ad Hoc

Berita Utama

Penista Agama dengan Tantangan Hadiah Miras Bagi Penghapal Al Quran: Kasus Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Nasional

FPN Desak Pemerintah Hentikan Hubungan Bawah Tanah dengan Israel

Nasional

Buruh Batalkan Rencana Demo ke DPR, Khawatir Ada Penyusup yang Merusak Aksi

BERITA TERBARU

Sapu Bersih BUMN: Prabowo Opsi Usut Direksi 30 Tahun ke Belakang Hingga Bentuk Pengadilan Ad Hoc

Hari Pramuka ke-65, Kapolda Banten Tekankan Pentingnya Karakter dan Kemandirian Generasi Muda

Spider-Man: Brand New Day. Terlaris 2026

Hidup Tenang, Tidak Berlebihan: Kembali ke Kesederhanaan yang Menentramkan

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

OPM/KKB: Menjadikan Warga Sipil sebagai Objek Teror dan Brutal Adalah Kejahatan Kemanusiaan

Wakil Kepala Desa, Perlukah?

RAGAM

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Menyelami Konsep Dasar Kalender Maya

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.