Advertisement
GazanaPublika.com, Jakarta — Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, meyakini bahwa kasus dugaan korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, melibatkan jaringan yang jauh lebih luas dan tidak berhenti pada dua tersangka saja.
Hal tersebut disampaikan Mahfud dalam wawancara di kanal YouTube Leon Hartono yang tayang pada Rabu (29/7/2026). Ia menilai, mustahil perkara dengan skala dan nilai aset sitaan yang sangat fantastis tersebut hanya melibatkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto.
Advertisement
“Menurut saya hampir tidak mungkin Febrie ini lolos, kecuali ada praktik ‘industri hukum’ yang bekerja secara masif, melanggar hukum, dan bertentangan dengan akal sehat publik,” tegas Mahfud.
Soroti Ancaman “Industri Hukum” dan Penghentian Perkara
Mahfud mengaku sejak awal mengkhawatirkan berjalannya mekanisme “industri hukum”—yakni upaya sistematis merekayasa proses hukum guna mempersempit atau membebaskan pihak-pihak tertentu dari pertanggungjawaban pidana.
Ia menduga ada potensi perkara ini sengaja dilokalisasi agar proses hukumnya berhenti pada dua tersangka saja, sementara entitas lain yang terlibat di balik layar tidak tersentuh.
“Yang saya khawatirkan sekarang hanya dilokalisir. Tidak dibebaskan, tetapi cukup dua orang saja yang diproses, padahal ada banyak entitas dan rangkaian peristiwa yang saling berkaitan,” ujarnya.
Oleh karena itu, Mahfud menekankan bahwa tantangan utama penegakan hukum saat ini adalah memastikan proses penanganan kasus berjalan independen, transparan, dan bebas dari intervensi. Pengawasan publik secara masif pun dianggap penting agar penanganan perkara tetap berada pada koridor yang benar.
Kejanggalan Aset Rp460 Miliar dan 74 Kg Emas
Secara khusus, Mahfud menyoroti barang bukti aset yang berhasil disita oleh tim penyidik, berupa uang tunai senilai Rp460 miliar serta puluhan kilogram emas batangan.
Ia mempertanyakan klaim yang menyebutkan bahwa barang mewah tersebut merupakan dana titipan untuk sebuah yayasan sosial.
“Tidak masuk akal ada orang menitipkan dana sebesar itu untuk yayasan sosial. Rp460 miliar ditambah 74 kilogram emas. Mengapa tidak disimpan di bank? Mengapa justru disembunyikan dan dikuasai pihak lain?” kata Mahfud.
Ia menegaskan bahwa tim penyidik sebenarnya sudah memiliki instrumen hukum yang sangat kuat untuk membongkar dalang dan alur dana tersebut lewat metode follow the money sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Advertisement
