GazanaPublika.com, Bandung — Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat resmi menetapkan Taufik Hidayat (30) ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Taufik menjadi buron atas kasus dugaan penganiayaan dan penyekapan terhadap kekasihnya, seorang wanita berinisial YTR (29).
Aksi keji tersebut diketahui dilakukan pelaku di kamar indekosnya yang berlokasi di Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Hingga saat ini, aparat kepolisian masih terus bergerak di lapangan untuk mengejar pelaku.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, membenarkan penerbitan status DPO terhadap Taufik Hidayat sembari menunjukkan poster wajah pelaku kepada awak media.
“Iya (sudah DPO),” ujar Hendra singkat, Selasa (23/6/2026).
Gandeng LPSK, Polisi Minta Korban Tidak Diganggu
Menindaklanjuti kondisi psikologis dan fisik korban yang sempat disekap selama tiga tahun, Polda Jabar hari ini dijadwalkan menyambangi YTR. Langkah ini dilakukan bersama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Jakarta.
Demi kelancaran proses penyidikan serta menjaga kondisi psikis YTR yang baru saja mulai bisa berkomunikasi, Kombes Hendra mengimbau kepada seluruh pihak—termasuk media—untuk tidak meminta keterangan langsung dari korban.
“Kita bersama LPSK dari Jakarta, (meminta mohon jangan ada pihak lain) untuk tidak memanfaatkan korban mengambil keterangan lain selain ke kepolisian,” tegas Hendra.
Untuk saat ini, komunikasi mengenai perkembangan kondisi korban hanya dibatasi melalui pihak-pihak tertentu, yaitu:
• Pihak keluarga korban
• Tim dokter yang menangani
• Penyidik Polda Jabar
Pengumuman Tersangka oleh Kapolda Jabar
Mengenai penetapan status tersangka secara resmi serta detail perkembangan penanganan kasus, pihak kepolisian akan segera menyampaikannya secara transparan.
Rencananya, perkembangan kasus ini akan dirilis langsung oleh Kapolda Jabar, Irjen Pol Rudi Setiawan, pada siang ini di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, tempat di mana korban saat ini tengah menjalani perawatan medis.
