Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Tanggapan Menohok Mahfud MD Soal Laporan Firdaus Oiwobo Terkait Parodi Presiden

Tanggapan Menohok Mahfud MD Soal Laporan Firdaus Oiwobo Terkait Parodi Presiden

Nasional Kamis, 25 Juni 2026 21:38 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

Advertisement

GazanaPublika.com, Jakarta — Mantan Menko Polhukam, Prof. Mahfud MD, angkat bicara dan memberikan respons menohok terkait laporan hukum yang menyeret namanya serta pengamat politik Rocky Gerung. Mahfud menilai laporan tersebut sebagai hal yang menggelikan dan sekadar lelucon, lantaran menertawakan sebuah parodi di ruang publik bukanlah suatu bentuk tindak pidana yang dapat diproses hukum.

“Itu lucu-lucuan saja. Gini loh, orang menikmati parodi lalu tertawa terbahak-bahak itu bukan tindak pidana. Kalau mau yang dilaporkan saya dan Rocky Gerung karena ikut tertawa, yang di situ yang tertawa ribuan, kok tidak dipanggil semua, tidak dilaporkan semuanya,” ujar Mahfud MD, Kamis (25/6/2026), dikutip dari saluran media nasional, beritasatunews.com.

Advertisement

Mahfud menambahkan bahwa di era media sosial saat ini, konten parodi, termasuk yang menyangkut Presiden Prabowo Subianto, sudah menjadi konsumsi publik yang luas. Ia juga mengkritik kapasitas pelapor yang mengaku sebagai pengacara namun dinilai tidak bisa membedakan antara proses penyidikan hukum dengan tahap meminta keterangan awal.

BACA JUGA:  Ledakan Gudang Amunisi Puspalad Madiun: Satu Prajurit Gugur, Penyebab Masih Diselidiki

“Diperiksa hanya dilakukan kalau laporan sudah jadi kasus hukum, sedangkan dalam pelaporan yang ada sekadar dimintai keterangan. Ini antara diperiksa dan dimintai keterangan saja, saya kira dia siapa, mahasiswa dia, saya tidak kenal juga sih, ya sudahlah, diteruskan saja, biar lucu-lucuan,” pungkas Mahfud.

Pernyataan keras Mahfud MD ini merespons langkah hukum dari pengacara Firdaus Oiwobo yang mendatangi kantor polisi pada Jumat (19/6/2026). Firdaus menjalani pemeriksaan selama dua jam oleh tim penyidik terkait laporan dugaan pelanggaran hukum yang terjadi dalam sebuah acara seminar.

Laporan utama yang diajukan oleh Firdaus Oiwobo sebenarnya ditujukan kepada mantan Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto. Kasus ini bermula ketika Tiyo diduga melontarkan pernyataan yang dinilai melakukan penghinaan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat menjadi pembicara dalam seminar tersebut.

BACA JUGA:  Evaluasi Pascabencana Sumatera: DPR dan Pemerintah Gelar Rapat Koordinasi Tertutup

Namun, usai diperiksa oleh pihak kepolisian, Firdaus Oiwobo meminta agar jangkauan penyelidikan diperluas. Ia mendesak kepolisian turut memanggil dan memeriksa Mahfud MD serta Rocky Gerung dengan alasan kedua tokoh nasional itu berada di lokasi yang sama, menghadiri acara seminar tersebut, dan ikut menyaksikan momen saat dugaan penghinaan terhadap kepala negara itu terjadi.

Advertisement

Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Berita Utama

Sapu Bersih BUMN: Prabowo Opsi Usut Direksi 30 Tahun ke Belakang Hingga Bentuk Pengadilan Ad Hoc

Berita Utama

Penista Agama dengan Tantangan Hadiah Miras Bagi Penghapal Al Quran: Kasus Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Nasional

FPN Desak Pemerintah Hentikan Hubungan Bawah Tanah dengan Israel

Nasional

Buruh Batalkan Rencana Demo ke DPR, Khawatir Ada Penyusup yang Merusak Aksi

BERITA TERBARU

Sapu Bersih BUMN: Prabowo Opsi Usut Direksi 30 Tahun ke Belakang Hingga Bentuk Pengadilan Ad Hoc

Hari Pramuka ke-65, Kapolda Banten Tekankan Pentingnya Karakter dan Kemandirian Generasi Muda

Spider-Man: Brand New Day. Terlaris 2026

Hidup Tenang, Tidak Berlebihan: Kembali ke Kesederhanaan yang Menentramkan

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

OPM/KKB: Menjadikan Warga Sipil sebagai Objek Teror dan Brutal Adalah Kejahatan Kemanusiaan

Wakil Kepala Desa, Perlukah?

RAGAM

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Menyelami Konsep Dasar Kalender Maya

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.