GazanaPublika.com, Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo enggan menanggapi secara mendalam kritik mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD terkait ketidaksesuaian prosedur pengalihan penanganan perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dari Polri ke Kejaksaan Agung, Selasa (14/7/2026).
Saat ditemui usai kegiatan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Listyo Sigit hanya menyebut persoalan tersebut sudah dibahas dan dijelaskan sebelumnya dalam forum rapat penegak hukum.
“Kan sudah dibicarakan kemarin. Kan sudah dibicarakan di rapat,” ujar Sigit singkat sambil tersenyum, kemudian berjalan meninggalkan lokasi ditemui media.
Pertanyaan lanjut terkait alasan pengalihan yang dinilai menyimpang dari KUHAP maupun usulan agar perkara diserahkan sepenuhnya ke KPK pun tidak dijawab. Awak media justru dihalau oleh pengawal ketat Kapolri.
Mahfud: Bukan Pelimpahan KUHAP, Tak Ada Mekanisme Alih Penyidikan
Kritik tajam Mahfud MD muncul lantaran pengalihan kasus dilakukan saat Febrie Adriansyah belum pernah diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Polri. Padahal dalam KUHAP, pelimpahan berkas dari Polri ke Kejaksaan baru berlaku jika berkas telah dinyatakan lengkap atau status P-21.
“Yang terjadi bukan pelimpahan perkara dalam arti KUHAP, melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan. Mekanisme seperti ini tidak dikenal dalam hukum acara pidana kita,” tegas Mahfud dalam saluran YouTube pribadinya, Senin (13/7/2026).
Mahfud menambahkan, hanya KPK yang memiliki kewenangan mengambil alih penyidikan dari kepolisian maupun kejaksaan berdasarkan Pasal 10A UU Pemberantasan Korupsi, bukan sebaliknya atau antar penyidik biasa
Sementara itu, Kejaksaan Agung membantah menyalahi aturan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan pola yang dilakukan adalah pemindahan kendali penyidikan langsung, bukan pelimpahan berkas ke penuntut umum.
“Ini dari penyidik ke penyidik, hanya beralih dari yang semula ditangani Polri kemudian diserahkan kepada Kejaksaan,” ujar Anang, Kamis (16/7/2026).
Kejagung juga telah membentuk tim khusus beranggotakan sembilan penyidik—sebagian besar mantan penyidik KPK—untuk menangani perkara dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjerat Febrie Adriansyah.
Desakan Alih ke KPK Menguat
Polemik ini memicu desakan luas agar penanganan perkara diserahkan sepenuhnya ke KPK demi menjaga objektivitas dan menghindari potensi konflik kepentingan, mengingat kedudukan Febrie sebelumnya sebagai pejabat tinggi di lingkungan Kejagung. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keputusan resmi terkait usulan tersebut.
Sumber: Kompas.com, ANTARA, laporan terbaru 14–16 Juli 2026

