Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Febrie Adriansyah Diperiksa sebagai Tersangka, Kasus Asabri-Jiwasraya

Febrie Adriansyah Diperiksa sebagai Tersangka, Kasus Asabri-Jiwasraya

Nasional Selasa, 8 September 2026 20:20 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

Advertisement

GazanaPublika.com, Jakarta — Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Selasa (8/9/2026). Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dikaitkan dengan penanganan perkara PT ASABRI dan PT Asuransi Jiwasraya.

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menjelaskan bahwa pemeriksaan tidak berkaitan langsung dengan perkara pokok ASABRI atau Jiwasraya, melainkan menyangkut proses penanganan perkara tersebut.

Advertisement

“Kalau sekarang pemeriksaan sebagai tersangka untuk perkara terkait dengan Asabri dan atau Jiwasraya. Jadi, bukan terkait perkara pokok Asabrinya, ya, tapi terkait penanganan perkara Asabri,” ujar Febri di Kejaksaan Agung, Selasa, sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Menurut Febri, berdasarkan penjelasan pihak Kejaksaan, perkara ASABRI dan Jiwasraya tersebut ditempatkan sebagai predicate crime atau tindak pidana asal yang berkaitan dengan perkara TPPU yang disangkakan kepada Febrie.

BACA JUGA:  Pemanggilan Menteri Kabinet Merah Putih

Namun, pihak kuasa hukum mengaku masih akan mempelajari lebih lanjut konstruksi perkara tersebut selama proses pemeriksaan berlangsung.

Febri juga menyoroti dasar pemanggilan kliennya. Ia mengatakan penetapan Febrie sebagai tersangka dalam perkara tersebut bukan dilakukan oleh Kejaksaan Agung, melainkan oleh Polda Metro Jaya.

Surat panggilan pemeriksaan itu, kata Febri, merujuk pada Surat Perintah Penyidikan Umum Nomor 45 yang diterbitkan Kejaksaan Agung, surat penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya, serta putusan praperadilan Nomor 134/135.

“Jadi, sebenarnya surat seperti ini dengan rujukan penetapan tersangka oleh instansi lain dan juga putusan praperadilan itu memang baru pertama kali kami lihat,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Nasib Sayembara Rp250 Juta Usai Buron Penganiaya di Bandung Tertangkap

Febrie tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung sekitar pukul 10.00 WIB dengan menggunakan mobil tahanan berlapis baja berwarna hijau. Ia mengenakan kemeja batik biru, celana panjang hitam, serta rompi tahanan berwarna merah muda.

Saat memasuki gedung pemeriksaan, Febrie dikawal dua anggota TNI dan petugas pengamanan dalam Kejaksaan Agung. Ia tidak memberikan keterangan kepada awak media yang menunggu kedatangannya.

Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang tengah berjalan terhadap mantan Jampidsus tersebut dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan penanganan perkara ASABRI dan Jiwasraya.

Advertisement

Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Nasional

Kejari Kabupaten Bandung Nyatakan Berkas Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Taufik Hidayat Lengkap

Berita Utama

BMKG Perbarui Info Sebaran Abu Anak Krakatau, Jakarta Tak Lagi Masuk Wilayah Terdampak

Nasional

Kapolri Beri Ucapan Selamat Milad ke-3 TTKKBI

Nasional

Aktivitas Vulkanik Gunung Anak Krakatau Masih Tinggi, Badan Geologi Ingatkan Potensi Erupsi Susulan

BERITA TERBARU

AMBAS Tolak Rencana Jokowi ke Banten Selatan

Kejari Kabupaten Bandung Nyatakan Berkas Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Taufik Hidayat Lengkap

Polda Banten dan Basarnas Lakukan Pencarian Rombongan Jurnalis yang Hilang Kontak di Selat Sunda

23 Siswa MAN 2 Rembang Terserang Diare Massal, Penyebab Masih Diselidiki

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

OPM/KKB: Menjadikan Warga Sipil sebagai Objek Teror dan Brutal Adalah Kejahatan Kemanusiaan

Wakil Kepala Desa, Perlukah?

RAGAM

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Menyelami Konsep Dasar Kalender Maya

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.