GazanaPublika.com, Bandung — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung menyatakan berkas perkara penyidikan dugaan tindak pidana kekerasan seksual dengan tersangka Taufik Hidayat bin Tata telah lengkap atau P-21. Dengan dinyatakannya berkas lengkap, proses hukum perkara tersebut akan memasuki tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan.
Kepastian mengenai kelengkapan berkas itu disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Nomor B-3561/M.2.19/Eoh.1/08/2026 yang diterbitkan Kejari Kabupaten Bandung.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan S.I.K., M.H. membenarkan bahwa penyidik Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Jabar telah menerima pemberitahuan resmi mengenai berkas perkara tersebut.
“Kami sudah menerima surat P-21 dari Kejari Kabupaten Bandung terkait penyidikan perkara atas nama tersangka Taufik Hidayat Bin Tata. Penyidik Ditres PPA dan PPO siap melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke kejaksaan,” ujar Hendra, Selasa (8/9/2026).
Dalam perkara tersebut, Taufik Hidayat disangkakan dengan sejumlah pasal. Penyidik menerapkan ketentuan Pasal 13 juncto Pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Selain itu, tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 451 juncto Pasal 126 ayat (2), serta Pasal 468 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (2) juncto Pasal 23 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik Ditres PPA dan PPO Polda Jabar akan melaksanakan pelimpahan tahap dua. Tahapan tersebut berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pelimpahan akan dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung dengan mengikuti mekanisme serta batas waktu yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Kasus Taufik Hidayat
Taufik Hidayat terseret perkara dugaan kekerasan seksual terhadap Yuvita Tri Rezeki, yang disebut sebagai kekasihnya. Kasus ini juga mencakup dugaan penyekapan atau perampasan kemerdekaan serta penganiayaan terhadap korban.
Perkara tersebut mencuat setelah kondisi Yuvita diketahui dalam keadaan memprihatinkan dan kemudian mendapat penanganan medis. Kasus selanjutnya dilaporkan kepada Polda Jawa Barat hingga Taufik ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam perkembangannya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung menyatakan berkas perkara Taufik telah lengkap atau P-21. Penyidik Polda Jabar kemudian menyiapkan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.
Taufik dijerat dengan sejumlah pasal dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP. Perkara tersebut selanjutnya akan diproses melalui persidangan untuk membuktikan seluruh dugaan yang disangkakan kepadanya.

