Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Kejari Kabupaten Bandung Nyatakan Berkas Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Taufik Hidayat Lengkap

Kejari Kabupaten Bandung Nyatakan Berkas Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Taufik Hidayat Lengkap

Nasional Rabu, 9 September 2026 5:19 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

Advertisement

GazanaPublika.com, Bandung — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung menyatakan berkas perkara penyidikan dugaan tindak pidana kekerasan seksual dengan tersangka Taufik Hidayat bin Tata telah lengkap atau P-21. Dengan dinyatakannya berkas lengkap, proses hukum perkara tersebut akan memasuki tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan.

Kepastian mengenai kelengkapan berkas itu disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Nomor B-3561/M.2.19/Eoh.1/08/2026 yang diterbitkan Kejari Kabupaten Bandung.

Advertisement

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan S.I.K., M.H. membenarkan bahwa penyidik Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Jabar telah menerima pemberitahuan resmi mengenai berkas perkara tersebut.

“Kami sudah menerima surat P-21 dari Kejari Kabupaten Bandung terkait penyidikan perkara atas nama tersangka Taufik Hidayat Bin Tata. Penyidik Ditres PPA dan PPO siap melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke kejaksaan,” ujar Hendra, Selasa (8/9/2026).

BACA JUGA:  Rekayasa Harga Melebihi Batas Riil, Modus Operandi Vendor Motor Listrik SPPG Diungkap Kejaksaan Agung

Dalam perkara tersebut, Taufik Hidayat disangkakan dengan sejumlah pasal. Penyidik menerapkan ketentuan Pasal 13 juncto Pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Selain itu, tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 451 juncto Pasal 126 ayat (2), serta Pasal 468 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (2) juncto Pasal 23 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik Ditres PPA dan PPO Polda Jabar akan melaksanakan pelimpahan tahap dua. Tahapan tersebut berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pelimpahan akan dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung dengan mengikuti mekanisme serta batas waktu yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:  Kasus Dugaan Suap Pemkab Muara Enim: Tersangka Ditahan dan Ada Aliran Dana Pelancar Proyek

Kasus Taufik Hidayat

Taufik Hidayat terseret perkara dugaan kekerasan seksual terhadap Yuvita Tri Rezeki, yang disebut sebagai kekasihnya. Kasus ini juga mencakup dugaan penyekapan atau perampasan kemerdekaan serta penganiayaan terhadap korban.

Perkara tersebut mencuat setelah kondisi Yuvita diketahui dalam keadaan memprihatinkan dan kemudian mendapat penanganan medis. Kasus selanjutnya dilaporkan kepada Polda Jawa Barat hingga Taufik ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam perkembangannya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung menyatakan berkas perkara Taufik telah lengkap atau P-21. Penyidik Polda Jabar kemudian menyiapkan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.

Taufik dijerat dengan sejumlah pasal dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP. Perkara tersebut selanjutnya akan diproses melalui persidangan untuk membuktikan seluruh dugaan yang disangkakan kepadanya.

Advertisement

Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Nasional

Febrie Adriansyah Diperiksa sebagai Tersangka, Kasus Asabri-Jiwasraya

Berita Utama

BMKG Perbarui Info Sebaran Abu Anak Krakatau, Jakarta Tak Lagi Masuk Wilayah Terdampak

Nasional

Kapolri Beri Ucapan Selamat Milad ke-3 TTKKBI

Nasional

Aktivitas Vulkanik Gunung Anak Krakatau Masih Tinggi, Badan Geologi Ingatkan Potensi Erupsi Susulan

BERITA TERBARU

AMBAS Tolak Rencana Jokowi ke Banten Selatan

Polda Banten dan Basarnas Lakukan Pencarian Rombongan Jurnalis yang Hilang Kontak di Selat Sunda

23 Siswa MAN 2 Rembang Terserang Diare Massal, Penyebab Masih Diselidiki

Febrie Adriansyah Diperiksa sebagai Tersangka, Kasus Asabri-Jiwasraya

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

OPM/KKB: Menjadikan Warga Sipil sebagai Objek Teror dan Brutal Adalah Kejahatan Kemanusiaan

Wakil Kepala Desa, Perlukah?

RAGAM

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Menyelami Konsep Dasar Kalender Maya

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.