Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Rismon Sianipar Kritikal Jawaban Pemerintah dalam Sidang Uji Materi Praperadilan di MK

Rismon Sianipar Kritikal Jawaban Pemerintah dalam Sidang Uji Materi Praperadilan di MK

Nasional Selasa, 20 Oktober 2026 18:37 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram
CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 75?

Advertisement

GazanaPublika.com, Jakarta — Ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar menyoroti jawaban pemerintah dalam sidang uji materi aturan praperadilan berulang di Mahkamah Konstitusi (MK). Dikutip dari *iNews.id*, Rismon menilai pemerintah tidak cermat memahami permohonan yang diajukan bersama enam rekannya hingga meminta MK menolak seluruh permohonan tersebut.

Rismon menilai jawaban Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej saat menanggapi pertanyaan hakim justru sejalan dengan substansi permohonan para pemohon.

Advertisement

“Tadi ya sepertinya pihak pemerintah dan presiden ini membuat jawaban itu ngantuk ya, sangat ngaco, ngaco banget gitu. Jadi intinya ya, pihak pemerintah, DPR, maupun presiden itu tidak membaca permohonan kami. Tidak membaca, langsung ditolak begitu,” kata Rismon seusai sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/10/2026).

BACA JUGA:  Aktivitas Vulkanik Gunung Anak Krakatau Masih Tinggi, Badan Geologi Ingatkan Potensi Erupsi Susulan

Rismon menjelaskan, permohonan tersebut berkaitan dengan pembatasan pengajuan praperadilan terhadap berbagai bentuk upaya paksa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurutnya, para pemohon meminta agar berbagai bentuk upaya paksa yang telah terjadi dan diketahui sebelum permohonan diajukan dapat diperiksa dalam satu proses praperadilan, bukan melalui permohonan terpisah secara berulang.

Advertisement

Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Berita Utama

Bupati Klaten Terjaring OTT KPK, PDIP Tegaskan Sanksi Partai Menanti

Nasional

MK Putuskan Prajurit Terlibat Pidana Umum Diadili Peradilan Umum, TNI Sebut Hukum Militer Lebih Tegas

Berita Utama

Pantura Terancam Tenggelam, AHY Soroti Penggunaan Air Tanah Industri

Berita Utama

KPK Tetapkan Sejumlah Tersangka Terkait OTT di BNPB

BERITA TERBARU

Unjuk Rasa Tuntut Biaya Hidup di Prancis Meluas ke Sejumlah Negara Eropa

KMP Batu Mandi Terbakar di Perairan Merak, Proses Evakuasi Sedang Berlangsung

Bupati Klaten Terjaring OTT KPK, PDIP Tegaskan Sanksi Partai Menanti

Polda Banten Bersama Mahasiswa UNTIRTA Edukasi Pelajar Cegah Kekerasan dan Kejahatan Siber terhadap Anak Perempuan

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version