Advertisement
Jakarta, GazanaPublika.com – Pernyataan Presiden Jokowi tentang pejabat publik, termasuk Presiden dan para Menteri, diperbolehkan berpihak kepada salah satu Paslon Pilpres dengan syarat selama tidak memanfaatkan fasilitas negara. Namun akhirnya pernyataan ini berbuah kontroversi.
Sontak, pernyataan ini mengundang perhatian publik. Ucapan itu dinilai mengundang ketidaknetralan dan sarat praktik kecurangan yang melibatkan aparat negara dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
Advertisement
Terkait itu, Muhammad Isnur, Ketua YLBHI yang juga anggota Koalisi Masyarakat Sipil menilai pernyataan Jokowi ini berpotensi membahayakan. Menurutnya, kebijakan tersebut dapat mendorong peningkatan praktik kecurangan dalam Pemilu.
“Penting untuk dicatat, dalam kontestasi Pemilu 2024 jelas sekali terlihat keberpihakan Presiden dan alat-alat negara terhadap salah satu calon sejak awal, mulai dari bagi-bagi posisi menteri, keterlibatan para menteri dalam mendukung capres- cawapres yang merupakan menteri aktif dan putra presiden-yang maju ke kursi pemilu lewat Putusan Pamannya yang merupakan adik ipar presiden,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Isnur, keterlibatan lembaga-lembaga negara dalam mendukung calon semakin terang-terangan, seperti pengerahan aparat pertahanan dan keamanan untuk memasang baliho pasangan calon yang didukung oleh presiden.
“Jokowi seharusnya menghentikan praktik politik yang memanfaatkan alat negara dan memastikan netralitasnya dalam kontestasi Pemilu 2024. Semua yang terlibat dalam pencalonan dan tim pendukung seharusnya mengundurkan diri dari jabatannya karena berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan politik elektoral.”
“Namun, alih-alih memberikan koreksi dan memberikan sanksi yang tegas kepada pejabat yang diduga menyalahgunakan kekuasaannya untuk kecurangan Pemilu, Presiden Jokowi justru mengambil sikap politik yang dapat mendorong praktik kecurangan semakin terbuka dan bahkan mendapat legitimasi,” ungkapnya.
Koalisi Masyarakat Sipil mengkritisi bahwa pernyataan presiden dapat meningkatkan peluang penyalahgunaan fasilitas negara demi kepentingan politik kandidat tertentu dalam Pemilu 2024.
Penggunaan fasilitas negara untuk tujuan kepentingan politik dengan jelas melanggar prinsip pemilu yang seharusnya dijalankan secara jujur, adil, bebas, dan demokratis. (Sumber: Tribunnews.com)
Advertisement
