Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Sudah Imsak? Tetapi Lupa Mandi Junub, Mau Puasa Bagaimana Hukumnya

Sudah Imsak? Tetapi Lupa Mandi Junub, Mau Puasa Bagaimana Hukumnya

Nasional Senin, 11 Maret 2024 23:44 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram
default-no-image
Ilustrasi Berita (GazanaPublika)

Advertisement

GazanaPublika.com – Jika seseorang lupa untuk mandi junub atau mandi wajib saat waktu imsak tiba, pertanyaannya mengenai hukum puasanya muncul: apakah sah dan boleh melanjutkan?

Isu ini sering muncul ketika memasuki bulan puasa atau Ramadhan 2024. Junub, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), merujuk pada keadaan tidak suci yang menyebabkan seorang Muslim dilarang melakukan shalat, tawaf, dan kegiatan ibadah lainnya.

Advertisement

Mandi junub atau mandi besar menjadi cara mensucikan diri dari hadast besar agar sah dalam menjalankan ibadah. Kementerian Agama (Kemenag) menjelaskan bahwa umat Islam wajib mandi junub ketika terkena hadas besar, seperti hubungan seksual, keluarnya sperma dari alat kelamin, menstruasi, melahirkan, dan nifas.

Namun, bagaimana jika seseorang lupa mandi junub setelah imsak?

Menurut Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis, hukum mandi junub setelah imsak adalah makruh. Ini berarti diperbolehkan untuk dilakukan dan ibadahnya tetap sah.

“Hukum lupa mandi junub setelah imsak itu makruh. Walaupun tetap sah, sebaiknya memang melakukan mandi junub atau mandi besar sebelum waktu subuh,” ungkap Cholil saat dihubungi Kompas.com, Minggu (10/3/2024).

Ustaz Muhammad Nur Maulana menjelaskan bahwa bagi mereka yang dalam keadaan junub namun lupa untuk mandi wajib setelah imsak, ibadah puasanya tetap sah, terutama jika kondisi lupa tersebut tidak disengaja atau karena ketiduran.

“Tidak menyebabkan batalnya puasa, hubungan badan di malam hari tidak mempengaruhinya. Artinya, sah puasanya jika seseorang masih melakukan sahur, tetapi dia harus mandi junub sebelum melaksanakan shalat Subuh,” ucap ustaz Maulana dalam wawancara dengan Kompas.com pada Kamis (14/4/2022).

BACA JUGA:  Prabowo Beri Sinyal Kirim Nama Destry Damayanti ke DPR, Belum Tegas Soal Calon Gubernur BI

Ustaz Maulana juga menegaskan bahwa mandi junub atau mandi wajib berlaku bagi mereka yang mengalami mimpi basah di siang hari. Meskipun seseorang wajib mandi junub setelah mimpi basah, hal ini tidak menyebabkan batalnya puasa.

Dalam konteks mandi junub, ia menyarankan agar masyarakat tidak menunda-nunda pelaksanaan mandi junub begitu menyadari diri dalam keadaan tidak suci. “Segera mandi junub, jangan ditunda-tunda, agar tidak mengganggu kewajiban shalat,” tambahnya.

Kriteria dan Tata Cara Mandi Junub Menurut Syariat Islam

Menurut informasi yang dikutip dari KompasTV pada 14 April 2021, terdapat beberapa kondisi yang menuntut seseorang untuk melakukan mandi junub:

– Melakukan hubungan suami istri, meskipun tanpa keluarnya mani.
– Keluarnya mani yang disebabkan oleh hubungan suami istri.
– Keadaan nifas, yaitu keluarnya darah dari rahim akibat melahirkan atau setelah melahirkan.
– Meninggal dunia, namun bukan dalam keadaan syahid.
– Haid bagi perempuan.
– Orang yang baru memeluk agama Islam.

Tata cara mandi junub dalam syariat Islam melibatkan menuangkan air ke seluruh badan dengan urutan tertentu untuk menghilangkan hadats besar. Ada perbedaan tata cara mandi junub antara perempuan dan laki-laki, namun penting untuk menjalankan mandi junub sesuai dengan urutan yang telah ditentukan.

Berikut adalah beberapa adab mandi junub untuk laki-laki:

1. Mengawali dengan niat mandi wajib untuk menghilangkan hadats besar.
Bacaannya sebagai berikut:

“Nawaitu Ghusla Lifrafil Hadatsil Akbari Fardhan Lillahi Ta’aala. (Aku berniat mandi besar untuk menghilangkan hadas besar fardhu karena Allah Ta’aala)”

BACA JUGA:  Anggota Satpol PP DKI Luka Enam Jahitan Usai Bentrok dengan Pekerja Proyek di Jaksel

2. Ambillah air dan basuh tangan sebanyak tiga kali.

3. Bersihkan semua najis atau kotoran yang masih menempel pada tubuh.

4. Berwudu seperti saat hendak shalat.

5. Guyurlah air ke bagian kepala hingga tiga kali.

6. Siramlah anggota badan sebelah kanan hingga tiga kali, lalu siram anggota badan sebelah kiri juga sebanyak tiga kali.

7. Basuh rambut dan menyela pangkal kepala dengan cara memasukkan kedua tangan ke air, menggosokkannya ke kulit kepala, dan menyiram kepala sebanyak tiga kali.

8. Gosoklah seluruh tubuh sebanyak tiga kali, baik pada bagian depan, belakang, atau menyela rambut serta jenggot.

9. Bilas seluruh tubuh dengan mengguyurkan air, dimulai dari sisi yang kanan, lalu lanjutkan dengan sisi tubuh kiri.

Adab mandi junub untuk perempuan:

1. Niatkan mandi besar di dalam hati.

2. Cuci tangan sebanyak tiga kali sebelum memasukkan tangan ke dalam wadah air.

3. Membersihkan kemaluan dan kotoran dengan tangan kiri.

4. Cuci tangan setelah membersihkan kemaluan, bisa dengan menggosokkan ke tanah atau lantai, atau menggunakan sabun.

5. Berwudu dengan wudu yang sempurna seperti ketika akan shalat.

6. Siramkan air ke atas kepala tiga kali.

7. Guyurkan air ke kepala sebanyak tiga kali hingga sampai ke pangkal rambut atau kulit kepala dengan menggosok-gosokkannya dan menyela-nyelanya (wanita tidak diwajibkan mengurai ikatan rambutnya).

8. Guyurkan air ke seluruh badan, dimulai dari sisi kanan dan dilanjutkan ke sisi kiri.

Demikian ya semoga bermanfaat. (Sumber: Kompas.com)

Advertisement

Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Nasional

MK Putuskan Prajurit Terlibat Pidana Umum Diadili Peradilan Umum, TNI Sebut Hukum Militer Lebih Tegas

Berita Utama

Pantura Terancam Tenggelam, AHY Soroti Penggunaan Air Tanah Industri

Berita Utama

KPK Tetapkan Sejumlah Tersangka Terkait OTT di BNPB

Nasional

Kecelakaan Maut Tol Cijago: Pemotor Lawan Arah Tewas Usai Tabrak Taksi

BERITA TERBARU

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna ke-27 Bahas Raperda Perubahan SOTK

MK Putuskan Prajurit Terlibat Pidana Umum Diadili Peradilan Umum, TNI Sebut Hukum Militer Lebih Tegas

Pantura Terancam Tenggelam, AHY Soroti Penggunaan Air Tanah Industri

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version