Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Sudah Terbiasa, Penerima Proyek Memberikan Fee 5-15 Persen Dalam Proyek Pemerintah

Sudah Terbiasa, Penerima Proyek Memberikan Fee 5-15 Persen Dalam Proyek Pemerintah

Nasional Minggu, 17 Maret 2024 22:38 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram
default-no-image
Ilustrasi Berita (GazanaPublika)

Advertisement

GazanaPublika.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, mengungkapkan bahwa penerima proyek sudah terbiasa memberikan fee proyek dengan nilai 5 hingga 15 persen. Hal ini biasa dilakukan dalam pengadaan proyek pemerintah.

Pernyataan ini Alex sampaikan secara resmi dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pencegahan Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa, yang diselenggarakan oleh Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).

Advertisement

Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah perwakilan dari kementerian/lembaga, termasuk perwakilan dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Alex menjelaskan bahwa nilai belanja pemerintah terkait dengan pengadaan barang dan jasa sangat besar, dan sering kali ditemukan praktek korupsi di dalamnya.

BACA JUGA:  Pemerintah Resmi Luncurkan Logo HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Usung Tema Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur

“Permintaan fee itu sudah menjadi sesuatu yang lazim. Fee proyek antara 5 hingga 15 persen itu adalah hal yang biasa,” kata Alex di Gedung Juang KPK, Jakarta, pada Rabu (6/3/2024).

Alex meyakini bahwa para APIP di lingkungan pemerintah daerah juga menyadari bahwa proses pengadaan barang dan jasa sering kali terlibat dalam tindak korupsi. Belanja negara tersebut seringkali dipenuhi dengan persekongkolan dan kesepakatan jahat antara pemerintah dengan vendor atau perusahaan penyedia barang.

Namun, para APIP sering merasa ragu karena tidak jarang perusahaan yang mereka hadapi memiliki kedekatan dengan pusat kekuasaan.

“Bapak ibu mungkin merasa agak ragu saat berhadapan dengan vendor yang kemudian mereka ketahui memiliki hubungan dengan pimpinan tertinggi di daerah tersebut,” ungkap Alex.

BACA JUGA:  Penyelidikan Insiden 'Black Out' Sumatera: Bareskrim Polri Terjunkan Tim ke Muara Jambi

Alex menyarankan bahwa jika para APIP menghadapi situasi semacam itu, mereka dapat melaporkan dugaan korupsi tersebut kepada aparat penegak hukum (APH) setempat.

Namun, Alex juga menyadari bahwa APH di daerah sering terikat dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Oleh karena itu, Alex mendorong mereka untuk melaporkan dugaan korupsi tersebut ke KPK. Dia menjanjikan bahwa KPK akan menindaklanjuti setiap laporan yang diterima.

“Laporkan ke KPK. Jangan ragu, bapak dan ibu sekalian, kami akan melindungi pihak pelapor dan kami akan menindaklanjuti dengan sungguh-sungguh,” kata Alex. (Sumber: Kompas.com)

Advertisement

Pemerintah Proyek
Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Nasional

KPK Jawab Desakan Mahfud MD Terkait Kasus Febrie

Nasional

Habib Rizieq Kritik Mahfud MD Soal Sikapnya Plin-Plan

Nasional

Seleksi CPNS 2026 Disiapkan, Pemerintah Petakan Kebutuhan dan Anggaran

Nasional

Resmi Mendaftar ke Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Besutan Eks Jubir Anies Bersiap Menuju Pemilu 2029

BERITA TERBARU

Puisi Anak Binaan LPKA Sentuh Hati Tinawati Andra Soni pada Peringatan Hari Anak Nasional

Ketua DPD GRANAT Banten Kecam Dugaan Keterlibatan Kasat Narkoba Polres Tangsel dalam Kasus Narkotika

Diskominfo Kabupaten Serang Sosialisasikan Alur Pelayanan Digital Terpadu di Kramatwatu

Warga Kp. Sitoko Gelar Swadaya Cor Jalan, Minta Perhatian Pemkab Lebak & Pemprov Banten

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

OPM/KKB: Menjadikan Warga Sipil sebagai Objek Teror dan Brutal Adalah Kejahatan Kemanusiaan

Wakil Kepala Desa, Perlukah?

Djati Niscala Eco Theologi Sunda—Kajian Horoskop Pusaka Kujang Niscala Sunda

RAGAM

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Menyelami Konsep Dasar Kalender Maya

Narasi Tandingan: Apakah Bintang Sebagaimana Matahari?

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini
© 2026 Gazana Publika | Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.