Advertisement
GazanaPublika.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, mengungkapkan bahwa penerima proyek sudah terbiasa memberikan fee proyek dengan nilai 5 hingga 15 persen. Hal ini biasa dilakukan dalam pengadaan proyek pemerintah.
Pernyataan ini Alex sampaikan secara resmi dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pencegahan Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa, yang diselenggarakan oleh Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).
Advertisement
Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah perwakilan dari kementerian/lembaga, termasuk perwakilan dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Alex menjelaskan bahwa nilai belanja pemerintah terkait dengan pengadaan barang dan jasa sangat besar, dan sering kali ditemukan praktek korupsi di dalamnya.
“Permintaan fee itu sudah menjadi sesuatu yang lazim. Fee proyek antara 5 hingga 15 persen itu adalah hal yang biasa,” kata Alex di Gedung Juang KPK, Jakarta, pada Rabu (6/3/2024).
Alex meyakini bahwa para APIP di lingkungan pemerintah daerah juga menyadari bahwa proses pengadaan barang dan jasa sering kali terlibat dalam tindak korupsi. Belanja negara tersebut seringkali dipenuhi dengan persekongkolan dan kesepakatan jahat antara pemerintah dengan vendor atau perusahaan penyedia barang.
Namun, para APIP sering merasa ragu karena tidak jarang perusahaan yang mereka hadapi memiliki kedekatan dengan pusat kekuasaan.
“Bapak ibu mungkin merasa agak ragu saat berhadapan dengan vendor yang kemudian mereka ketahui memiliki hubungan dengan pimpinan tertinggi di daerah tersebut,” ungkap Alex.
Alex menyarankan bahwa jika para APIP menghadapi situasi semacam itu, mereka dapat melaporkan dugaan korupsi tersebut kepada aparat penegak hukum (APH) setempat.
Namun, Alex juga menyadari bahwa APH di daerah sering terikat dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Oleh karena itu, Alex mendorong mereka untuk melaporkan dugaan korupsi tersebut ke KPK. Dia menjanjikan bahwa KPK akan menindaklanjuti setiap laporan yang diterima.
“Laporkan ke KPK. Jangan ragu, bapak dan ibu sekalian, kami akan melindungi pihak pelapor dan kami akan menindaklanjuti dengan sungguh-sungguh,” kata Alex. (Sumber: Kompas.com)
Advertisement
