Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Hasto Kristiyanto: Asalkan Hakim MK Tidak Melanggar Sumpah

Hasto Kristiyanto: Asalkan Hakim MK Tidak Melanggar Sumpah

Nasional Senin, 25 Maret 2024 6:50 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram
Hasto Kristiyanto: Asalkan Hakim MK Tidak Melanggar Sumpah (sumber: cnnindonesia.com

Advertisement

GazanaPublika.com – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, yakin bahwa di Mahkamah Konstitusi (MK) masih terdapat hakim-hakim yang memiliki semangat negarawan. Baginya, asalkan para hakim MK tidak melanggar sumpahnya, mereka akan tergerak untuk menegakkan kebenaran sesuai panggilan tugas negara.

“Melihat MK terpuruk saat ini. Tentu kalau mereka konsern pada panggilan tugas negara dan bangsa, sudah ditulis di konstitusi bahwa hakim MK memiliki sikap negarawan,” ujar Hasto seperti yang dikutip dari keterangan pers, Minggu (24/3/2024).

Advertisement

Hasto meyakini bahwa ada kekuatan patriotik yang akan muncul dalam proses gugatan hasil Pilpres 2024 di MK. Dia mencatat bahwa banyak anak muda dari Institut Teknologi Bandung (ITB) membantu dalam bidang teknologi informasi (TI) untuk melengkapi data dan bukti gugatan PHPU ke MK.

BACA JUGA:  Sidang Perdana Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Tolak Berdamai dan Siapkan Eksepsi

“Mereka bisa merekonstruksi dengan baik kecurangan perhitungan suara dan membuka celah di Komisi Pemilihan Umum (KPU) bagaimana terjadi perubahan C1,” ungkap Hasto.

Selain itu, Hasto menyebut bahwa Tim Hukum Ganjar-Mahfud juga memiliki pakar yang mampu menormalkan JSON (Java Script Object Notation) yang diinstal dalam sistem KPU oleh kekuatan politik di luar, yang mengakibatkan perolehan suara Ganjar-Mahfud terkunci pada 17%.

“Ternyata, setelah dinormalkan pada tanggal 16 Februari pukul 02.00 WIB dengan jumlah TPS yang masuk 53%, perolehan suara Ganjar-Mahfud 33%, sementara perolehan suara paslon 02 sebanyak 43%,” tandas Hasto.

Sabtu kemarin, Deputi Hukum dari Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md secara resmi telah mendaftarkan gugatan permohonan kasus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) (23/3/2024).

Ketua Deputi Hukum, Todung Mulya Lubis, mengungkapkan bahwa timnya telah menyiapkan 30 saksi dan 10 ahli untuk menghadiri persidangan mendatang.

BACA JUGA:  Korban Dugaan Keracunan MBG di Batang Capai 521 Orang, Gibran Minta Investigasi Dituntaskan

“Para saksi berasal dari berbagai daerah. Kami memperkirakan jumlahnya sekitar 30, sedangkan ahli kami sekitar 10,” ujar Todung di gedung MK, Jakarta.

Todung berharap bahwa para saksi yang akan dihadirkan tidak akan mengalami intimidasi dari pihak manapun. Dia menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan perlindungan kepada para saksi untuk berani mengungkapkan kesaksian mereka sesuai dengan fakta.

“Perlindungan terhadap para saksi merupakan tugas kita semua, karena mereka tidak boleh diintimidasi. Saya meminta semua pihak untuk bekerja sama dalam melindungi para saksi. Kami akan menjaga para saksi kami dengan sungguh-sungguh. Namun, tidak ada yang boleh melakukan intimidasi terhadap mereka,” tegas Todung. (Sumber: liputan6.com)

Advertisement

Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Berita Utama

Bupati Klaten Terjaring OTT KPK, PDIP Tegaskan Sanksi Partai Menanti

Nasional

MK Putuskan Prajurit Terlibat Pidana Umum Diadili Peradilan Umum, TNI Sebut Hukum Militer Lebih Tegas

Berita Utama

Pantura Terancam Tenggelam, AHY Soroti Penggunaan Air Tanah Industri

Berita Utama

KPK Tetapkan Sejumlah Tersangka Terkait OTT di BNPB

BERITA TERBARU

Bupati Klaten Terjaring OTT KPK, PDIP Tegaskan Sanksi Partai Menanti

Polda Banten Bersama Mahasiswa UNTIRTA Edukasi Pelajar Cegah Kekerasan dan Kejahatan Siber terhadap Anak Perempuan

Polisi Bongkar Kasus Pengantin Pesanan WNA China, Siswi SMK Asal Tasikmalaya Ditemukan di PIK 2

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version