Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Kronologi PT. Timah, Begini Awalnya, Yuk Simak!

Kronologi PT. Timah, Begini Awalnya, Yuk Simak!

Nasional Selasa, 2 April 2024 15:34 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram
Kondisi pertambangan timah (sumber cnbcIndonesia)

Advertisement

GazsnaPublika.com – PT. Timah terjerat dalam kasus korupsi setelah Kejaksaan Agung menetapkan lima orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. dari tahun 2015 hingga 2022. Salah satu dari mereka adalah mantan Direktur Utama PT Timah Tbk., Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang ditemukan, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus meningkatkan status lima saksi menjadi tersangka. Mereka adalah:

Advertisement

a. SG alias AW, seorang pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

b. MBG, seorang pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

c. HT alias ASN, Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik tersangka TN alias AN).

d. MRPT alias RZ, Direktur Utama PT Timah Tbk. dari tahun 2016 hingga 2021.

e. EE alias EML, Direktur Keuangan PT Timah Tbk. dari tahun 2017 hingga 2018.

Kronologi Kasus Korupsi Timah

Kasus Timah yang melibatkan lima tersangka baru-baru ini terseret dalam kasus korupsi yang mencuat setelah Kejaksaan Agung menetapkan lima orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. dari tahun 2015 hingga 2022. Salah satu tersangka adalah mantan Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.

Berdasarkan hasil penyelidikan, lima orang saksi telah ditingkatkan statusnya menjadi tersangka. Salah satunya, HT alias ASN, merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap tersangka sebelumnya, yaitu TN alias AN dan AA.

BACA JUGA:  Dokter Tifa: 12 Tahun Jokowi Pejabat, Baru Akui Lulusan UGM Tahun 2017

Selanjutnya, tersangka SG alias AW dan MBG juga ikut terlibat dalam kasus ini. Keduanya memiliki perusahaan yang melakukan kerja sama dengan PT Timah Tbk pada tahun 2018 terkait penyewaan peralatan untuk peleburan timah. Perjanjian tersebut ditandatangani oleh MRPT alias RZ sebagai Direktur Utama PT Timah Tbk dan EE alias EML sebagai Direktur Keuangan PT Timah Tbk.

Pada saat itu, SG alias AW memerintahkan MBG untuk menandatangani kontrak kerja sama dan menyediakan bijih timah dengan membentuk perusahaan-perusahaan fiktif guna mengakomodir pengumpulan bijih timah ilegal dari IUP PT Timah Tbk. Bijih timah tersebut kemudian dijual kembali kepada PT Timah Tbk setelah diproses.

Selain membentuk perusahaan fiktif, MBG juga mengakomodir penambang timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk atas persetujuan SG alias AW. Hal ini menyebabkan kerugian keuangan negara yang sangat besar dan kerusakan lingkungan.

Kabar terbaru dalam kasus ini, Harvey Moeis, seorang pengusaha, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi yang sama. Harvey Moeis, yang juga dikenal sebagai suami dari artis Sandra Dewi, langsung ditahan oleh pihak berwenang. Harvey Moeis, yang lahir pada 30 November 1985, memiliki sejumlah perusahaan dan telah menjadi sorotan media karena gaya hidup mewahnya.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi, mengungkapkan peran Harvey dalam perkara ini.

BACA JUGA:  Keluhan Mitra Dapur Program Makan Bergizi Gratis Soal Keracunan

Kuntadi menjelaskan bahwa sekitar tahun 2018 hingga 2019, Harvey, yang mewakili PT Refined Bangka Tin (RBT), diduga telah menghubungi Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT Timah. Riza sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.

Menurut Kuntadi, Harvey meminta Riza untuk mengakomodasi kegiatan pertambangan ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah. Setelah beberapa kali pertemuan, disepakati kerja sama sewa-menyewa peralatan peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.

“Harvey diduga mengkondisikan agar smelter PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN turut serta dalam kegiatan tersebut,” ujar Kuntadi.

Kuntadi juga menyatakan bahwa setelah itu, Harvey diduga memerintahkan pemilik-pemilik smelter tersebut untuk menyisihkan sebagian keuntungan dari usahanya. Keuntungan tersebut kemudian dibagi antara Harvey dan sejumlah tersangka lainnya.

Kejaksaan menduga bahwa pemberian uang tersebut disamarkan sebagai dana Corporate Social Responsibility (CSR). Dana tersebut disalurkan kepada Harvey melalui PT QSE, sebuah perusahaan yang difasilitasi oleh tersangka lainnya, yaitu Helena Lim.

“Pemberian tersebut diduga dilakukan kepada Harvey melalui PT QSE yang difasilitasi oleh tersangka HLN,” jelas Kuntadi.

Atas perbuatannya, Kejagung menjerat Harvey dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Harvey juga ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari pertama, mulai dari 27 Maret hingga 15 April 2024. (Sumber: cnbcindonesia.com)

Advertisement

Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Nasional

MK Putuskan Prajurit Terlibat Pidana Umum Diadili Peradilan Umum, TNI Sebut Hukum Militer Lebih Tegas

Berita Utama

Pantura Terancam Tenggelam, AHY Soroti Penggunaan Air Tanah Industri

Berita Utama

KPK Tetapkan Sejumlah Tersangka Terkait OTT di BNPB

Nasional

Kecelakaan Maut Tol Cijago: Pemotor Lawan Arah Tewas Usai Tabrak Taksi

BERITA TERBARU

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna ke-27 Bahas Raperda Perubahan SOTK

MK Putuskan Prajurit Terlibat Pidana Umum Diadili Peradilan Umum, TNI Sebut Hukum Militer Lebih Tegas

Pantura Terancam Tenggelam, AHY Soroti Penggunaan Air Tanah Industri

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version