GazanaPublika.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa dalil kubu Anies-Muhaimin mengenai dugaan campur tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pencalonan pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Prabowo-Gibran, tidak beralasan menurut hukum. Pernyataan ini disampaikan oleh Hakim Arief Hidayat dalam sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
Mahkamah juga menilai bahwa dalil kubu Anies-Muhaimin mengenai ketidaknetralan KPU dalam tahap verifikasi dan penetapan pencalonan Prabowo-Gibran tidak beralasan menurut hukum. KPU, selaku pihak termohon, dinyatakan telah bertindak sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.
Dengan demikian, MK menolak tuduhan kubu Anies-Muhaimin terkait dugaan campur tangan Presiden Jokowi serta ketidaknetralan KPU dalam proses pencalonan paslon nomor urut 2. Putusan ini menjadi bagian dari sidang pembacaan hasil pemilihan umum 2024 yang digelar oleh Mahkamah Konstitusi.
“Dalil pemohon yang menyatakan terjadi intervensi presiden dalam perubahan syarat pasangan calon dan dalil pemohon mengenai dugaan ketidaknetralan termohon dalam verifikasi dan penetapan pasangan calon yang menguntungkan pasangan calon nomor urut 2, sehingga dijadikam dasar oleh pemohon agar Mahkamah membatalkan atau mendiskualifikasi pihak terkait sebagai peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024 adalah tidak beralasan menurut hukum,” kata hakim konstitusi.
Mahkamah menegaskan bahwa putusan nomor 90 mengenai persyaratan usia capres-cawapres 40 tahun dan pengalaman sebagai kepala daerah tetap berlaku meskipun ada putusan dari Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dengan nomor 2/MKMK/L/11/2023.
Putusan MKMK tersebut menyatakan hakim konstitusi Anwar Usman melakukan pelanggaran etik berat dalam proses memutus perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
Selain itu, Mahkamah menyatakan bahwa tindakan KPU sebagai termohon dalam menerapkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XX/2023 adalah langkah untuk menerapkan dan menjaga prinsip kejujuran dan keadilan dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Oleh karena itu, menurut Mahkamah, perubahan persyaratan pasangan calon yang diterapkan oleh termohon dalam Keputusan KPU Nomor 1378 Tahun 2023 dan PKPU 23 Tahun 2023 telah sesuai dengan perintah Putusan MK 90/2023.
“Sehingga, tidak terbukti adanya dugaan keberpihakan termohon terhadap pihak terkait dalam proses penetapan pasangan calon presiden tahun 2024,” kata hakim konstitusi. (Sumber: Tribunnews.com)

