Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » MK: Dalil Kubu Anies-Muhaimin Terkait Campur Tangan Jokowi dalam Pencalonan Prabowo-Gibran Tidak Beralasan

MK: Dalil Kubu Anies-Muhaimin Terkait Campur Tangan Jokowi dalam Pencalonan Prabowo-Gibran Tidak Beralasan

Nasional Selasa, 23 April 2024 0:09 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram
default-no-image
Ilustrasi Berita (GazanaPublika)

Advertisement

GazanaPublika.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa dalil kubu Anies-Muhaimin mengenai dugaan campur tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pencalonan pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Prabowo-Gibran, tidak beralasan menurut hukum. Pernyataan ini disampaikan oleh Hakim Arief Hidayat dalam sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

Mahkamah juga menilai bahwa dalil kubu Anies-Muhaimin mengenai ketidaknetralan KPU dalam tahap verifikasi dan penetapan pencalonan Prabowo-Gibran tidak beralasan menurut hukum. KPU, selaku pihak termohon, dinyatakan telah bertindak sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.

Advertisement

Dengan demikian, MK menolak tuduhan kubu Anies-Muhaimin terkait dugaan campur tangan Presiden Jokowi serta ketidaknetralan KPU dalam proses pencalonan paslon nomor urut 2. Putusan ini menjadi bagian dari sidang pembacaan hasil pemilihan umum 2024 yang digelar oleh Mahkamah Konstitusi.

BACA JUGA:  Ledakan Gas Terjadi di Pakuwon City Surabaya, 5 Orang Luka-Luka dan Puluhan Bangunan Rusak

“Dalil pemohon yang menyatakan terjadi intervensi presiden dalam perubahan syarat pasangan calon dan dalil pemohon mengenai dugaan ketidaknetralan termohon dalam verifikasi dan penetapan pasangan calon yang menguntungkan pasangan calon nomor urut 2, sehingga dijadikam dasar oleh pemohon agar Mahkamah membatalkan atau mendiskualifikasi pihak terkait sebagai peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024 adalah tidak beralasan menurut hukum,” kata hakim konstitusi.

Mahkamah menegaskan bahwa putusan nomor 90 mengenai persyaratan usia capres-cawapres 40 tahun dan pengalaman sebagai kepala daerah tetap berlaku meskipun ada putusan dari Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dengan nomor 2/MKMK/L/11/2023.

BACA JUGA:  Bukan Soal Ijazah Semata: Ketika MK Tak Menemukan Bukti, tetapi Gugatan Gibran Tetap Kandas

Putusan MKMK tersebut menyatakan hakim konstitusi Anwar Usman melakukan pelanggaran etik berat dalam proses memutus perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Selain itu, Mahkamah menyatakan bahwa tindakan KPU sebagai termohon dalam menerapkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XX/2023 adalah langkah untuk menerapkan dan menjaga prinsip kejujuran dan keadilan dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Oleh karena itu, menurut Mahkamah, perubahan persyaratan pasangan calon yang diterapkan oleh termohon dalam Keputusan KPU Nomor 1378 Tahun 2023 dan PKPU 23 Tahun 2023 telah sesuai dengan perintah Putusan MK 90/2023.

“Sehingga, tidak terbukti adanya dugaan keberpihakan termohon terhadap pihak terkait dalam proses penetapan pasangan calon presiden tahun 2024,” kata hakim konstitusi. (Sumber: Tribunnews.com)

Advertisement

Gibran Rakabuming Raka Joko Widodo Prabowo
Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Nasional

Kecelakaan Maut Tol Cijago: Pemotor Lawan Arah Tewas Usai Tabrak Taksi

Nasional

Survei CELIOS Tempatkan Bahlil dan Pigai di Posisi Terbawah, Golkar Jadi Sorotan

Nasional

Anggota Satpol PP DKI Luka Enam Jahitan Usai Bentrok dengan Pekerja Proyek di Jaksel

Nasional

Karhutla Belum Mereda, Asap Lintas Negara Jadi Sorotan Pemerintah

BERITA TERBARU

Kecelakaan Maut Tol Cijago: Pemotor Lawan Arah Tewas Usai Tabrak Taksi

Survei CELIOS Tempatkan Bahlil dan Pigai di Posisi Terbawah, Golkar Jadi Sorotan

Kapolda Banten Sampaikan Commander Wish Kapolri ‘Polisi Bersama Masyarakat’

Anggota Satpol PP DKI Luka Enam Jahitan Usai Bentrok dengan Pekerja Proyek di Jaksel

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

OPM/KKB: Menjadikan Warga Sipil sebagai Objek Teror dan Brutal Adalah Kejahatan Kemanusiaan

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version