Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » KPK Mulai Bidik Hasto, Tas dan Ponselnya Disita

KPK Mulai Bidik Hasto, Tas dan Ponselnya Disita

Nasional Senin, 10 Juni 2024 19:17 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram
Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2024), untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 yang melibatkan tersangka Harun Masiku (HM), sesuai panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Sumber: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/aa.

Advertisement

GazanaPublika.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap ponsel milik Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dalam tengah pemeriksaannya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) yang melibatkan mantan calon anggota legislatif (caleg) PDIP, Harun Masiku, yang telah menjadi buronan sejak 2019.

Hasto Kristiyanto menyampaikan bahwa saat penyitaan dilakukan, ponselnya sedang dipegang oleh seorang staf bernama Kusnadi. Menurut Hasto, staf tersebut dipanggil oleh penyidik dengan dalih untuk bertemu dengannya, namun malah tas dan ponsel yang dipegang oleh stafnya itu disita oleh penyidik.

Advertisement

“Dalam proses tersebut, saya mengungkapkan keberatan atas penyitaan ponsel tersebut, karena beberapa hal dinilai tidak sesuai dengan aturan yang tercantum dalam KUHAP,” ujar Hasto.

Lebih lanjut, Hasto menyatakan bahwa sebagai seorang saksi, ia memiliki hak untuk didampingi oleh penasihat hukum, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Oleh karena itu, Hasto memutuskan untuk melanjutkan pemeriksaan pada kesempatan lain yang lebih sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

BACA JUGA:  Istana Pastikan Status Guru PPPK Dialihkan Jadi Pegawai Pemerintah Pusat

“Segala tindakan yang diambil harus berdasarkan hukum acara pidana. Hak untuk didampingi penasihat hukum seharusnya dipenuhi oleh pihak yang menegakkan hukum, sehingga kami memutuskan untuk menghadiri pemeriksaan pada kesempatan yang lain sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen kami sebagai warga negara,” tambahnya.

Dugaan Keterlibatan Hasto

Kasus yang melibatkan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, dan mantan calon anggota legislatif (caleg) PDIP, Harun Masiku, berkaitan dengan dugaan suap dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR. Harun Masiku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan menjadi buron sejak 2019.

Hasto Kristiyanto menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus tersebut. Dalam pemeriksaan tersebut, Hasto mengungkapkan bahwa prosesnya berlangsung selama kurang lebih 3 jam, di mana ia ditinggal oleh penyidik selama satu setengah jam dalam kondisi ruangan yang sangat dingin.

BACA JUGA:  Sapu Bersih BUMN: Prabowo Opsi Usut Direksi 30 Tahun ke Belakang Hingga Bentuk Pengadilan Ad Hoc

Meskipun telah menjalani pemeriksaan, Hasto menyatakan bahwa penyidik KPK belum masuk ke tahap materi pokok perkara dalam pemeriksaannya. Sebelumnya, pengacara Hasto Kristiyanto, Ronny Berty Talapessy, menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki kaitan dengan kasus yang menimpa Harun Masiku. Ronny menyampaikan bahwa putusan pengadilan telah menegaskan ketiadaan keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam kasus tersebut.

Ronny Berty Talapessy juga menunjukkan data yang menunjukkan adanya korelasi antara kritik yang disampaikan oleh Hasto Kristiyanto terhadap isu Harun Masiku dengan peningkatan popularitasnya. Analisis data tersebut mencakup periode dari tahun 2023 hingga April 2024, yang menyoroti momen-momen penting seperti putusan Mahkamah Konstitusi, pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon kepala daerah, serta isu-isu kontroversial terkait dugaan kriminalisasi terhadap beberapa aktivis.

Sumber: Liputan6.com

Advertisement

KPK
Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Berita Utama

KPK Tetapkan Sejumlah Tersangka Terkait OTT di BNPB

Nasional

Kecelakaan Maut Tol Cijago: Pemotor Lawan Arah Tewas Usai Tabrak Taksi

Nasional

Survei CELIOS Tempatkan Bahlil dan Pigai di Posisi Terbawah, Golkar Jadi Sorotan

Nasional

Anggota Satpol PP DKI Luka Enam Jahitan Usai Bentrok dengan Pekerja Proyek di Jaksel

BERITA TERBARU

Pemerintah Azerbaijan Larang Hijab di Sekolah, Gelombang Protes Pecah

KPK Tetapkan Sejumlah Tersangka Terkait OTT di BNPB

Lari dari Proses Hukum, Kakak Ipar Pemerkosa Adik di Binuang Serang Jadi Buronan Polisi

Dua Polisi Gadungan di Malingping Culik dan Siksa Warga, Uang Jutaan Rupiah Turut Dirampas

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

OPM/KKB: Menjadikan Warga Sipil sebagai Objek Teror dan Brutal Adalah Kejahatan Kemanusiaan

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version