Advertisement
GazanaPublika.com – Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengakui telah meminta cucunya, Andi Tenri Bilang Radisyah atau Bibi, untuk magang di Kementerian Pertanian (Kementan). SYL menyatakan bahwa permintaan tersebut bertujuan agar Bibi memperoleh referensi untuk mendaftar sebagai pegawai ASN di masa mendatang.
“Cucu saya, saya yang minta Pak Kasdi ‘tolong Pak Kasdi, kasih magang dia’. Dia baru selesai di Unhas, dia dari Cambridge saya tarik, untuk diselesaikan di Unhas. Sebagai kakek, saya ingin berjasa sedikit untuk masa depannya,” ujar SYL saat persidangan di PN Tipikor Jakarta, Senin (24/6/2024).
Advertisement
SYL menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam pengaturan honor yang diterima oleh Bibi selama magang di Kementan. Menurutnya, Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono hanya menjalankan perintah agar Bibi bisa magang. “Saya tidak pernah campuri soal honor, dan saya minta ‘Bibi, kau masuk di situ’, Pak Kasdi yang tunjukkan ‘ada ruangannya Bibi bapak’, itu. Dan itu tidak salah Pak Kasdi-nya, saya yang salah,” kata SYL.
Dalam persidangan, jaksa KPK Meyer Simanjuntak mendalami keterlibatan SYL terkait pemberian honor untuk Bibi. SYL mengaku baru mengetahui adanya honor yang diterima Bibi selama magang saat persidangan berlangsung. “Saya baru tahu dia mendapat honor dan lain-lain setelah di persidangan. Tujuan saya hanya untuk dia magang di situ,” jelas SYL.
Sebelumnya, Rininta Octarini, Protokol dan Sekretariat Menteri Pertanian era SYL, mengungkapkan bahwa honor Bibi meningkat dari Rp 4 juta menjadi Rp 10 juta. Rininta menyatakan bahwa penambahan honor tersebut berasal dari permintaan langsung SYL melalui ajudannya, Panji Hartanto. “Seingat saya waktu itu Mas Panji menyampaikan ada permintaan Pak Menteri bahwa ada kekurangan honor dari Bibi,” ujar Rininta.
Permintaan ini menambah honor Bibi menjadi Rp 10 juta per bulan, dengan Rp 4 juta berasal dari KPPN dan Rp 6 juta dari Biro Umum. “Yang dibayarkan langsung dari KPPN sekitar Rp 4 juta, Rp 6 jutanya ditransfer langsung dari Biro Umum ke Bibi,” kata Rininta dalam persidangan.
Kasus ini mencuat setelah dugaan gratifikasi dan pemerasan di Kementan, yang juga melibatkan terdakwa Syahrul Yasin Limpo, Kasdi Subagyono, dan Muhammad Hatta. Jaksa KPK memastikan bahwa perintah menaikkan honor Andi Tenri datang langsung dari SYL, berdasarkan keterangan Rininta dan bukti transfer yang diajukan.
Sumber: detik.com
Advertisement
