Advertisement
GazanaPublika.com – Polri menegaskan komitmennya dalam memberantas judi online yang meresahkan masyarakat. Salah satu langkah nyata adalah dengan menangkap bandar yang sebelumnya sulit dijangkau oleh aparat penegak hukum.
Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, membantah anggapan bahwa aparat belum berhasil menangkap bandar judi online. “Siapa bilang? Lihat data, baru kemarin kami ungkap ada yang mendapat keuntungan termasuk bandarnya,” ujarnya, Selasa (25/6/2024).
Advertisement
Sandi juga menegaskan bahwa penyidikan kasus judi online masih terus berkembang dan akan menyasar bandar lainnya. “Masih kami kembangkan, kalau memungkinkan, kami akan ambil yang di atasnya lagi. Penyelidikan ini diupayakan untuk tuntas sampai ke akar-akarnya,” jelasnya.
Polri juga menunjukkan ketegasan dengan memberikan sanksi pemecatan terhadap anggota yang terlibat dalam praktik judi online. Kadiv Propam Polri, Irjen Syahar Diantono, mengungkapkan bahwa sanksi tegas telah dijatuhkan kepada anggota yang melanggar etika terkait perjudian.
“Sudah ada beberapa kasus pelanggaran etika yang kami tindak dengan penegakan hukum bidang etika, terkait anggota Polri yang terlibat perjudian,” kata Syahar pada Minggu (23/6/2024).
Syahar menegaskan bahwa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan anggota kepolisian tidak hanya diberikan karena keterlibatan dalam praktik judi online, tetapi juga atas dampak negatif yang diakibatkan oleh perjudian tersebut. “Semuanya kami PTDH,” tegasnya.
Selain penindakan di dalam negeri, Polri juga bekerjasama dengan negara-negara tetangga di ASEAN untuk memberantas perjudian online. Judi daring yang marak di wilayah Mekong Region Countries diketahui mulai berkembang pesat sejak pandemi Covid-19.
Polri terus berkomitmen untuk memberantas judi online dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat dari dampak negatif perjudian tersebut.
Sumber: Liputan6.com
Advertisement
