Advertisement
GazanaPublika.com – Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat usia minimal calon kepala daerah dalam Pilkada 2024 mencuri perhatian media asing. Putusan ini secara efektif menggagalkan rencana pencalonan Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang baru berusia 29 tahun, di Pilkada mendatang.
Media asal Amerika Serikat, Bloomberg, dalam laporannya yang berjudul New Rules Block Jokowi’s Son from Indonesian Election”, menyoroti dampak langsung putusan ini terhadap Kaesang. Bloomberg menyebut bahwa aturan baru yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) muncul setelah adanya protes luas, yang kemudian mempengaruhi peluang Kaesang untuk maju dalam Pilkada 2024.
Advertisement
Sementara itu, portal berita asal Singapura, The Straits Times, dalam artikelnya berjudul “Jokowi’s Son Disqualified from Elections Amid Controversy”, mengupas upaya Jokowi untuk memperkuat dinasti politiknya yang harus terhenti karena aturan usia ini. Media ini juga menyinggung kontroversi yang muncul dari perjalanan Kaesang bersama istrinya, Erina Gudono, ke Amerika Serikat, di tengah protes yang meluas di Indonesia.
The Straits Times melaporkan bahwa perjalanan tersebut memicu kemarahan netizen Indonesia setelah Erina mengunggah foto-foto yang memperlihatkan gaya hidup mewah mereka di media sosial. Salah satu yang menjadi sorotan adalah kereta dorong bayi seharga Rp21 juta yang dibeli dalam perjalanan tersebut.
Tak hanya itu, The Straits Times juga mengaitkan dugaan gratifikasi terkait perjalanan ini, di mana perusahaan pengembang game online, Garena, diduga memfasilitasi perjalanan Kaesang dan Erina ke Amerika Serikat menggunakan jet pribadi Gulfstream G650ER.
Lembaga penyiaran publik Jerman, Deutsche Welle (DW), turut melaporkan keputusan DPR RI dan MK mengenai Pilkada 2024 ini. DW menggambarkan bagaimana ribuan orang berunjuk rasa di ibu kota, mencoba menyerbu gedung parlemen, menentang rencana kontroversial untuk mengubah aturan pemilu yang dianggap akan menguntungkan Kaesang.
Akhirnya, DPR RI menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang sesuai dengan putusan MK pada Minggu (25/8). Hal ini bertolak belakang dengan sikap DPR sebelumnya pada Rabu (21/8), di mana mereka sempat mendorong pengesahan Revisi UU Pilkada yang bertentangan dengan keputusan MK. Dari sembilan fraksi di DPR, hanya PDIP yang menolak RUU tersebut.
Sumber: CNNIndonesia.com
Advertisement
