GazanaPublika.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera memanggil Kaesang Pangarep untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan penerimaan gratifikasi dalam bentuk fasilitas jet pribadi yang digunakannya saat bepergian ke Amerika Serikat. KPK berencana mengirimkan surat panggilan kepada putra Presiden Joko Widodo tersebut dalam waktu dekat.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengonfirmasi bahwa proses pemanggilan ini adalah bagian dari mekanisme standar KPK dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. “Surat panggilan sedang dalam proses. Kami tidak tahu persis di mana Kaesang saat ini berada, tetapi yang jelas, dia yang akan kami minta datang ke KPK, bukan sebaliknya,” kata Alexander saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 30 Agustus 2024.
Alexander menambahkan bahwa prosedur ini merupakan langkah awal bagi KPK untuk mengumpulkan keterangan terkait laporan yang masuk. “Setiap ada informasi atau laporan dari masyarakat, kami biasanya mengundang pihak yang bersangkutan untuk klarifikasi. Ini merupakan prosedur yang berlaku, terutama untuk kasus yang berhubungan dengan gratifikasi,” jelasnya.
Sebelum pemanggilan dilakukan, Kaesang diharapkan memberikan penjelasan atau deklarasi terkait penggunaan jet pribadi tersebut. KPK juga mendorong agar Kaesang membawa bukti-bukti yang dapat memperjelas situasi, seperti bukti pembayaran atau transaksi yang menunjukkan bahwa fasilitas tersebut tidak berkaitan dengan jabatannya sebagai anak Presiden.
“Kami berharap, dalam deklarasi yang dilakukan, Kaesang bisa menyertakan bukti-bukti pendukung, misalnya bukti transfer pembayaran untuk penggunaan jet pribadi tersebut. Ini penting agar masyarakat yang saat ini mempertanyakan di media sosial mendapatkan penjelasan yang jelas,” ujar Alexander.
Kasus ini mencuat setelah beredar video di media sosial yang menunjukkan Kaesang Pangarep dan istrinya, Erina Gudono, tengah berlibur di Amerika Serikat dengan menggunakan jet pribadi berjenis Gulfstream G650. Keberadaan jet pribadi tersebut kemudian menimbulkan spekulasi di publik mengenai kemungkinan penerimaan gratifikasi, mengingat Kaesang adalah anak dari Presiden Jokowi.
KPK menegaskan bahwa langkah ini adalah bagian dari upaya mereka untuk menegakkan transparansi dan memastikan tidak ada pejabat atau keluarganya yang terlibat dalam praktik korupsi, termasuk dalam bentuk penerimaan fasilitas mewah tanpa dasar yang jelas.
Sumber: Tempo.co
