Advertisement
GazanaPublika.com – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, memberikan perbandingan antara dugaan gratifikasi yang melibatkan Kaesang Pangarep, anak bungsu Presiden Joko Widodo, dengan kasus korupsi Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.
Menurut Mahfud, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dapat dipaksa untuk memanggil Kaesang, karena itu bergantung pada itikad baik lembaga tersebut. Namun, ia menegaskan, alasan Kaesang tidak diperiksa karena bukan pejabat harus dikaji ulang. Mahfud mengingatkan bahwa dalam kasus korupsi lainnya, KPK berhasil membongkar korupsi setelah menelusuri keterlibatan anggota keluarga yang bukan pejabat, seperti dalam kasus Rafael Alun.
“Rafael Alun, yang sekarang dipenjara, diketahui melakukan korupsi setelah anaknya yang memamerkan gaya hidup mewah ditangkap. Dari situ, KPK menemukan hubungan antara kekayaan anaknya dan jabatan ayahnya, yang ternyata berasal dari korupsi,” ungkap Mahfud melalui akun X pada Kamis (5/9/2024).
Mahfud memperingatkan bahwa jika KPK tidak memproses Kaesang hanya karena statusnya bukan pejabat, akan ada risiko penyalahgunaan serupa di masa mendatang, di mana pejabat korup meminta gratifikasi atas nama keluarganya.
Sebelumnya, Kaesang dilaporkan ke KPK oleh Boyamin Saiman dari Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) serta Ubaidilah Badrun, dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), terkait dugaan penggunaan jet pribadi dalam perjalanan bersama istrinya, Erina Gudono, ke Amerika Serikat. Dugaan muncul bahwa jet pribadi tersebut dimiliki oleh Garena, sebuah perusahaan asal Singapura.
Hingga kini, Kaesang belum memberikan tanggapan resmi terkait penggunaan jet pribadi itu. Saat terakhir muncul di publik, ia hanya tersenyum saat ditanya mengenai hal tersebut.
Sumber: CNNIndonesia.com
Advertisement
