Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Komisi II DPR dan KPU Akan Gelar Pembahasan Opsi Kotak Kosong di Pilkada

Komisi II DPR dan KPU Akan Gelar Pembahasan Opsi Kotak Kosong di Pilkada

Nasional Senin, 9 September 2024 19:53 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram
Foto: RadarBanjarmasin/ JawaPos.com

Advertisement

GazanaPublika.com –  Pada Selasa (10/9/2024) besok, Komisi II DPR akan menggelar rapat konsultasi dengan KPU untuk mempertimbangkan tiga opsi terkait daerah yang menghadapi calon tunggal di Pilkada 2024. Salah satu opsi yang dibahas adalah kemungkinan kemenangan kotak kosong di beberapa wilayah.

Mardani Ali Sera, anggota Komisi II DPR RI, menyebutkan bahwa opsi pertama yang sedang dipertimbangkan adalah menggelar Pilkada ulang, di mana calon tunggal akan kembali bersaing melawan kotak kosong seperti yang telah terjadi di beberapa daerah.

Advertisement

“Opsi kedua adalah mempercepat pelaksanaan Pilkada dua tahun ke depan, dengan membuka kembali pendaftaran calon. Selama masa tersebut, daerah akan dipimpin oleh Penjabat Kepala Daerah,” ujar Mardani, Minggu (8/9).

BACA JUGA:  DPR Sahkan UU Perlindungan Ketenagakerjaan, Buruh Soroti Proses Pembahasan yang Tertutup

Sementara opsi ketiga yang disampaikan adalah jika kotak kosong menang, wilayah tersebut akan dipimpin oleh Penjabat Kepala Daerah selama lima tahun ke depan.

“Setiap opsi tentu memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing,” tambahnya.

Rapat dengar pendapat ini akan dihadiri Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, yang sebelumnya telah mengusulkan agar Pilkada ulang dilaksanakan pada 2025 jika kotak kosong memenangkan Pilkada 2024. Ia menjelaskan bahwa jika Pilkada tidak segera diulang, maka wilayah tersebut akan dipimpin oleh Penjabat selama lima tahun penuh.

“Jika kita tidak segera mengadakan Pilkada ulang, maka selama lima tahun daerah tersebut akan dipimpin oleh Penjabat. Ini yang sedang kami kaji berdasarkan regulasi yang ada,” kata Afif.

BACA JUGA:  Prabowo Gelar Rapat Khusus Karhutla, Dudung Laporkan Penanganan di Sejumlah Daerah

Saat ini, menurut data KPU per Rabu (4/9), ada 41 daerah yang hanya memiliki calon tunggal, terdiri dari satu provinsi, 35 kabupaten, dan lima kota. Para calon tunggal ini nantinya akan berhadapan dengan kotak kosong dalam Pilkada Serentak 2024.

Sumber: CNNIndoneeia.com

Advertisement

DPR Pilkada
Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Nasional

Kecelakaan Maut Tol Cijago: Pemotor Lawan Arah Tewas Usai Tabrak Taksi

Nasional

Survei CELIOS Tempatkan Bahlil dan Pigai di Posisi Terbawah, Golkar Jadi Sorotan

Nasional

Anggota Satpol PP DKI Luka Enam Jahitan Usai Bentrok dengan Pekerja Proyek di Jaksel

Nasional

Karhutla Belum Mereda, Asap Lintas Negara Jadi Sorotan Pemerintah

BERITA TERBARU

Kecelakaan Maut Tol Cijago: Pemotor Lawan Arah Tewas Usai Tabrak Taksi

Survei CELIOS Tempatkan Bahlil dan Pigai di Posisi Terbawah, Golkar Jadi Sorotan

Kapolda Banten Sampaikan Commander Wish Kapolri ‘Polisi Bersama Masyarakat’

Anggota Satpol PP DKI Luka Enam Jahitan Usai Bentrok dengan Pekerja Proyek di Jaksel

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

OPM/KKB: Menjadikan Warga Sipil sebagai Objek Teror dan Brutal Adalah Kejahatan Kemanusiaan

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version