Advertisement
GazanaPublika.com – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), dengan vonis penjara selama 12 tahun dan denda Rp500 juta atau empat bulan kurungan jika tidak dibayar. SYL dinyatakan bersalah atas kasus pemerasan yang terjadi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan hukuman penjara selama 12 tahun serta denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan,” kata ketua majelis hakim, Artha Theresia, saat membacakan putusan di PT DKI, Selasa (10/9/2024).
Advertisement
Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan SYL untuk membayar uang pengganti sebesar Rp44,26 miliar dan US$30 ribu, dengan ancaman tambahan lima tahun penjara jika tidak dipenuhi. Putusan ini memperkuat tuntutan jaksa KPK, meskipun hukuman penjara terkait uang pengganti lebih berat daripada yang diajukan jaksa.
Kasus ini diadili oleh majelis hakim yang dipimpin Artha Theresia bersama hakim anggota lainnya. Majelis hakim PT DKI sepakat dengan pertimbangan hukum dari pengadilan tingkat pertama, namun memutuskan bahwa hukuman bagi SYL perlu diperberat untuk mencerminkan keadilan dan memperkuat komitmen terhadap pemberantasan korupsi.
“Pidana yang dijatuhkan sebelumnya tidak cukup memenuhi rasa keadilan publik, sehingga harus diperberat,” ujar hakim.
Vonis ini lebih berat dibandingkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, yang sebelumnya menghukum SYL dengan 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta. Pada tingkat pertama, SYL juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp14,14 miliar dan US$30 ribu atau dua tahun penjara tambahan jika tidak dibayar.
SYL dinyatakan melakukan pemerasan bersama Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan nonaktif Muhammad Hatta serta Sekretaris Jenderal Kementan nonaktif Kasdi Subagyono, yang vonis bandingnya juga akan disampaikan hari ini.
Sumber: CNNIndonesia.com
Advertisement
