Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Hukuman SYL Malah Ditambah Jadi Lebih, Tok 12 Tahun Penjara Berat

Hukuman SYL Malah Ditambah Jadi Lebih, Tok 12 Tahun Penjara Berat

Nasional Selasa, 10 September 2024 19:52 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram
Ilustrasi (foto: Kompas.com)

Advertisement

GazanaPublika.com – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), dengan vonis penjara selama 12 tahun dan denda Rp500 juta atau empat bulan kurungan jika tidak dibayar. SYL dinyatakan bersalah atas kasus pemerasan yang terjadi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan hukuman penjara selama 12 tahun serta denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan,” kata ketua majelis hakim, Artha Theresia, saat membacakan putusan di PT DKI, Selasa (10/9/2024).

Advertisement

Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan SYL untuk membayar uang pengganti sebesar Rp44,26 miliar dan US$30 ribu, dengan ancaman tambahan lima tahun penjara jika tidak dipenuhi. Putusan ini memperkuat tuntutan jaksa KPK, meskipun hukuman penjara terkait uang pengganti lebih berat daripada yang diajukan jaksa.

BACA JUGA:  Survei CELIOS Tempatkan Bahlil dan Pigai di Posisi Terbawah, Golkar Jadi Sorotan

Kasus ini diadili oleh majelis hakim yang dipimpin Artha Theresia bersama hakim anggota lainnya. Majelis hakim PT DKI sepakat dengan pertimbangan hukum dari pengadilan tingkat pertama, namun memutuskan bahwa hukuman bagi SYL perlu diperberat untuk mencerminkan keadilan dan memperkuat komitmen terhadap pemberantasan korupsi.

“Pidana yang dijatuhkan sebelumnya tidak cukup memenuhi rasa keadilan publik, sehingga harus diperberat,” ujar hakim.

Vonis ini lebih berat dibandingkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, yang sebelumnya menghukum SYL dengan 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta. Pada tingkat pertama, SYL juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp14,14 miliar dan US$30 ribu atau dua tahun penjara tambahan jika tidak dibayar.

BACA JUGA:  Kapolri Beri Ucapan Selamat Milad ke-3 TTKKBI

SYL dinyatakan melakukan pemerasan bersama Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan nonaktif Muhammad Hatta serta Sekretaris Jenderal Kementan nonaktif Kasdi Subagyono, yang vonis bandingnya juga akan disampaikan hari ini.

Sumber: CNNIndonesia.com

Advertisement

Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Berita Utama

Bupati Klaten Terjaring OTT KPK, PDIP Tegaskan Sanksi Partai Menanti

Nasional

MK Putuskan Prajurit Terlibat Pidana Umum Diadili Peradilan Umum, TNI Sebut Hukum Militer Lebih Tegas

Berita Utama

Pantura Terancam Tenggelam, AHY Soroti Penggunaan Air Tanah Industri

Berita Utama

KPK Tetapkan Sejumlah Tersangka Terkait OTT di BNPB

BERITA TERBARU

Bupati Klaten Terjaring OTT KPK, PDIP Tegaskan Sanksi Partai Menanti

Polda Banten Bersama Mahasiswa UNTIRTA Edukasi Pelajar Cegah Kekerasan dan Kejahatan Siber terhadap Anak Perempuan

Polisi Bongkar Kasus Pengantin Pesanan WNA China, Siswi SMK Asal Tasikmalaya Ditemukan di PIK 2

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version