Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Bank Indonesia: Uang Pecahan Rp 10 Ribu Emisi 2005 Sudah Tidak Berlaku, Namun Edukasi Tetap Diperlukan

Bank Indonesia: Uang Pecahan Rp 10 Ribu Emisi 2005 Sudah Tidak Berlaku, Namun Edukasi Tetap Diperlukan

Nasional Jumat, 4 Oktober 2024 17:50 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

Advertisement

GazanaPublika.com – Bank Indonesia (BI) mengeluarkan pernyataan tegas mengenai status uang pecahan Rp 10 ribu tahun emisi 2005, yang berwarna ungu terang dengan gambar Sultan Mahmud Badaruddin II dan Rumah Limas. Menurut Kepala BI Perwakilan Sumatera Selatan, Ricky Perdana Gozali, uang tersebut sudah tidak berlaku lagi. Pernyataan ini disampaikan setelah acara Memorabilia Uang Rupiah Pecahan 10.000 di Museum Balaputra Dewa, Palembang, pada Kamis (3/10/2024).

Ricky menjelaskan bahwa uang Rp 10 ribu emisi 2005 seharusnya telah ditarik dari peredaran sejak tahun 2010. Namun, masyarakat diberikan tenggat waktu lima tahun untuk mengembalikannya ke bank, yang berakhir pada 2016. Ia menyarankan agar masyarakat yang masih memiliki uang pecahan tersebut menjadikannya koleksi pribadi atau menjualnya kepada kolektor, karena tidak dapat ditukarkan atau dikembalikan ke bank.

Advertisement

BACA JUGA:  Waka Komisi III DPR Minta Pria Penendang Wanita di Sency Dihukum Maksimal

Dalam konteks ini, Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang BI, Marlison Hakim, menegaskan bahwa uang pecahan Rp 10 ribu tahun emisi 2005 masih dianggap sah dan dapat digunakan. Ia meminta masyarakat untuk tidak ragu menggunakannya dalam transaksi, mengingat masih ada ketidakpastian di kalangan masyarakat terkait keasliannya.

Sebagai bagian dari upaya edukasi, Marlison menyoroti pentingnya memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat tentang penggunaan uang yang sah. Ia mengingatkan bahwa Pasal 23 UU Mata Uang No. 7 Tahun 2011 melarang penolakan terhadap Rupiah dalam transaksi, kecuali ada keraguan mengenai keasliannya.

Di sisi lain, uang pecahan yang saat ini masih berlaku adalah emisi 2022, menampilkan gambar Pahlawan Nasional Frans Kaisiepo. Penjabat Gubernur Sumatera Selatan, Elen Setiadi, juga mengapresiasi acara memorabilia yang bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat, terutama pelajar, tentang Rupiah sebagai simbol kedaulatan bangsa.

BACA JUGA:  Kejagung Geledah 4 Perusahaan Milik Don Ritto, Diduga Tempat Pencucian Uang Kasus Febrie

Elen menegaskan bahwa uang pecahan Rp 10 ribu emisi 2005 sangat istimewa karena menampilkan Rumah Limas sebagai ikon arsitektur tradisional, mencerminkan nilai-nilai luhur serta kearifan lokal. Ia mengajak masyarakat untuk menjadikan momen ini sebagai pengingat bahwa Rupiah bukan sekadar alat tukar, tetapi juga simbol persatuan dan pentingnya menjaga warisan budaya Indonesia.

Dengan dua pandangan yang berbeda ini, terdapat kebingungan di kalangan masyarakat mengenai status uang pecahan Rp 10 ribu tahun emisi 2005. Di satu sisi, BI menegaskan uang tersebut tidak lagi berlaku, sementara di sisi lain, terdapat upaya untuk mengedukasi masyarakat agar tetap menggunakan uang yang sah. Hal ini menekankan perlunya koordinasi dan komunikasi yang lebih baik dalam menyampaikan informasi kepada publik.

Advertisement

Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Berita Utama

Bupati Klaten Terjaring OTT KPK, PDIP Tegaskan Sanksi Partai Menanti

Nasional

MK Putuskan Prajurit Terlibat Pidana Umum Diadili Peradilan Umum, TNI Sebut Hukum Militer Lebih Tegas

Berita Utama

Pantura Terancam Tenggelam, AHY Soroti Penggunaan Air Tanah Industri

Berita Utama

KPK Tetapkan Sejumlah Tersangka Terkait OTT di BNPB

BERITA TERBARU

Bupati Klaten Terjaring OTT KPK, PDIP Tegaskan Sanksi Partai Menanti

Polda Banten Bersama Mahasiswa UNTIRTA Edukasi Pelajar Cegah Kekerasan dan Kejahatan Siber terhadap Anak Perempuan

Polisi Bongkar Kasus Pengantin Pesanan WNA China, Siswi SMK Asal Tasikmalaya Ditemukan di PIK 2

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version