Advertisement
GazanaPublika.com – Bank Indonesia (BI) mengeluarkan pernyataan tegas mengenai status uang pecahan Rp 10 ribu tahun emisi 2005, yang berwarna ungu terang dengan gambar Sultan Mahmud Badaruddin II dan Rumah Limas. Menurut Kepala BI Perwakilan Sumatera Selatan, Ricky Perdana Gozali, uang tersebut sudah tidak berlaku lagi. Pernyataan ini disampaikan setelah acara Memorabilia Uang Rupiah Pecahan 10.000 di Museum Balaputra Dewa, Palembang, pada Kamis (3/10/2024).
Ricky menjelaskan bahwa uang Rp 10 ribu emisi 2005 seharusnya telah ditarik dari peredaran sejak tahun 2010. Namun, masyarakat diberikan tenggat waktu lima tahun untuk mengembalikannya ke bank, yang berakhir pada 2016. Ia menyarankan agar masyarakat yang masih memiliki uang pecahan tersebut menjadikannya koleksi pribadi atau menjualnya kepada kolektor, karena tidak dapat ditukarkan atau dikembalikan ke bank.
Dalam konteks ini, Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang BI, Marlison Hakim, menegaskan bahwa uang pecahan Rp 10 ribu tahun emisi 2005 masih dianggap sah dan dapat digunakan. Ia meminta masyarakat untuk tidak ragu menggunakannya dalam transaksi, mengingat masih ada ketidakpastian di kalangan masyarakat terkait keasliannya.
Sebagai bagian dari upaya edukasi, Marlison menyoroti pentingnya memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat tentang penggunaan uang yang sah. Ia mengingatkan bahwa Pasal 23 UU Mata Uang No. 7 Tahun 2011 melarang penolakan terhadap Rupiah dalam transaksi, kecuali ada keraguan mengenai keasliannya.
Di sisi lain, uang pecahan yang saat ini masih berlaku adalah emisi 2022, menampilkan gambar Pahlawan Nasional Frans Kaisiepo. Penjabat Gubernur Sumatera Selatan, Elen Setiadi, juga mengapresiasi acara memorabilia yang bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat, terutama pelajar, tentang Rupiah sebagai simbol kedaulatan bangsa.
Elen menegaskan bahwa uang pecahan Rp 10 ribu emisi 2005 sangat istimewa karena menampilkan Rumah Limas sebagai ikon arsitektur tradisional, mencerminkan nilai-nilai luhur serta kearifan lokal. Ia mengajak masyarakat untuk menjadikan momen ini sebagai pengingat bahwa Rupiah bukan sekadar alat tukar, tetapi juga simbol persatuan dan pentingnya menjaga warisan budaya Indonesia.
Dengan dua pandangan yang berbeda ini, terdapat kebingungan di kalangan masyarakat mengenai status uang pecahan Rp 10 ribu tahun emisi 2005. Di satu sisi, BI menegaskan uang tersebut tidak lagi berlaku, sementara di sisi lain, terdapat upaya untuk mengedukasi masyarakat agar tetap menggunakan uang yang sah. Hal ini menekankan perlunya koordinasi dan komunikasi yang lebih baik dalam menyampaikan informasi kepada publik.
Advertisement
