Advertisement
GazanaPublika.com, Jakarta – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Afrizal Hady, memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor atau yang akrab disapa Paman Birin. Dalam keputusannya, hakim menyebutkan bahwa penetapan tersangka Paman Birin dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi belum melalui prosedur pemeriksaan yang sesuai.
Menurut Afrizal, status tersangka harus didahului dengan pemeriksaan langsung terhadap Paman Birin, terutama karena ia tidak tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). Hingga saat ini, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum pernah memanggil atau memeriksa Paman Birin sebagai calon tersangka, yang diperkuat dengan ketiadaan bukti yang diajukan dalam sidang praperadilan.
Advertisement
“Pemeriksaan terhadap Paman Birin sebagai calon tersangka belum dilakukan oleh KPK,” jelas hakim dalam sidang putusan pada Selasa (12/11/2024).
Kasus ini bermula dari penetapan Paman Birin dan enam orang lainnya sebagai tersangka oleh KPK. Mereka diduga terlibat dalam kasus penerimaan hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Kalimantan Selatan periode 2024-2025. Para tersangka penerima lainnya termasuk pejabat Pemprov Kalsel seperti Kepala Dinas PUPR Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah, dan beberapa orang lainnya.
Di sisi lain, dua tersangka pemberi, Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto, diduga berperan sebagai pihak swasta yang memberikan suap. Keenam tersangka selain Paman Birin telah dilakukan penahanan, sementara proses hukum terhadap Paman Birin masih dalam tahap evaluasi lebih lanjut.
Sumber: CNNIndonesia.com
Advertisement
