Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Sebagian Praperadilan Dikabulkan, Hakim Ungkap Alasan Paman Birin Belum Sah Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sebagian Praperadilan Dikabulkan, Hakim Ungkap Alasan Paman Birin Belum Sah Ditetapkan Sebagai Tersangka

Nasional Selasa, 12 November 2024 20:09 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram
default-no-image
Ilustrasi Berita (GazanaPublika)

Advertisement

GazanaPublika.com, Jakarta – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Afrizal Hady, memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor atau yang akrab disapa Paman Birin. Dalam keputusannya, hakim menyebutkan bahwa penetapan tersangka Paman Birin dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi belum melalui prosedur pemeriksaan yang sesuai.

Menurut Afrizal, status tersangka harus didahului dengan pemeriksaan langsung terhadap Paman Birin, terutama karena ia tidak tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). Hingga saat ini, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum pernah memanggil atau memeriksa Paman Birin sebagai calon tersangka, yang diperkuat dengan ketiadaan bukti yang diajukan dalam sidang praperadilan.

BACA JUGA:  Kemenkeu Finalisasi Pengalihan Saham Whoosh, Kewajiban PSBI Tak Dibebankan Langsung ke APBN

Advertisement

“Pemeriksaan terhadap Paman Birin sebagai calon tersangka belum dilakukan oleh KPK,” jelas hakim dalam sidang putusan pada Selasa (12/11/2024).

Kasus ini bermula dari penetapan Paman Birin dan enam orang lainnya sebagai tersangka oleh KPK. Mereka diduga terlibat dalam kasus penerimaan hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Kalimantan Selatan periode 2024-2025. Para tersangka penerima lainnya termasuk pejabat Pemprov Kalsel seperti Kepala Dinas PUPR Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah, dan beberapa orang lainnya.

Di sisi lain, dua tersangka pemberi, Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto, diduga berperan sebagai pihak swasta yang memberikan suap. Keenam tersangka selain Paman Birin telah dilakukan penahanan, sementara proses hukum terhadap Paman Birin masih dalam tahap evaluasi lebih lanjut.

BACA JUGA:  Pemerintah Alokasikan Rp 3 Miliar untuk Setiap Koperasi Desa Merah Putih

Sumber: CNNIndonesia.com

Advertisement

Tersangka
Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Berita Utama

Bupati Klaten Terjaring OTT KPK, PDIP Tegaskan Sanksi Partai Menanti

Nasional

MK Putuskan Prajurit Terlibat Pidana Umum Diadili Peradilan Umum, TNI Sebut Hukum Militer Lebih Tegas

Berita Utama

Pantura Terancam Tenggelam, AHY Soroti Penggunaan Air Tanah Industri

Berita Utama

KPK Tetapkan Sejumlah Tersangka Terkait OTT di BNPB

BERITA TERBARU

Bupati Klaten Terjaring OTT KPK, PDIP Tegaskan Sanksi Partai Menanti

Polda Banten Bersama Mahasiswa UNTIRTA Edukasi Pelajar Cegah Kekerasan dan Kejahatan Siber terhadap Anak Perempuan

Polisi Bongkar Kasus Pengantin Pesanan WNA China, Siswi SMK Asal Tasikmalaya Ditemukan di PIK 2

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version