GazanaPublika.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa penggunaan foto atau gambar dalam kampanye pemilihan umum tidak boleh direkayasa atau dimanipulasi secara berlebihan dengan bantuan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI).
Keputusan ini merupakan hasil dari pengabulan sebagian gugatan bernomor 166/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh seorang advokat, Gugum Ridho Putra. MK menafsirkan ulang frasa ‘citra diri’ dalam Pasal 1 angka 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Kini, frasa tersebut harus dimaknai sebagai “foto/gambar tentang dirinya yang original dan terbaru serta tanpa direkayasa/dimanipulasi secara berlebihan dengan bantuan teknologi kecerdasan artificial intelligence.”
Dalam pembacaan putusan yang disampaikan oleh Ketua MK Suhartoyo pada Kamis (2/1/2024), disebutkan bahwa ketentuan ini dibuat untuk menjaga integritas proses pemilu.
“Tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘foto/gambar tentang dirinya yang original dan terbaru serta tanpa direkayasa/dimanipulasi secara berlebihan dengan bantuan teknologi kecerdasan artificial intelligence,” tegas Suhartoyo.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat menambahkan bahwa manipulasi visual berlebihan bertentangan dengan asas pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. “Manipulasi berlebihan dapat mengaburkan informasi dan merusak kemampuan pemilih untuk membuat keputusan secara berkualitas,” kata Arief.
Putusan ini juga mewajibkan peserta pemilu untuk menampilkan foto atau gambar yang asli dan terbaru tanpa manipulasi berlebihan menggunakan teknologi AI. Langkah ini diambil untuk memastikan kejujuran dan keadilan dalam proses pemilu serta memberikan informasi yang akurat kepada pemilih.
