Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Mahkamah Konstitusi Putuskan Larangan Manipulasi Berlebihan dengan AI untuk Kampanye Pemilu

Mahkamah Konstitusi Putuskan Larangan Manipulasi Berlebihan dengan AI untuk Kampanye Pemilu

Nasional Jumat, 3 Januari 2025 5:42 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

Advertisement

GazanaPublika.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa penggunaan foto atau gambar dalam kampanye pemilihan umum tidak boleh direkayasa atau dimanipulasi secara berlebihan dengan bantuan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI).

Keputusan ini merupakan hasil dari pengabulan sebagian gugatan bernomor 166/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh seorang advokat, Gugum Ridho Putra. MK menafsirkan ulang frasa ‘citra diri’ dalam Pasal 1 angka 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Kini, frasa tersebut harus dimaknai sebagai “foto/gambar tentang dirinya yang original dan terbaru serta tanpa direkayasa/dimanipulasi secara berlebihan dengan bantuan teknologi kecerdasan artificial intelligence.”

Advertisement

BACA JUGA:  Kejari Kabupaten Bandung Nyatakan Berkas Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Taufik Hidayat Lengkap

Dalam pembacaan putusan yang disampaikan oleh Ketua MK Suhartoyo pada Kamis (2/1/2024), disebutkan bahwa ketentuan ini dibuat untuk menjaga integritas proses pemilu.

“Tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘foto/gambar tentang dirinya yang original dan terbaru serta tanpa direkayasa/dimanipulasi secara berlebihan dengan bantuan teknologi kecerdasan artificial intelligence,” tegas Suhartoyo.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menambahkan bahwa manipulasi visual berlebihan bertentangan dengan asas pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. “Manipulasi berlebihan dapat mengaburkan informasi dan merusak kemampuan pemilih untuk membuat keputusan secara berkualitas,” kata Arief.

Putusan ini juga mewajibkan peserta pemilu untuk menampilkan foto atau gambar yang asli dan terbaru tanpa manipulasi berlebihan menggunakan teknologi AI. Langkah ini diambil untuk memastikan kejujuran dan keadilan dalam proses pemilu serta memberikan informasi yang akurat kepada pemilih.

BACA JUGA:  Aktivis Pemuda Tolak Upaya Damai Dugaan Pencabulan Anak

Advertisement

Mahkamah Konstitusi
Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Nasional

Anggota Satpol PP DKI Luka Enam Jahitan Usai Bentrok dengan Pekerja Proyek di Jaksel

Nasional

Karhutla Belum Mereda, Asap Lintas Negara Jadi Sorotan Pemerintah

Berita Utama

Prabowo Gelar Rapat Khusus Karhutla, Dudung Laporkan Penanganan di Sejumlah Daerah

Nasional

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa Terima Suap Rp203 Miliar, Modus Pembayaran Jasa Hukum

BERITA TERBARU

Kapolda Banten Sampaikan Commander Wish Kapolri ‘Polisi Bersama Masyarakat’

Anggota Satpol PP DKI Luka Enam Jahitan Usai Bentrok dengan Pekerja Proyek di Jaksel

Karhutla Belum Mereda, Asap Lintas Negara Jadi Sorotan Pemerintah

Prabowo Gelar Rapat Khusus Karhutla, Dudung Laporkan Penanganan di Sejumlah Daerah

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

OPM/KKB: Menjadikan Warga Sipil sebagai Objek Teror dan Brutal Adalah Kejahatan Kemanusiaan

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version