Advertisement
GazanaPublika.com, Jakarta – Usai menjalani proses penahanan, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus Harun Masiku. Pemeriksaan tersebut telah selesai dilaksanakan, dan Hasto mengaku diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang melibatkan tersangka Donny Tri Istiqomah.
Selama proses pemeriksaan, Hasto menghadapi sekitar 52 pertanyaan dari penyidik KPK. Ia menyampaikan hal tersebut kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu, 26 Februari 2025.
Advertisement
Hasto mengungkapkan rasa terima kasihnya atas kesabaran semua pihak yang menunggu, termasuk masyarakat Indonesia yang ia cintai dan banggakan. Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih satu setengah jam secara efektif. Selama itu, ia dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus Donny Istiqomah.
Meskipun ada 52 pertanyaan yang diajukan, Hasto menegaskan bahwa semua pertanyaan tersebut berdasarkan pada keterangan sebelumnya yang telah ia berikan. Ia juga menyatakan bahwa proses pemeriksaan tersebut merupakan pengulangan dari perkara yang telah diincracht sebelumnya.
Sebagai warga negara yang taat hukum, Hasto menyatakan kesediaannya untuk mengikuti seluruh proses hukum dengan penuh kedisiplinan. Ia menegaskan bahwa dirinya adalah warga negara yang sah dan akan patuh pada semua tuntutan hukum yang berlaku.
Selain itu, Hasto juga menyebut bahwa ia memiliki sahabat seperjuangan di dalam rumah tahanan, yang menurutnya memiliki perjuangan yang sama. Hal ini ia sampaikan dengan nada optimis, seolah menegaskan bahwa perjuangannya tidak sendirian.
Kasus yang menjerat Hasto ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada tahun 2020. Kala itu, KPK menetapkan beberapa orang sebagai tersangka, termasuk Wahyu Setiawan, yang saat itu menjabat sebagai Komisioner KPU RI, Agustiani Tio sebagai orang kepercayaan Wahyu, Saeful dari pihak swasta, dan Harun Masiku yang merupakan calon legislatif PDIP pada Pemilu Legislatif 2019. Wahyu, Agustiani, dan Saeful telah menjalani proses hukum dan divonis bersalah oleh pengadilan. Wahyu dinyatakan bersalah karena menerima suap sekitar Rp 600 juta untuk mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR melalui mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW).
Sementara itu, Harun Masiku hingga kini masih menjadi buronan KPK. Pada akhir tahun 2024, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto dan pengacara Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam kasus ini. KPK menduga bahwa Hasto terlibat dalam upaya menggagalkan Riezky Aprilia, yang memperoleh suara terbanyak kedua, untuk menjadi anggota DPR melalui jalur PAW setelah meninggalnya Nazarudin Kiemas. KPK menyatakan bahwa Hasto diduga meminta KPU untuk segera melaksanakan putusan Mahkamah Agung terkait PAW agar Harun Masiku bisa masuk ke DPR.
Selain itu, Hasto juga diduga menyuruh Donny untuk melobi Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih dari daerah pemilihan I Sumatera Selatan. Donny juga diduga diperintahkan oleh Hasto untuk mengantar uang suap kepada Wahyu. KPK menduga bahwa sebagian uang suap tersebut berasal dari Hasto.
KPK juga menduga bahwa Hasto berupaya merintangi penyidikan terhadap Harun Masiku. Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku untuk merendam handphone-nya sebelum kabur. Selain itu, Hasto juga diduga memerintahkan salah satu pegawainya untuk merendam ponsel sebelum diperiksa oleh KPK pada Juni 2024. KPK juga menduga bahwa Hasto meminta saksi-saksi untuk memberikan kesaksian palsu kepada KPK.
Dengan berbagai dugaan tersebut, kasus ini terus berkembang dan menarik perhatian publik. Hasto Kristiyanto, sebagai salah satu tokoh penting di PDIP, kini harus menghadapi proses hukum yang panjang. Meskipun ia menyatakan kesediaannya untuk taat hukum, kasus ini tentu menjadi ujian berat bagi dirinya dan partainya. Proses hukum yang transparan dan adil diharapkan dapat memberikan kejelasan atas berbagai dugaan yang muncul dalam kasus ini.
Advertisement
