Advertisement
GazanaPublika.com, Solo – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyampaikan perkembangan penting dalam penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Dalam konferensi pers yang digelar di Polresta Solo, Kamis (8/5/2025), Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan bahwa proses penyelidikan telah mencapai 90 persen.
“Proses penyelidikan yang kita lakukan sudah 90 persen, tinggal 10 persennya adalah uji laboratorium,” ujar Djuhandhani. Penyelidikan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diajukan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang dipimpin Eggy Sudjana.
Advertisement
Menurut Djuhandhani, pihaknya telah menguji dokumen berupa foto dan lembaran ijazah yang didalilkan sebagai palsu. Saat ini, dokumen tersebut tengah diuji secara ilmiah di laboratorium forensik (labfor), termasuk pembandingan dengan tujuh dokumen ijazah asli dari jenjang SMA dan perguruan tinggi.
“Kalau hasil labfor menyatakan dokumen yang diuji identik dengan pembanding, maka pengaduan masyarakat tidak terbukti dan penyelidikan kami hentikan,” jelasnya.
Namun, ia menambahkan, jika hasil uji menunjukkan ketidakidentikan, penyelidikan akan dilanjutkan dan menjadi bahan evaluasi hukum lebih lanjut.
Djuhandhani menekankan pentingnya proses uji ilmiah sebagai dasar kepastian hukum. Ia juga berharap hasil labfor dapat segera keluar agar publik mendapat kejelasan terkait isu yang sempat menimbulkan polemik tersebut
Advertisement
