Advertisement
GazanaPublika.com, Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) menangkap Iwan Setiawan Lukminto, Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) periode 2014–2023 yang kini menjabat sebagai Komisaris Utama perusahaan tersebut. Penangkapan dilakukan pada Selasa malam (20/5/2025) pukul 24.00 WIB di kawasan Jalan Tondano, Kota Solo, Jawa Tengah.
Penangkapan ini dilakukan oleh tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung sebagai bagian dari proses penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit senilai Rp 3,6 triliun dari sejumlah bank kepada Sritex. Penangkapan ini dilakukan setelah tim menyatakan ada potensi Iwan akan melarikan diri, sehingga keberadaannya dipantau dan akhirnya diamankan.
Advertisement
“Yang bersangkutan tadi pagi sudah sampai di Kejagung setelah diterbangkan dari Solo dan kini tengah dilakukan pemeriksaan secara intensif,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (21/5/2025).
Harli menjelaskan bahwa saat ini status hukum Iwan masih sebagai saksi, namun ia sedang menjalani pemeriksaan mendalam. Tim penyidik juga tengah melakukan deteksi terhadap perangkat komunikasi elektronik milik Iwan guna menelusuri lebih jauh dugaan keterlibatannya dalam kasus tersebut.
“Informasinya bahwa yang bersangkutan menerima pencairan kredit dari berbagai bank, termasuk bank swasta. Namun yang kami tangani secara spesifik melibatkan empat bank, terdiri dari tiga bank daerah dan satu bank pelat merah,” tambah Harli.
Meski Sritex merupakan perusahaan swasta, Kejagung tetap melakukan penyidikan karena sejumlah fasilitas kredit diberikan oleh bank milik negara, sehingga mengandung unsur keuangan negara. Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang menyatakan bahwa keuangan daerah dan perbankan negara merupakan bagian dari keuangan negara.
“Ini yang menjadi dasar kami tetap melakukan proses hukum. Dugaan korupsinya sedang kami gali, dan saat ini perkara masih bersifat umum. Artinya, belum ada tersangka yang ditetapkan,” tegas Harli.
Pihak Kejagung juga menegaskan bahwa penyelidikan ini bersifat strategis, mengingat besarnya potensi kerugian negara yang bisa timbul dari praktik kredit yang tidak sesuai prosedur. Selain memeriksa Iwan, penyidik juga tengah menyisir dokumen-dokumen keuangan dan transaksi antara Sritex dengan perbankan terkait, termasuk pihak-pihak lain yang mungkin terlibat.
Harli juga menambahkan bahwa penangkapan terhadap Iwan dilakukan setelah pihaknya mengantongi informasi intelijen terkait pergerakan yang bersangkutan. “Penyidik telah melakukan pelacakan ke sejumlah lokasi, dan akhirnya yang bersangkutan berhasil diamankan di Solo. Prosesnya sesuai dengan standar penyidikan dan tidak dilakukan secara tergesa-gesa,” katanya.
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi di tubuh Sritex mulai mencuat ketika laporan keuangan perusahaan menunjukkan indikasi adanya penggunaan dana pinjaman dalam jumlah besar yang tidak jelas alokasinya. Kejagung pun bergerak cepat untuk mengusut dugaan tersebut demi menjaga kredibilitas sektor perbankan nasional dan perlindungan terhadap keuangan negara.
Meski saat ini belum ada pihak yang secara resmi ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung menegaskan bahwa proses hukum akan terus berlanjut, dan tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka dalam waktu dekat setelah hasil pemeriksaan dan audit forensik rampung.
Advertisement
