Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Yusril Tegaskan Pemerintah Tak Pernah Larang Pemutaran Film ‘Pesta Babi’

Yusril Tegaskan Pemerintah Tak Pernah Larang Pemutaran Film ‘Pesta Babi’

Nasional Kamis, 14 Mei 2026 21:49 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

Advertisement

GazanaPublika.com, Jakarta — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah tidak pernah mengeluarkan arahan untuk melarang pemutaran maupun kegiatan nonton bareng (nobar) film dokumenter ‘Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita’.

Pernyataan itu disampaikan Yusril menyusul pembubaran nobar film tersebut di sejumlah daerah. Menurutnya, penghentian kegiatan di beberapa kampus lebih disebabkan persoalan administratif, bukan instruksi terpusat dari pemerintah atau aparat penegak hukum.

Advertisement

“Tidak semua kampus melarang pemutaran film dokumenter tersebut. Di Universitas Mataram dan UIN Mataram, Lombok, nobar film itu dilarang karena persoalan prosedur administratif saja. Sementara di kampus lain di Bandung dan Sukabumi, nobar film tersebut berjalan tanpa halangan apa pun,” ujar Yusril dalam keterangan tertulis, Kamis (14/5/2026).

Ia menilai pola tersebut menunjukkan tidak adanya kebijakan nasional untuk membatasi pemutaran film dokumenter tersebut.

“Melihat pola demikian, pembubaran nobar film ‘Pesta Babi’ bukanlah arahan dari Pemerintah ataupun aparat penegak hukum yang biasanya terpusat,” katanya.

BACA JUGA:  Mencari Bukti Tambahan, KPK Sasar Rumah Silmy Karim Pasca Penahanan

Film dokumenter itu diketahui memuat kritik terhadap proyek strategis nasional (PSN) di Papua Selatan yang dinilai berdampak terhadap lingkungan hidup, hak ulayat masyarakat adat Papua, serta kelestarian alam. Yusril menyebut kritik semacam itu sebagai hal yang wajar dalam negara demokrasi, meski ia mengakui judul film tersebut bersifat provokatif.

“Saya menganggap kritik semacam itu wajar saja, walaupun memang terdapat narasi yang provokatif. Judul film dokumenter itu sendiri memang kontroversial,” ujarnya.

Meski demikian, Yusril meminta masyarakat tidak terpancing hanya karena penggunaan judul yang kontroversial. Ia justru mendorong agar film tersebut dijadikan ruang diskusi publik.

“Tetapi tentu orang tidak boleh terpancing dan bereaksi hanya karena judul provokatif yang mungkin sengaja dibuat produsernya untuk menarik perhatian. Biarkan saja masyarakat menonton, lalu setelah itu silakan gelar diskusi dan debat,” katanya.

Menurutnya, pemerintah juga dapat mengambil pelajaran dari kritik yang disampaikan dalam film tersebut untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan proyek di lapangan.

BACA JUGA:  Pembangunan Blok Gas Abadi Masela Resmi Dimulai, Prabowo Minta Selesai Secepatnya

Terkait proyek di Papua Selatan, Yusril menegaskan pembukaan lahan sudah dimulai sejak 2022 pada masa pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo bersamaan dengan proses pemekaran wilayah di Papua. Program itu kemudian dilanjutkan pemerintahan saat ini sebagai bagian dari ketahanan pangan dan energi nasional.

“Sudah pasti proyek itu bukanlah kolonialisme modern di zaman sekarang. Papua adalah bagian integral dari NKRI,” tegasnya.

Ia juga menyoroti penggunaan istilah ‘Pesta Babi’ dalam judul film yang menurutnya berpotensi menimbulkan beragam tafsir di tengah masyarakat. Karena itu, Yusril meminta pembuat film memberikan penjelasan lebih rinci mengenai makna judul tersebut.

Di akhir pernyataannya, Yusril menegaskan bahwa pemerintah tetap menjamin kebebasan berekspresi dalam negara demokrasi, namun kebebasan itu harus disertai tanggung jawab moral.

“Namun, tidak ada kebebasan berekspresi tanpa tanggung jawab moral, baik kepada diri sendiri maupun kepada publik yang menerima sajian kebebasan berekspresi itu,” tutupnya.

Advertisement

Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Nasional

KPK Jawab Desakan Mahfud MD Terkait Kasus Febrie

Nasional

Habib Rizieq Kritik Mahfud MD Soal Sikapnya Plin-Plan

Nasional

Seleksi CPNS 2026 Disiapkan, Pemerintah Petakan Kebutuhan dan Anggaran

Nasional

Resmi Mendaftar ke Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Besutan Eks Jubir Anies Bersiap Menuju Pemilu 2029

BERITA TERBARU

Ketua DPD GRANAT Banten Kecam Dugaan Keterlibatan Kasat Narkoba Polres Tangsel dalam Kasus Narkotika

Diskominfo Kabupaten Serang Sosialisasikan Alur Pelayanan Digital Terpadu di Kramatwatu

Warga Kp. Sitoko Gelar Swadaya Cor Jalan, Minta Perhatian Pemkab Lebak & Pemprov Banten

Pembangunan Rumah Ratusan Juta di Baleendah Disorot, Status Kepemilikan Lahan Diragukan

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

OPM/KKB: Menjadikan Warga Sipil sebagai Objek Teror dan Brutal Adalah Kejahatan Kemanusiaan

Wakil Kepala Desa, Perlukah?

Djati Niscala Eco Theologi Sunda—Kajian Horoskop Pusaka Kujang Niscala Sunda

RAGAM

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Menyelami Konsep Dasar Kalender Maya

Narasi Tandingan: Apakah Bintang Sebagaimana Matahari?

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini
© 2026 Gazana Publika | Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.