Advertisement
GazanaPublika.com, Jakarta — Konflik hukum antara mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan pakar telematika Roy Suryo memasuki babak baru. Roy Suryo menyatakan secara terbuka ketidakterimaannya atas pelaporan dirinya ke polisi oleh Jokowi menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dalam konteks polemik dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI itu.
Roy, yang merasa diperlakukan tidak adil, bersama sejumlah tokoh lain seperti dokter Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa), Rizal Fadillah, dan ahli digital forensik Rismon Sianipar, mendatangi Kantor Komnas HAM pada Rabu (21/5/2025). Mereka melaporkan dugaan pelanggaran hak asasi yang dilakukan negara melalui instrumen hukum.
Advertisement
“Saya tidak terima dipolisikan dengan UU ITE. Saya justru salah satu perancang UU itu. Ini undang-undang yang semestinya digunakan untuk melindungi masyarakat, bukan menjerat orang yang sedang menyampaikan pendapat akademik,” tegas Roy kepada media.
Roy menilai langkah hukum Jokowi terhadap dirinya dan sejumlah tokoh lain adalah bentuk penyalahgunaan kekuasaan. Ia menyebut Jokowi menggunakan “alat negara” untuk menekan kritik dan pertanyaan sah dari masyarakat.
“Adanya perlakuan tidak adil dari seseorang yang menggunakan alat negara untuk kemudian menyalahgunakan Undang-Undang, yang sebenarnya bukan untuk tujuannya,” ujarnya.
Roy menekankan bahwa dirinya tidak menyebarkan fitnah atau hoaks, melainkan hanya mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi berdasarkan kepentingan publik dan integritas kepemimpinan nasional.
“Yang kami pertanyakan itu adalah hak publik untuk bertanya, dan pertanyaan itu adalah pertanyaan standar, pertanyaan biasa,” tegasnya.
Dia juga menyatakan bahwa polemik ini sesungguhnya mengarah pada diskursus ilmiah dan bukan untuk menjatuhkan pribadi Jokowi secara personal.
“Ini demi ilmu pengetahuan, demi transparansi sejarah dan rekam jejak pemimpin. Kenapa malah dijerat pakai UU ITE?” tanyanya retoris.
Di sisi lain, Jokowi sendiri telah melaporkan pihak-pihak yang menuduhnya menggunakan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025. Dalam keterangannya, Jokowi menyebut bahwa laporan ini dilayangkan karena dirinya merasa difitnah dan isu tersebut terus bergulir tanpa dasar, bahkan setelah ia menyelesaikan masa jabatannya sebagai Presiden.
“Ini masalah ringan sebenarnya, soal tuduhan ijazah palsu. Tapi karena terus bergulir, lebih baik dibawa ke ranah hukum agar semua jelas dan gamblang,” kata Jokowi kepada awak media.
Jokowi juga mengungkap bahwa pada 20 Mei 2025, ia telah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri sebagai pihak terlapor dalam laporan yang dibuat oleh aktivis Eggi Sudjana. Dalam pemeriksaan itu, ia menerima 22 pertanyaan dari penyidik terkait latar belakang pendidikan sejak SD hingga universitas.
Selain itu, Jokowi juga menyebut bahwa ia mengambil kembali ijazah aslinya dari penyidik, yang sebelumnya telah diserahkan sebagai barang bukti klarifikasi.
Seiring dengan laporan resmi Jokowi, kelompok relawan yang mengatasnamakan diri sebagai Pemuda Patriot Nusantara juga melaporkan empat tokoh publik ke Polres Metro Jakarta Pusat pada 23 April 2025. Mereka adalah Roy Suryo, dokter Tifa, Rizal Fadillah, dan Rismon Sianipar. Keempatnya dilaporkan atas dugaan penghasutan dan penyebaran informasi yang dinilai meresahkan publik terkait isu ijazah palsu Jokowi.
Tak hanya itu, gugatan perdata juga telah dilayangkan ke Pengadilan Negeri Solo oleh kelompok pengacara yang menamakan diri Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM). Gugatan ini masih dalam proses persidangan, dan publik menanti hasilnya dengan antusias, di tengah polarisasi opini yang terus membesar di masyarakat.
Kasus ini menjadi sorotan luas karena menyinggung isu krusial: batas antara kebebasan berpendapat dan penyebaran fitnah. Roy Suryo bersikukuh bahwa pertanyaan tentang keaslian ijazah Jokowi adalah bagian dari hak konstitusional warga negara untuk mengetahui rekam jejak pemimpinnya.
Sebaliknya, Jokowi menilai tuduhan tersebut telah melewati batas, mencemarkan nama baik, dan berdampak pada reputasinya secara personal dan kelembagaan.
Advertisement
