Advertisement
PGazanaPublika.com, Jakarta, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (28/5), terkait laporan terhadap Roy Suryo dan tiga tokoh lainnya atas dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
Silfester diperiksa sebagai saksi pelapor dalam laporan yang diajukan oleh Tim Advokat Public Defender dari Peradi Bersatu. Ia diminta klarifikasi terkait pernyataan Roy Suryo yang menyebut ijazah Jokowi palsu dalam sebuah program siaran daring (podcast).
Advertisement
“Jadi saya diminta datang untuk klarifikasi dan jadi saksi layak untuk pengaduan dari Peradi Bersatu terhadap saudara RS yang menuduh ijazah Pak Jokowi palsu,” ujar Silfester kepada wartawan.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar tiga jam itu, Silfester mengaku dicecar 40 pertanyaan oleh penyidik. Ia menjelaskan bahwa saat pernyataan Roy disampaikan, dirinya juga turut hadir sebagai narasumber dalam acara tersebut bersama enam tokoh lainnya.
“Pertanyaannya seputar waktu tuduhan saudara RS di salah satu program TV atau Podcast, dibilang intinya bahwa saudara RS menuduh pak Jokowi ijazahnya palsu tapi saudara RS tidak mempunyai bukti-bukti atas tuduhan itu,” kata Silfester.
Wakil Ketua Peradi Bersatu, Lechumanan, mengatakan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses penyelidikan polisi untuk mengumpulkan fakta dan menentukan unsur pidana.
“Selanjutnya kita mendorong agar kepolisian segera memanggil para terlapor untuk dimintai keterangan. Nanti semua keterangan ini dikumpulkan, lalu dilakukan gelar perkara apakah memang ada unsur pidana atau tidak,” jelas Lechumanan.
Sebelumnya, laporan terhadap Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua TPUA Rizal Fadillah, dan dr. Tifauzia Tyassuma telah teregistrasi dengan nomor LP/B/1387/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA pada 26 April 2025. Mereka dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 160 KUHP tentang penghasutan di muka umum.
Advertisement
