Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Tersangka Menggunakan Baju Orange Perlu Ditinjau Kembali

Tersangka Menggunakan Baju Orange Perlu Ditinjau Kembali

Opini Sabtu, 4 Oktober 2025 22:44 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

Advertisement

Penulis : Agus Gustapul Sopyan SH.

GAZANAPUBLIKA.COM – Di Indonesia, penegakan hukum sering kali menjadi panggung yang menegangkan antara harapan akan keadilan dan kenyataan praktik yang kadang menjauh dari semangat hukum itu sendiri. Salah satu ironi terbesar yang masih terus berlangsung adalah hilangnya penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah, terutama ketika seseorang baru ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum.

Advertisement

Fenomena ini semakin kentara ketika publik disuguhi tayangan media yang menampilkan sosok tersangka dengan baju tahanan berwarna oranye, tangan diborgol, dan wajah yang dipertontonkan di depan kamera. Dari sudut pandang hukum, tindakan semacam itu tidak hanya keliru secara etis, tetapi juga berpotensi melanggar hak asasi manusia yang paling dasar — hak atas martabat dan kehormatan diri.

Prinsip Hukum yang Harusnya Tegak

Asas praduga tak bersalah merupakan pilar utama dalam sistem peradilan pidana di negara hukum. Dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, disebutkan dengan jelas bahwa: “Setiap orang yang disangka, ditangkap, dituntut, dan/atau dihadapkan ke pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.”

Prinsip yang sama juga diakui secara universal melalui Pasal 14 ayat (2) Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) — yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 12 Tahun 2005 — yang menyatakan bahwa:

“Setiap orang yang dituduh melakukan tindak pidana berhak dianggap tidak bersalah sampai kesalahannya dibuktikan menurut hukum.”

Dengan demikian, status tersangka sejatinya hanyalah tahap awal dari proses hukum. Ia bukanlah tanda bahwa seseorang bersalah, melainkan bahwa ada dugaan sementara yang harus diuji kebenarannya lewat proses pembuktian yang adil di pengadilan.

Ketika Praduga Itu Hilang

Namun, di lapangan, makna luhur dari asas tersebut kerap pudar oleh praktik kepolisian dan pemberitaan media. Begitu seseorang ditetapkan sebagai tersangka, label sosial ‘penjahat’ seolah langsung menempel, terutama ketika wajah dan tubuhnya dipamerkan dalam konferensi pers dengan pakaian tahanan oranye mencolok.

BACA JUGA:  Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

Padahal, belum ada keputusan pengadilan, apalagi yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Tetapi masyarakat telah lebih dulu menghakimi. Media massa — sengaja atau tidak — ikut memperkuat stigma itu. Akibatnya, tersangka bukan hanya menghadapi proses hukum, tetapi juga penghukuman sosial yang kejam, bahkan sebelum sempat membela diri.

Fenomena ini menimbulkan kerugian yang sangat besar. Tersangka mengalami tekanan psikologis berat, keluarganya menanggung malu, reputasinya hancur, dan masa depannya terguncang. Banyak kasus membuktikan bahwa setelah proses panjang, ada tersangka yang akhirnya dibebaskan karena tidak terbukti bersalah, tetapi namanya sudah telanjur rusak di mata publik. Sayangnya, pemulihan nama baik di negeri ini tidak semudah mengganti baju oranye dengan pakaian biasa.

Pakaian Oranye dan Simbol Penghukuman Sosial

Penggunaan baju oranye sejatinya hanya untuk kepentingan administratif internal, sebagai identifikasi bagi tahanan di rumah tahanan negara. Namun ketika simbol itu dibawa keluar — digunakan dalam konferensi pers, liputan televisi, dan unggahan media sosial resmi — maknanya berubah total. Ia bukan lagi sekadar identitas administratif, tetapi simbol penghukuman dini.

Dari perspektif hak asasi manusia, tindakan seperti ini bertentangan dengan semangat konstitusi. Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 menegaskan:

“Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya.”

Sementara Pasal 17 dan 18 Kovenan ICCPR menegaskan bahwa tidak seorang pun boleh menjadi sasaran serangan terhadap kehormatan dan nama baiknya. Maka memperlihatkan tersangka secara publik dengan simbol kehinaan jelas melanggar prinsip penghormatan martabat manusia.

Tahapan Hukum dan Hak yang Masih Melekat

Selain itu, penting dipahami bahwa proses hukum tidak berhenti di penetapan tersangka. Bahkan setelah vonis pengadilan tingkat pertama, seseorang masih memiliki hak hukum yang dijamin undang-undang untuk mencari keadilan lebih lanjut.

Melalui banding di Pengadilan Tinggi (Pasal 67 KUHAP), kasasi ke Mahkamah Agung (Pasal 244 KUHAP), hingga peninjauan kembali (PK) (Pasal 263 KUHAP), hak untuk membela diri tetap melekat.

Seseorang baru dapat dinyatakan benar-benar bersalah setelah semua upaya hukum itu tertutup dan putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

BACA JUGA:  Djati Niscala Eco Theologi Sunda—Kajian Horoskop Pusaka Kujang Niscala Sunda

Maka memperlakukan seseorang sebagai “terpidana” sebelum waktunya — hanya karena sudah menyandang status tersangka atau terdakwa — adalah pelanggaran serius terhadap asas keadilan dan prosedur hukum yang sah.

Antara Penegakan Hukum dan Pencitraan

Ada kesan kuat bahwa praktik mempertontonkan tersangka ke publik tidak semata-mata dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum, melainkan juga demi pencitraan institusional. Penegak hukum seolah berlomba menunjukkan hasil kerja mereka kepada masyarakat, namun mengorbankan nilai-nilai keadilan yang seharusnya dijaga.

Sosiolog hukum Satjipto Rahardjo pernah mengingatkan bahwa hukum bukan sekadar kumpulan pasal, melainkan juga “alat untuk melindungi manusia dari kesewenang-wenangan.” Ketika hukum dijalankan tanpa jiwa kemanusiaan, maka keadilan berubah menjadi sekadar formalitas prosedural — atau dalam istilah Satjipto, menjadi ‘positivisme kaku’.

Menjaga Martabat dalam Keadilan

Sebagai negara hukum, Indonesia harus mampu menunjukkan bahwa keadilan tidak hanya berarti menghukum yang bersalah, tetapi juga melindungi yang belum terbukti bersalah.

Kepolisian, kejaksaan, dan lembaga penegak hukum lainnya sepatutnya meninjau ulang praktik publikasi tersangka dengan baju oranye di ruang publik. Ada cara lain untuk menunjukkan transparansi tanpa harus mengorbankan martabat manusia.

Media massa pun memiliki tanggung jawab besar. Berdasarkan Kode Etik Jurnalistik, khususnya Pasal 3 dan 4, jurnalis wajib “menghasilkan berita yang berimbang” dan “tidak beritikad buruk”, serta “tidak menghakimi seseorang”. Artinya, media pun harus berhati-hati agar tidak ikut memperkuat stigma yang merusak prinsip keadilan.

Keadilan yang Manusiawi

Pada akhirnya, asas praduga tak bersalah bukan sekadar jargon hukum, melainkan manifestasi dari penghormatan terhadap kemanusiaan itu sendiri. Negara yang adil adalah negara yang menjaga martabat warganya — termasuk mereka yang sedang menghadapi tuduhan.

Pakaian oranye hanyalah kain. Tetapi ketika dikenakan di hadapan publik tanpa keputusan yang sah, ia berubah menjadi simbol penghukuman sosial yang melukai rasa keadilan.

Dan selama masyarakat masih menikmati tontonan semacam itu, mungkin kita semua perlu bertanya: apakah kita benar-benar memahami arti keadilan?

Penulis: Agus Gustapul Sopyan, S.H., Pemerhati Hukum Indonesia.

Advertisement

Korupsi KPK Rompi Orange Tersangka
Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Opini

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Opini

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

Opini

OPM/KKB: Menjadikan Warga Sipil sebagai Objek Teror dan Brutal Adalah Kejahatan Kemanusiaan

Opini

Wakil Kepala Desa, Perlukah?

BERITA TERBARU

Dua Polisi Gadungan di Malingping Culik dan Siksa Warga, Uang Jutaan Rupiah Turut Dirampas

Kecelakaan Maut Tol Cijago: Pemotor Lawan Arah Tewas Usai Tabrak Taksi

Survei CELIOS Tempatkan Bahlil dan Pigai di Posisi Terbawah, Golkar Jadi Sorotan

Kapolda Banten Sampaikan Commander Wish Kapolri ‘Polisi Bersama Masyarakat’

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

OPM/KKB: Menjadikan Warga Sipil sebagai Objek Teror dan Brutal Adalah Kejahatan Kemanusiaan

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version