Advertisement
Penulis : Agus Gustapul Sopyan SH.
GAZANAPUBLIKA.COM – Di Indonesia, penegakan hukum sering kali menjadi panggung yang menegangkan antara harapan akan keadilan dan kenyataan praktik yang kadang menjauh dari semangat hukum itu sendiri. Salah satu ironi terbesar yang masih terus berlangsung adalah hilangnya penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah, terutama ketika seseorang baru ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum.
Advertisement
Fenomena ini semakin kentara ketika publik disuguhi tayangan media yang menampilkan sosok tersangka dengan baju tahanan berwarna oranye, tangan diborgol, dan wajah yang dipertontonkan di depan kamera. Dari sudut pandang hukum, tindakan semacam itu tidak hanya keliru secara etis, tetapi juga berpotensi melanggar hak asasi manusia yang paling dasar — hak atas martabat dan kehormatan diri.
Prinsip Hukum yang Harusnya Tegak
Asas praduga tak bersalah merupakan pilar utama dalam sistem peradilan pidana di negara hukum. Dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, disebutkan dengan jelas bahwa: “Setiap orang yang disangka, ditangkap, dituntut, dan/atau dihadapkan ke pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.”
Prinsip yang sama juga diakui secara universal melalui Pasal 14 ayat (2) Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) — yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 12 Tahun 2005 — yang menyatakan bahwa:
“Setiap orang yang dituduh melakukan tindak pidana berhak dianggap tidak bersalah sampai kesalahannya dibuktikan menurut hukum.”
Dengan demikian, status tersangka sejatinya hanyalah tahap awal dari proses hukum. Ia bukanlah tanda bahwa seseorang bersalah, melainkan bahwa ada dugaan sementara yang harus diuji kebenarannya lewat proses pembuktian yang adil di pengadilan.
Ketika Praduga Itu Hilang
Namun, di lapangan, makna luhur dari asas tersebut kerap pudar oleh praktik kepolisian dan pemberitaan media. Begitu seseorang ditetapkan sebagai tersangka, label sosial ‘penjahat’ seolah langsung menempel, terutama ketika wajah dan tubuhnya dipamerkan dalam konferensi pers dengan pakaian tahanan oranye mencolok.
Padahal, belum ada keputusan pengadilan, apalagi yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Tetapi masyarakat telah lebih dulu menghakimi. Media massa — sengaja atau tidak — ikut memperkuat stigma itu. Akibatnya, tersangka bukan hanya menghadapi proses hukum, tetapi juga penghukuman sosial yang kejam, bahkan sebelum sempat membela diri.
Fenomena ini menimbulkan kerugian yang sangat besar. Tersangka mengalami tekanan psikologis berat, keluarganya menanggung malu, reputasinya hancur, dan masa depannya terguncang. Banyak kasus membuktikan bahwa setelah proses panjang, ada tersangka yang akhirnya dibebaskan karena tidak terbukti bersalah, tetapi namanya sudah telanjur rusak di mata publik. Sayangnya, pemulihan nama baik di negeri ini tidak semudah mengganti baju oranye dengan pakaian biasa.
Pakaian Oranye dan Simbol Penghukuman Sosial
Penggunaan baju oranye sejatinya hanya untuk kepentingan administratif internal, sebagai identifikasi bagi tahanan di rumah tahanan negara. Namun ketika simbol itu dibawa keluar — digunakan dalam konferensi pers, liputan televisi, dan unggahan media sosial resmi — maknanya berubah total. Ia bukan lagi sekadar identitas administratif, tetapi simbol penghukuman dini.
Dari perspektif hak asasi manusia, tindakan seperti ini bertentangan dengan semangat konstitusi. Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 menegaskan:
“Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya.”
Sementara Pasal 17 dan 18 Kovenan ICCPR menegaskan bahwa tidak seorang pun boleh menjadi sasaran serangan terhadap kehormatan dan nama baiknya. Maka memperlihatkan tersangka secara publik dengan simbol kehinaan jelas melanggar prinsip penghormatan martabat manusia.
Tahapan Hukum dan Hak yang Masih Melekat
Selain itu, penting dipahami bahwa proses hukum tidak berhenti di penetapan tersangka. Bahkan setelah vonis pengadilan tingkat pertama, seseorang masih memiliki hak hukum yang dijamin undang-undang untuk mencari keadilan lebih lanjut.
Melalui banding di Pengadilan Tinggi (Pasal 67 KUHAP), kasasi ke Mahkamah Agung (Pasal 244 KUHAP), hingga peninjauan kembali (PK) (Pasal 263 KUHAP), hak untuk membela diri tetap melekat.
Seseorang baru dapat dinyatakan benar-benar bersalah setelah semua upaya hukum itu tertutup dan putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Maka memperlakukan seseorang sebagai “terpidana” sebelum waktunya — hanya karena sudah menyandang status tersangka atau terdakwa — adalah pelanggaran serius terhadap asas keadilan dan prosedur hukum yang sah.
Antara Penegakan Hukum dan Pencitraan
Ada kesan kuat bahwa praktik mempertontonkan tersangka ke publik tidak semata-mata dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum, melainkan juga demi pencitraan institusional. Penegak hukum seolah berlomba menunjukkan hasil kerja mereka kepada masyarakat, namun mengorbankan nilai-nilai keadilan yang seharusnya dijaga.
Sosiolog hukum Satjipto Rahardjo pernah mengingatkan bahwa hukum bukan sekadar kumpulan pasal, melainkan juga “alat untuk melindungi manusia dari kesewenang-wenangan.” Ketika hukum dijalankan tanpa jiwa kemanusiaan, maka keadilan berubah menjadi sekadar formalitas prosedural — atau dalam istilah Satjipto, menjadi ‘positivisme kaku’.
Menjaga Martabat dalam Keadilan
Sebagai negara hukum, Indonesia harus mampu menunjukkan bahwa keadilan tidak hanya berarti menghukum yang bersalah, tetapi juga melindungi yang belum terbukti bersalah.
Kepolisian, kejaksaan, dan lembaga penegak hukum lainnya sepatutnya meninjau ulang praktik publikasi tersangka dengan baju oranye di ruang publik. Ada cara lain untuk menunjukkan transparansi tanpa harus mengorbankan martabat manusia.
Media massa pun memiliki tanggung jawab besar. Berdasarkan Kode Etik Jurnalistik, khususnya Pasal 3 dan 4, jurnalis wajib “menghasilkan berita yang berimbang” dan “tidak beritikad buruk”, serta “tidak menghakimi seseorang”. Artinya, media pun harus berhati-hati agar tidak ikut memperkuat stigma yang merusak prinsip keadilan.
Keadilan yang Manusiawi
Pada akhirnya, asas praduga tak bersalah bukan sekadar jargon hukum, melainkan manifestasi dari penghormatan terhadap kemanusiaan itu sendiri. Negara yang adil adalah negara yang menjaga martabat warganya — termasuk mereka yang sedang menghadapi tuduhan.
Pakaian oranye hanyalah kain. Tetapi ketika dikenakan di hadapan publik tanpa keputusan yang sah, ia berubah menjadi simbol penghukuman sosial yang melukai rasa keadilan.
Dan selama masyarakat masih menikmati tontonan semacam itu, mungkin kita semua perlu bertanya: apakah kita benar-benar memahami arti keadilan?
Penulis: Agus Gustapul Sopyan, S.H., Pemerhati Hukum Indonesia.
Advertisement
