Advertisement
Penulis: Agus Gustapul Supyan, S.H.
GazanaPublika.com – Pernahkah membayangkan, bagaimana rasanya ingin bekerja untuk memperbaiki hidup, tetapi justru dihadang oleh aturan yang melarang kita melangkah? Di satu sisi, negara menjamin hak warganya untuk bekerja; namun di sisi lain, ada kebijakan yang justru menutup pintu bagi mereka yang ingin mencari nafkah di luar negeri, khususnya di kawasan Timur Tengah.
Advertisement
Pertanyaannya: apakah negara sedang melindungi, atau justru membatasi hak dasar warganya sendiri?
Hak untuk Bekerja: Antara Perlindungan dan Pembatasan
Bekerja adalah hak setiap warga negara, dijamin secara konstitusional dan termasuk dalam kategori Hak Asasi Manusia (HAM). Karena itu, substansi bekerja tidak seharusnya dilarang atau dibatasi. Sebaliknya, negara memiliki kewajiban untuk memfasilitasi warganya agar dapat bekerja, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dengan aman dan bermartabat.
Namun, sejak diberlakukannya Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 260 Tahun 2015, penempatan Pekerja migran Indonesia (PMI) ke kawasan Timur Tengah dihentikan, khususnya untuk sektor domestik seperti pekerja rumah tangga atau penata laksana rumah tangga. Moratorium ini diterapkan secara bertahap, dimulai dari Kota Jeddah, Arab Saudi, lalu meluas hingga mencakup seluruh Arab Saudi, bahkan hingga ke 21 negara lain di jazirah arabia.
Kebijakan tersebut awalnya dimaksudkan untuk melindungi pekerja dari kekerasan dan eksploitasi. Namun, realitas di lapangan menunjukkan masalah baru yang tak kalah serius: banyak warga negara justru berangkat secara ilegal demi mencari penghidupan yang lebih baik.
Pertanyaannya sederhana namun fundamental: Apakah negara sedang melindungi, atau justru membatasi hak dasar warganya sendiri?
Menurut data dari berbagai lembaga seperti KP2MI, Kementerian Luar Negeri, dan Bank Dunia, jumlah penempatan pekerja migran Indonesia ke luar negeri tidak pernah seragam. Namun, jika kita melihat dari data visa kerja yang diterbitkan oleh Kerajaan Arab Saudi, setiap hari terdapat ratusan hingga ribuan visa kerja formal yang dikeluarkan secara by name by address. Artinya, secara hukum internasional, mereka adalah pekerja resmi yang diakui oleh negara tujuan.
Lalu, mengapa di Indonesia justru dianggap ‘ilegal’? Mengapa mereka dicegah di bandara, bahkan diperlakukan seolah-olah sebagai pelaku kriminal?
Ironisnya, negara tidak memiliki yurisdiksi untuk melarang negara lain mengeluarkan visa kerja. Dengan demikian, hukum positif Indonesia tidak dapat diberlakukan di wilayah negara lain. Akibatnya, walaupun moratorium masih berlaku, para calon pekerja tetap berangkat melalui berbagai cara. Mereka bukanlah pelaku kejahatan, melainkan korban dari sistem yang tidak tuntas dibenahi.
Perspektif Hukum dan Kewajiban Negara
Secara hukum, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia memberikan batasan yang jelas. Pelaku penempatan tenaga kerja secara perseorangan tanpa izin memang dapat dikenakan sanksi pidana. Namun, calon pekerja migran (CPMI) yang telah melengkapi seluruh dokumen justru wajib difasilitasi oleh pemerintah.
Jika pemerintah menghambat atau menolak memberikan layanan terhadap mereka yang memenuhi syarat administratif, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap undang-undang dan bahkan pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara dan ada ancaman pidananya.
Dengan demikian, persoalan pekerja migran bukan semata-mata soal izin berangkat atau tidak, melainkan tentang pemenuhan kewajiban negara dalam menjamin hak bekerja sebagai bagian dari hak asasi manusia.
Refleksi dan Pertanyaan Terbuka
Kini, setelah lebih dari satu dekade kebijakan moratorium itu berjalan, pertanyaan besar kembali menggema: Apakah moratorium ini harus terus berlaku selamanya?
Ataukah sudah saatnya negara mencabut moratorium tersebut dan mulai membenahi tata kelola penempatan tenaga kerja migran agar hak-hak warga negara dapat ditegakkan tanpa harus membuat mereka menjadi ‘ilegal’ di tanah orang?
Jika negara terus menutup mata, jutaan warga akan tetap mencari jalan sendiri — tanpa perlindungan, tanpa regulasi, dan tanpa kehadiran negara yang seharusnya melindungi mereka.
Karena pada akhirnya, hak untuk bekerja bukanlah kejahatan, melainkan bentuk perjuangan manusia untuk mempertahankan martabat dan kehidupan yang layak. Dan di situlah sejatinya letak tanggung jawab negara: bukan menghalangi, tetapi memastikan setiap warganya bisa bekerja dengan aman, adil, dan manusiawi. (Bersambung)
Penulis adalah Pemerhati Hukum dan Mahasiswa Program Pasca Sarjana Ilmu Hukum Universitas Islam Nusantara (Bandung).
Advertisement
