Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Mau Kerja ke Luar Negeri Dianggap Seperti Pelaku Kriminal (Bagian Ke-1)

Mau Kerja ke Luar Negeri Dianggap Seperti Pelaku Kriminal (Bagian Ke-1)

Opini Kamis, 23 Oktober 2025 19:25 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram
Agus Gustapul Supyan, SH., Penulis Hukum dan Politik

Advertisement

Penulis: Agus Gustapul Supyan, S.H. 

GazanaPublika.com – Pernahkah membayangkan, bagaimana rasanya ingin bekerja untuk memperbaiki hidup, tetapi justru dihadang oleh aturan yang melarang kita melangkah? Di satu sisi, negara menjamin hak warganya untuk bekerja; namun di sisi lain, ada kebijakan yang justru menutup pintu bagi mereka yang ingin mencari nafkah di luar negeri, khususnya di kawasan Timur Tengah.

Advertisement

Pertanyaannya: apakah negara sedang melindungi, atau justru membatasi hak dasar warganya sendiri?

Hak untuk Bekerja: Antara Perlindungan dan Pembatasan

Bekerja adalah hak setiap warga negara, dijamin secara konstitusional dan termasuk dalam kategori Hak Asasi Manusia (HAM). Karena itu, substansi bekerja tidak seharusnya dilarang atau dibatasi. Sebaliknya, negara memiliki kewajiban untuk memfasilitasi warganya agar dapat bekerja, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dengan aman dan bermartabat.

Namun, sejak diberlakukannya Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 260 Tahun 2015, penempatan Pekerja migran Indonesia (PMI) ke kawasan Timur Tengah dihentikan, khususnya untuk sektor domestik seperti pekerja rumah tangga atau penata laksana rumah tangga. Moratorium ini diterapkan secara bertahap, dimulai dari Kota Jeddah, Arab Saudi, lalu meluas hingga mencakup seluruh Arab Saudi, bahkan hingga ke 21 negara lain di jazirah arabia.

Kebijakan tersebut awalnya dimaksudkan untuk melindungi pekerja dari kekerasan dan eksploitasi. Namun, realitas di lapangan menunjukkan masalah baru yang tak kalah serius: banyak warga negara justru berangkat secara ilegal demi mencari penghidupan yang lebih baik.

BACA JUGA:  Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

Pertanyaannya sederhana namun fundamental: Apakah negara sedang melindungi, atau justru membatasi hak dasar warganya sendiri?

Menurut data dari berbagai lembaga seperti KP2MI, Kementerian Luar Negeri, dan Bank Dunia, jumlah penempatan pekerja migran Indonesia ke luar negeri tidak pernah seragam. Namun, jika kita melihat dari data visa kerja yang diterbitkan oleh Kerajaan Arab Saudi, setiap hari terdapat ratusan hingga ribuan visa kerja formal yang dikeluarkan secara by name by address. Artinya, secara hukum internasional, mereka adalah pekerja resmi yang diakui oleh negara tujuan.

Lalu, mengapa di Indonesia justru dianggap ‘ilegal’? Mengapa mereka dicegah di bandara, bahkan diperlakukan seolah-olah sebagai pelaku kriminal?

Ironisnya, negara tidak memiliki yurisdiksi untuk melarang negara lain mengeluarkan visa kerja. Dengan demikian, hukum positif Indonesia tidak dapat diberlakukan di wilayah negara lain. Akibatnya, walaupun moratorium masih berlaku, para calon pekerja tetap berangkat melalui berbagai cara. Mereka bukanlah pelaku kejahatan, melainkan korban dari sistem yang tidak tuntas dibenahi.

Perspektif Hukum dan Kewajiban Negara

Secara hukum, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia memberikan batasan yang jelas. Pelaku penempatan tenaga kerja secara perseorangan tanpa izin memang dapat dikenakan sanksi pidana. Namun, calon pekerja migran (CPMI) yang telah melengkapi seluruh dokumen justru wajib difasilitasi oleh pemerintah.

BACA JUGA:  MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Jika pemerintah menghambat atau menolak memberikan layanan terhadap mereka yang memenuhi syarat administratif, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap undang-undang dan bahkan pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara dan ada ancaman pidananya.

Dengan demikian, persoalan pekerja migran bukan semata-mata soal izin berangkat atau tidak, melainkan tentang pemenuhan kewajiban negara dalam menjamin hak bekerja sebagai bagian dari hak asasi manusia.

Refleksi dan Pertanyaan Terbuka

Kini, setelah lebih dari satu dekade kebijakan moratorium itu berjalan, pertanyaan besar kembali menggema: Apakah moratorium ini harus terus berlaku selamanya?

Ataukah sudah saatnya negara mencabut moratorium tersebut dan mulai membenahi tata kelola penempatan tenaga kerja migran agar hak-hak warga negara dapat ditegakkan tanpa harus membuat mereka menjadi ‘ilegal’ di tanah orang?

Jika negara terus menutup mata, jutaan warga akan tetap mencari jalan sendiri — tanpa perlindungan, tanpa regulasi, dan tanpa kehadiran negara yang seharusnya melindungi mereka.

Karena pada akhirnya, hak untuk bekerja bukanlah kejahatan, melainkan bentuk perjuangan manusia untuk mempertahankan martabat dan kehidupan yang layak. Dan di situlah sejatinya letak tanggung jawab negara: bukan menghalangi, tetapi memastikan setiap warganya bisa bekerja dengan aman, adil, dan manusiawi. (Bersambung)

Penulis adalah Pemerhati Hukum dan Mahasiswa Program Pasca Sarjana Ilmu Hukum Universitas Islam Nusantara (Bandung).

Advertisement

IKN Kerajaan Mahasiswa
Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Opini

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

Opini

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Opini

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

Opini

OPM/KKB: Menjadikan Warga Sipil sebagai Objek Teror dan Brutal Adalah Kejahatan Kemanusiaan

BERITA TERBARU

Bupati Klaten Terjaring OTT KPK, PDIP Tegaskan Sanksi Partai Menanti

Polda Banten Bersama Mahasiswa UNTIRTA Edukasi Pelajar Cegah Kekerasan dan Kejahatan Siber terhadap Anak Perempuan

Polisi Bongkar Kasus Pengantin Pesanan WNA China, Siswi SMK Asal Tasikmalaya Ditemukan di PIK 2

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version