Advertisement
Penulis:: Roudotul Janah
GazanaPublika.com — Di tengah derasnya arus informasi digital, masyarakat Indonesia perlahan memasuki fase baru dalam memandang hukum. Hari ini, ruang sidang seolah tidak lagi hanya berada di pengadilan, tetapi juga hidup di kolom komentar, potongan video TikTok, hingga unggahan yang beredar tanpa henti di media sosial. Generasi muda yang tumbuh bersama budaya scroll akhirnya lebih cepat mengenal perkara hukum dari FYP dibandingkan penjelasan resmi lembaga negara.
Advertisement
Fenomena ini bukan sekadar perubahan kebiasaan mengakses informasi, melainkan tanda bahwa kepercayaan publik terhadap sistem hukum sedang mengalami keretakan yang cukup serius.
Setiap hari masyarakat disuguhi berbagai kasus yang viral. Mulai dari korupsi, kekerasan, ketimpangan hukum, hingga perkara-perkara kecil yang justru mendapatkan perhatian lebih besar karena dorongan media sosial. Di sisi lain, banyak kasus besar yang dianggap lambat, tidak jelas arah penyelesaiannya, bahkan menghilang begitu saja dari pembicaraan publik. Kondisi tersebut membuat masyarakat, khususnya generasi muda, mulai memiliki anggapan bahwa hukum di Indonesia sering kali bergerak setelah ada tekanan viral.
Tidak sedikit yang akhirnya percaya bahwa keadilan hari ini lebih mudah ditemukan lewat kekuatan kamera dan media sosial dibandingkan prosedur hukum itu sendiri.
Budaya digital melahirkan generasi yang serba cepat. Mereka terbiasa menerima informasi singkat, padat, dan instan. Akibatnya, persepsi terhadap hukum pun ikut berubah. Putusan masyarakat di media sosial terkadang muncul lebih dahulu sebelum proses penyelidikan selesai. Seseorang bisa langsung dianggap bersalah hanya karena potongan video berdurasi beberapa detik. Ironisnya, opini publik di internet sering kali lebih dipercaya dibandingkan penjelasan resmi aparat penegak hukum.
Di titik inilah krisis kepercayaan mulai terlihat nyata.
Masyarakat sebenarnya tidak sepenuhnya anti terhadap hukum. Yang menjadi persoalan adalah munculnya rasa kecewa yang terus berulang. Ketika hukum terlihat tajam ke bawah namun tumpul ke atas, publik perlahan kehilangan keyakinan bahwa keadilan berlaku untuk semua orang. Keadaan tersebut diperparah dengan banyaknya kasus yang dianggap selesai secara tidak transparan di mata masyarakat.
Generasi muda kemudian tumbuh dengan pola pikir yang cukup berbahaya: bahwa viral adalah jalan tercepat untuk mencari keadilan.
Padahal, negara yang sehat tidak boleh menggantungkan penegakan hukumnya pada algoritma media sosial. Jika sebuah kasus baru mendapat perhatian setelah ramai di internet, maka publik akan semakin percaya bahwa suara netizen lebih berpengaruh dibandingkan mekanisme hukum yang semestinya berjalan independen.
Krisis kepercayaan ini tentu tidak bisa dianggap sepele. Sebab ketika masyarakat sudah tidak percaya pada hukum, maka yang muncul adalah sikap apatis, kemarahan sosial, hingga budaya menghakimi sendiri. Situasi semacam ini dapat merusak fondasi negara hukum yang selama ini dibangun.
Karena itu, lembaga hukum perlu memahami bahwa generasi digital bukan hanya membutuhkan penegakan hukum yang tegas, tetapi juga transparansi dan komunikasi yang terbuka. Publik hari ini ingin melihat proses, bukan hanya hasil akhir. Mereka ingin diyakinkan bahwa hukum benar-benar bekerja tanpa harus menunggu viral terlebih dahulu.
Di era generasi scroll, membangun kembali kepercayaan publik bukan pekerjaan mudah. Namun satu hal yang perlu disadari, hukum tidak cukup hanya adil, tetapi juga harus terlihat adil di mata masyarakat.
Jika tidak, maka ruang komentar akan terus berubah menjadi “pengadilan baru” bagi publik Indonesia.
Penulis adalah mahasiswi Universitas Pamulang Kampus Serang, Bantem
Advertisement
