Advertisement
Penulis: Hida Nurhidayat
GazanaPublika.com – Kegiatan perayaan akhir tahun di sekolah biasanya diisi dengan beragam kegiatan edukatif, seperti pentas seni budaya, pentas kompetensi bakat anak, pertunjukan mental, festival berbagai kecerdasan anak, ekspos berbagai prestasi anak baik di tingkat sekolah, gugus sekolah, kecamatan, kabupaten, hingga tingkatan selanjutnya. Termasuk juga ekspos kompetensi para guru serta doa bersama sebagai bentuk syukur kepada Allah Swt. atas keberhasilan dan kemajuan sekolah. Biasanya di ujung acara ada sesi pembagian rapor dan resepsi perpisahan kelas akhir. Pastinya kita sering kali atau pernah menyaksikan betapa bahagianya anak-anak sekolah, termasuk orang tuanya. Ada juga tangis haru perpisahan antar teman, adik-adik kelas, dan dengan para guru. Hal ini pun selalu diapresiasi oleh para stakeholder pendidikan, khususnya di lingkungan sekitar sekolah.
Advertisement
Kegiatan tersebut merupakan pengejawantahan dari pengembangan tujuan pendidikan nasional, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yaitu untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Tujuan ini mencakup pencapaian kecerdasan bangsa dan pembentukan karakter yang berakhlak mulia.
Selain itu, kegiatan perayaan akhir tahun di sekolah merupakan bagian dari pengembangan pendidikan yang juga berlandaskan pada filosofi Ki Hajar Dewantara sebagai Bapak Pendidikan Nasional. Menurut beliau, pendidikan adalah usaha kebudayaan yang bertujuan untuk menuntun segala kekuatan kodrat yang ada pada anak-anak, agar mereka sebagai manusia dan anggota masyarakat dapat mencapai keselamatan dan kebahagiaan yang setinggi-tingginya. Pemikiran ini selalu diinsersi dalam setiap kurikulum pendidikan dari semenjak Indonesia merdeka sampai sekarang.
Namun akhir-akhir ini, perayaan akhir tahun di sekolah banyak dipersoalkan dengan berbagai alasan. Ada yang mengatakan bahwa banyak orang tua siswa keberatan dengan biaya iuran perayaan tersebut. Tidak sedikit yang beranggapan bahwa kegiatan tersebut adalah keinginan para guru. Ada juga yang berasumsi bahwa kegiatan perayaan itu berpotensi menjadi ajang pungutan liar (pungli) yang dilakukan pihak sekolah atau komite sekolah terhadap orang tua siswa. Hal-hal seperti ini wajar di negara demokrasi—kritik dan protes dari masyarakat maupun lembaga kontrol sosial adalah bagian dari dinamika. Namun, pemikiran-pemikiran seperti itu alangkah baiknya dikaji dan dikomparasikan secara rasional terlebih dahulu, antara kebermanfaatan esensi, tujuan, dan dampak positif dari kegiatan edukatif dengan potensi kemudaratan atau contoh kasus yang memang telah terjadi.
Melihat kondisi ini, pemerintah tentu harus mencari benang merah dengan membuat kebijakan yang rasional dan equalified. Di satu sisi, tidak harus membunuh esensi dari kegiatan pengembangan pendidikan yang telah didesain dalam program institusi pendidikan; di sisi lain, pemerintah juga harus memperhatikan beban yang ditanggung orang tua siswa terkait kegiatan tersebut.
Pada akhirnya, sebagai contoh di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak mengeluarkan surat edaran terkait kegiatan yang bersifat konvensional pada satuan pendidikan PAUD, SD, dan SMP. Poin penting dari surat edaran tersebut terkait kegiatan perpisahan, di antaranya:
• Pelaksanaan kegiatan tidak bersifat wajib.
• Pelaksanaan kegiatan tidak memberatkan orang tua/wali siswa.
• Pelaksanaan kegiatan tidak dilaksanakan di luar lingkungan sekolah.
Kemudian, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten juga mengeluarkan surat imbauan untuk SMA, SMK, dan SKh, dengan Nomor: 400.3/7454-Dindikbud/202. Poin penting dalam surat tersebut, apabila tetap melaksanakan kegiatan perpisahan, di antaranya:
• Satuan pendidikan tidak melaksanakan kegiatan kenaikan kelas dan/atau perpisahan secara berlebihan.
• Kegiatan perpisahan tidak diperkenankan melakukan pungutan kepada wali murid.
• Kegiatan perpisahan menggunakan ruang kelas atau dilaksanakan di dalam lingkungan satuan pendidikan.
Baru-baru ini, pada 29 April 2025, dilansir dari media DetikEdu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, memperbolehkan dilaksanakannya wisuda bagi siswa kelas akhir di tingkat PAUD, SD, SMP, dan SMA, dengan catatan mendapat persetujuan orang tua dan tidak memberatkan.
Jika disimpulkan dari kebijakan-kebijakan pemerintah, baik daerah maupun pusat, relevansinya terhadap kegiatan perpisahan murid menekankan bahwa pelaksanaan kegiatan dilakukan oleh satuan pendidikan dengan cara yang tidak berlebihan, sederhana, dan tidak memberatkan orang tua/wali murid.
Pandangan penulis sejalan dengan kebijakan pemerintah tersebut. Artinya, kegiatan perpisahan yang positif tidak perlu dihilangkan, tetapi juga tidak boleh berlebihan dan membebani. Namun sebelum kebijakan ini muncul, banyak sekolah yang memutuskan untuk tidak mengadakan perpisahan. Ada juga sekolah yang para orang tuanya secara kolektif menginisiasi dan meminta pihak sekolah untuk melaksanakan perayaan, serta sekolah yang hanya mengadakan resepsi perpisahan untuk kelas akhir saja.
Secara subjektif, penulis berpikir bahwa jika kegiatan perayaan akhir tahun di satuan pendidikan digagas dan diinisiasi oleh orang tua siswa, sebab ingin membahagiakan anaknya, ingin memberi kenangan bernilai—tentulah ini perlu diapresiasi. Dan penting juga kita mengubah mindset di masyarakat bahwa satuan pendidikan adalah wadah negara untuk mencerdaskan anak bangsa. Artinya, menjaga dan memajukan lembaga pendidikan adalah bentuk kepedulian terhadap masa depan bangsa. Maka, ketika masyarakat sebagai orang tua/wali murid memberikan kontribusi moril maupun materiil terhadap kegiatan positif di satuan pendidikan, itu adalah manifestasi bela negara dan wujud dari jiwa Pancasila yang telah tertanam.
Oleh karena itu, kondisi yang beragam terkait perayaan akhir tahun di satuan pendidikan perlu ditindaklanjuti dengan kebijakan pemerintah ke depan agar tercipta keajegan kegiatan kependidikan serta menghindari ambiguitas penyelenggara dan terfragmentasinya asumsi masyarakat.
Selamat Hari Pendidikan Nasional, 2 Mei 2025!
Partisipasi Semesta Mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua.
Penulis adalah praktisi pendidikan di Kabupaten Lebak
Advertisement
