Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Kriteria Penentuan Hilal Standar MABIMS

Kriteria Penentuan Hilal Standar MABIMS

Ragam Minggu, 10 Maret 2024 22:00 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

“Kriteria MABIMS adalah standar baru yang digunakan untuk menetapkan awal 1 Ramadhan dan 1 Syawal dan diadopsi oleh Menteri Agama dari empat negara, yakni Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura. Penerapan kriteria MABIMS baru di Indonesia dimulai pada tahun 2022, terutama dalam penentuan awal Ramadhan dan Hari Raya 1444 H”

GazanaPublika.com – Penentuan waktu awal Ramadan dan hari raya (Idul Fitri dan Idul Adha) bisa ditentukan melalui dua cara yaitu metode hisab (perhitungan) dan metode rukyat (pengamatan). Saat ini Indonesia telah menerapkan kriteria MABIMS (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura) untuk menentukan penanggalan Hijriyah. Penerapan ini juga merupakan salah satu upaya untuk unifikasi kalender Hijriyah.

Abdul Mufid, Postdoctoral pada kelompok riset Astronomi dan Observatorium di Pusat Riset Antariksa BRIN menyebutkan bahwa kriteria lama mengacu pada tinggi hilal minimal 2 derajat dan jarak sudut bulan-matahari (elongasi) minimal 3 derajat serta umur bulan minimal 8jam. Sedangkan kriteria baru tinggi hilal minimal 3 derajat dan jarak sudut bulan-matahari (elongasi) minimal 6,4 derajat, ungkapnya dalam kegiatan kolokium LINEAR #2 dengan topik Kajian Implementasi Kriteria Baru MABIMS Menuju Unifikasi Kalender Hijriah: Pendekatan Multidisipliner.

Kriteria MABIMS baru diterapkan di Indonesia pada 2022, khususnya pada penentuan awal Ramadan dan hari raya 1444 H. Unifikasi atau proses penyeragaman dalam kajian fikih memperhatikan pendapat fukaha (ahli fikih) yang terbagi menjadi 2 pandangan besar, yakni rukyat global dan rukyat lokal. Ada yang cenderung ke rukyat global (Hanafi, Maliki, dan Hambali) dan ada yang condong kepada rukyat lokal sekitar radius 120 km (Syafi’iyah).

BACA JUGA:  Eksotis, Alami dan Memikat: Rahasia Surga Ekowisata Banten yang Jarang Orang Tahu

Mufid melakukan kajian yang lebih mendalam terkait implementasi kalender Hijriyah melalui pendekatan multidisipliner (kajian fikih, kajian astronomi, dan kajian sosial-politik). “Menurut pandangan Fikih, dari teori Thomas Kuhn, bahwa wacana hisab-rukyat dalam dunia Islam telah terjadi shifting Paradigm (pergeseran paradigma). Dulu hanya berkutat pada dalil-dalil hisab rukyat beserta interpretasinya, namun kini sudah bergeser ke arah pembahasan unifikasi kalender global. Dari pandangan fikih dimungkinkan wilayah keberlakuan kalender hijriyah bisa bersifat global, walau keberlakuan lokal masih berlaku di banyak negara yang terkait juga dengan pandangan untuk pembuktian secara rukyat (pengamatan) hilal,” ungkap Mufid.

Mufid menambahkan kajian astronomi berkontribusi pada usulan kriteria visibilitas hilal. Secara umum, untuk memprediksi visibilitas hilal, parameter berikut sering digunakan yaitu umur bulan, selisih waktu terbenam matahari dan bulan, elongasi, ARCV (beda tinggi), DAZ (beda azimut), dan tebal hilal. Setidaknya ada tiga prasyarat untuk mewujudkan kalender yang mapan: ada kesepakatan batasan wilayah keberlakukan (nasional atau global), ada kesepakatan otoritas tunggal yang menetapkannya, dan ada kriteria yang disepakati.

Kriteria MABIMS dalam penentuan awal bulan Hijriah perlu diterima berbagai kalangan umat dengan 6 alasan yaitu kriteria MABIMS dibangun atas dasar data rukyat atau pengamatan global jangka panjang, parameter yang digunakan dalam kriteria MABIMS adalah parameter yang biasa digunakan oleh para ahli hisab Indonesia, yaitu ketinggian hilal dan elongasi (jarak sudut bulan-matahari), parameter yang digunakan menjelaskan aspek fisis rukyatul hilal. Dalam kriteria MABIMS, ketinggian minimal 3 derajat didasarkan pada data global, elongasi minimal 6,4 derajat didasarkan pada rekor elongasi bulan terdekat sebagaimana yang dilaporkan dalam makalah Mohammad Shawkat Odeh, dan kriteria baru MABIMS yang dibangun dengan data rukyat dan dianalisis secara hisab merupakan titik temu bagi pengguna metode rukyat seperti NU dan pengguna metode hisab seperti Muhammadiyah.

BACA JUGA:  Bukan Sekadar Membaca: Ini Cara Menyerap Ilmu Paling Ampuh Menurut Sains, Metafisika, dan Mistis

Pendekatan multidisplin fikih, astronomi, dan sosial-politik, mengungkapkan bahwa unifikasi kalender hijriyah memerlukan kesepakatan tentang batas wilayah keberlakuan, kriteria, dan otoritas. Kriteria visibilitas terbaru yang sering disebut Neo MABIMS, yakni tinggi hilal 3 derajat dan sudut elongasi 6,4 derajat, hanya salah satu prasyarat untuk terwujudkan unifikasi kalender hijriyah.

Mufid memberi pesan bahwa meskipun kriteria ini telah menjadi kesepakatan di antara negara-negara anggota MABIMS, namun dalam implementasinya perlu sosialisasi lebih keras lagi. “Sosialisasi diperlukan untuk mendapatkan kesepakatan secara internal nasional, khususnya kesepakatan antar-ormas Islam. Untuk diperluas menjadi kalender Islam global, juga diperlukan kesepakatan secara global pula,” pungkasnya. (cw, ed: kg/akb) (dikutip dari Brin.go.id)

Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Ragam

Narasi Tandingan: Apakah Bintang Sebagaimana Matahari?

Ragam

AI Bukan Tuhan: Menelanjangi Ilusi Mahatahu di Balik Kecerdasan Buatan

Ragam

Eksotis, Alami dan Memikat: Rahasia Surga Ekowisata Banten yang Jarang Orang Tahu

Ragam

Bukan Sekadar Membaca: Ini Cara Menyerap Ilmu Paling Ampuh Menurut Sains, Metafisika, dan Mistis

BERITA TERBARU

Tren Sengketa Informasi di Jabar Bergeser ke Sektor Pendidikan, Dipicu Alokasi Dana BOS

Kantor BGN Digeledah Kejagung Usai Copot Jabatan Pimpinan, Diduga Terkait Kasus Jual Beli Titik ‘SPPG’

Kasus Korupsi BGN: Eks Kepala dan Dua Mantan Wakil Resmi Menyandang Status Tersangka

Polda Banten Meringkus Debt Collector Yang Melakukan Perampasan dan Penganiayaan Terhadap Personel Brimob

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Menelusuri Potensi Cara Berpikir yang Tertulis dalam Untaian DNA, Ini Cetak Birunya

Mengurai Dialektika Genetika, Epigenetika, dan Jati Diri Klan Leluhur

Kritik dan Dialektika Kebijakan Alokasi Anggaran Makan Bergizi Gratis 2026

RAGAM

Narasi Tandingan: Apakah Bintang Sebagaimana Matahari?

AI Bukan Tuhan: Menelanjangi Ilusi Mahatahu di Balik Kecerdasan Buatan

Eksotis, Alami dan Memikat: Rahasia Surga Ekowisata Banten yang Jarang Orang Tahu

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini
© 2026 Gazana Publika | Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.