Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Bapenda Lebak Tegas: Tak Ada Rekomendasi Perpanjangan Izin Tambang bagi Penunggak Pajak

Bapenda Lebak Tegas: Tak Ada Rekomendasi Perpanjangan Izin Tambang bagi Penunggak Pajak

Banten Kamis, 14 Agustus 2025 19:35 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram
Triyana, Plt Kasubid Penagihan pada Bapenda Lebak

Advertisement

GazanaPublika.com,Lebak — Bidang Data dan Evaluasi (Bidalev) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak menegaskan tidak akan mengeluarkan surat rekomendasi perpanjangan izin tambang ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten bagi pengusaha yang menunggak pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Plt. Kasubid Penagihan Bapenda Lebak, Triyana, mengatakan para pengusaha tambang yang beroperasi di Lebak diwajibkan melunasi pajak sebelum mengurus perpanjangan izin, Kamis (14/8).

Advertisement

Menurutnya, masih banyak pengusaha tambang MBLB yang tidak mendaftarkan diri sebagai wajib pajak ke Bapenda, namun tetap beroperasi. Kondisi ini dinilai merugikan pemerintah daerah, khususnya dari sisi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

BACA JUGA:  DPD Granat Banten Ucapkan Selamat atas Pembukaan MTQ ke-55 Tingkat Kabupaten Serang

“Kami di Bidang Dalev tidak akan mengeluarkan surat rekomendasi sebagai syarat perpanjangan izin tambang ke Dinas ESDM Provinsi Banten sebelum pajak dilunasi. Ini berlaku bagi pengusaha yang sebelumnya tidak mendaftarkan diri sebagai wajib pajak dan tidak pernah membayar pajak ke kas Kabupaten Lebak,” tegas Triyana.

Ia menambahkan, kebijakan ini bertujuan meningkatkan PAD sekaligus meminimalisasi potensi permainan oknum pegawai Bapenda dengan pengusaha tambang.

“Kami berharap para pengusaha tambang tidak hanya datang saat perpanjangan izin jika selama beroperasi belum pernah membayar pajak. Begitu pula oknum pegawai Bapenda, jangan sampai bermain-main dalam urusan pajak atau membantu pengusaha nakal,” tandasnya.

BACA JUGA:  PLN Indonesia Power UBP Banten 3 Lontar Sulap Limbah FABA Jadi Ruang Belajar

Advertisement

Gazana Publika

Redaksi

Advertisement

BERITA LAINNYA

Banten

Klarifikasi Pengemudi Dumptruck Terkait Dugaan Penganiayaan di Wilayah Hukum Polsek Kramatwatu

Banten

Driver Lokal Lontar Tolak Penambahan Armada FABA dari Luar Wilayah, Minta Kontrak dan Ritasi Transparan

Banten

Febi Pirmansyah Kritik Pernyataan Cak Imin soal NU: Jangan Salahkan Organisasi, Lihat Rekam Jejak Sendiri

Banten

Aksi Gerakan 9 di Malingping Diwarnai Bentrokan, Mahasiswa Desak Pemeriksaan Proyek Jalan Cikeusik–Simpang Cijaku

BERITA TERBARU

Jembatan Gantung di Pangandaran Ambruk Usai Diresmikan, Puluhan Orang Terjatuh

Prabowo Bahas Penyesuaian Syarat Rekrutmen Warga Dayak Pedalaman Jadi Prajurit TNI

Gus Kikin Terpilih Pimpin PBNU 2026–2031, AHWA Tetapkan Secara Mufakat

Klarifikasi Pengemudi Dumptruck Terkait Dugaan Penganiayaan di Wilayah Hukum Polsek Kramatwatu

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

OPM/KKB: Menjadikan Warga Sipil sebagai Objek Teror dan Brutal Adalah Kejahatan Kemanusiaan

Wakil Kepala Desa, Perlukah?

RAGAM

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Menyelami Konsep Dasar Kalender Maya

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.