Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Kapolda Banten: Brimob di PT Genesis Penugasan Resmi, Dua Oknum Tetap Disanksi

Kapolda Banten: Brimob di PT Genesis Penugasan Resmi, Dua Oknum Tetap Disanksi

Banten Jumat, 22 Agustus 2025 11:10 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

Advertisement

GazanaPublika.com, Serang – Kapolda Banten Brigjen Pol Hengki menegaskan bahwa keberadaan personel Brimob di area PT Genesis merupakan bagian dari penugasan resmi kepolisian. Pernyataan ini sekaligus menjawab polemik setelah dua anggota Brimob diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap wartawan di lokasi pabrik.

“Pengamanan itu memang resmi, sesuai dengan permintaan pihak perusahaan. Mereka mengajukan bantuan dan kami penuhi,” ujar Hengki kepada wartawan, Jumat (22/8/2025).

Advertisement

Menurutnya, kepolisian berkewajiban memberikan layanan pengamanan di berbagai sektor, termasuk kegiatan industri. Namun, ia mengakui bahwa secara prosedur, pengamanan kawasan industri seharusnya menjadi kewenangan Direktorat Pengamanan Objek Vital (Pamobvit).

BACA JUGA:  Pemkab Bina Pelaku UMKM agar Naik Kelas

“Seharusnya Pamobvit yang diturunkan. Karena keterbatasan personel, Brimob kemudian ditempatkan di sana. Jadi statusnya resmi,” jelas Hengki.

Meski demikian, Kapolda menegaskan bahwa dua oknum Brimob yang terlibat kasus kekerasan akan tetap diproses. Ia memastikan mekanisme disiplin dan kode etik kepolisian akan dijalankan.

“Kalau terbukti bersalah, mereka akan dikenakan sanksi sesuai aturan, mulai dari disiplin, kode etik, hingga penundaan kenaikan pangkat. Itu sudah berlaku di internal Polri,” tegasnya.

Hengki menambahkan, berbeda dengan masyarakat sipil yang dapat langsung dikenai penahanan badan, anggota kepolisian memiliki mekanisme khusus dalam penanganan pelanggaran disiplin.

Advertisement

Kapolda Polda
Gazana Publika

Redaksi

Advertisement

BERITA LAINNYA

Banten

Klarifikasi Pengemudi Dumptruck Terkait Dugaan Penganiayaan di Wilayah Hukum Polsek Kramatwatu

Banten

Driver Lokal Lontar Tolak Penambahan Armada FABA dari Luar Wilayah, Minta Kontrak dan Ritasi Transparan

Banten

Febi Pirmansyah Kritik Pernyataan Cak Imin soal NU: Jangan Salahkan Organisasi, Lihat Rekam Jejak Sendiri

Banten

Aksi Gerakan 9 di Malingping Diwarnai Bentrokan, Mahasiswa Desak Pemeriksaan Proyek Jalan Cikeusik–Simpang Cijaku

BERITA TERBARU

Jembatan Gantung di Pangandaran Ambruk Usai Diresmikan, Puluhan Orang Terjatuh

Prabowo Bahas Penyesuaian Syarat Rekrutmen Warga Dayak Pedalaman Jadi Prajurit TNI

Gus Kikin Terpilih Pimpin PBNU 2026–2031, AHWA Tetapkan Secara Mufakat

Klarifikasi Pengemudi Dumptruck Terkait Dugaan Penganiayaan di Wilayah Hukum Polsek Kramatwatu

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

OPM/KKB: Menjadikan Warga Sipil sebagai Objek Teror dan Brutal Adalah Kejahatan Kemanusiaan

Wakil Kepala Desa, Perlukah?

RAGAM

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Menyelami Konsep Dasar Kalender Maya

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.