Advertisement
GazanaPublika.com, Serang — Pemerintah Kota Serang mencabut sekitar 1.500 warga dari daftar penerima bantuan sosial (bansos) setelah terindikasi bermain judi online (judol).
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Serang, Muhammad Ibra Gholibi, mengatakan data tersebut diterima dari Kementerian Sosial (Kemensos). Menurutnya, keputusan ini untuk memastikan dana bansos digunakan sesuai peruntukannya.
Advertisement
“Kami menerima tembusan dari Kemensos, ada 1.500 warga Kota Serang terindikasi judol. Sehingga, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tersebut langsung kami nonaktifkan,” ujar Ibra, Kamis (18/9/2925).
Ibra menegaskan bansos tidak boleh dipakai untuk kegiatan ilegal, apalagi judi. “Makanya Wali Kota dan Dinsos gencar mensosialisasikan ke masyarakat bahwa bantuan tersebut jangan disalahgunakan, apalagi untuk judol,” katanya.
Ia menjelaskan warga yang sudah dinonaktifkan masih bisa mengajukan reaktivasi, namun harus melalui proses verifikasi oleh pendamping Program Keluarga Harapan (PKH). “Bisa direaktivasi setelah diverifikasi di lapangan, apakah memang layak. Khawatir ATM atau rekeningnya disalahgunakan oleh keluarganya,” ucapnya.
Reaktivasi akan diproses lewat Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) dengan melampirkan berita acara klarifikasi.
Saat ini Pemkot Serang juga sedang menyalurkan bantuan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di setiap kecamatan sekaligus menyosialisasikan bahaya judi online. Ibra menambahkan, warga diminta segera melapor bila menemukan pungutan liar terkait bansos.
“Pemerintah akan menindak tegas oknum yang meminta-minta kepada KPM. Sambil distribusi, kami juga sosialisasi masalah judol agar masyarakat lebih sadar,” ujarnya.
Advertisement
Advertisement
