Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Polisi Perluas Penyidikan Pembakaran Pos Ciceri, Mahasiswa Bertambah Jadi 10 Tersangka

Polisi Perluas Penyidikan Pembakaran Pos Ciceri, Mahasiswa Bertambah Jadi 10 Tersangka

Banten Senin, 29 Desember 2025 22:06 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

Advertisement

GazanaPublika.com, Serang — Kasus pembakaran Pos Polisi Ciceri, Kota Serang, Banten, yang terjadi saat aksi demonstrasi mahasiswa pada 30 Agustus 2025, terus bergulir. Setelah sebelumnya memproses dua pelaku, kepolisian kini menetapkan total 10 aktivis mahasiswa sebagai tersangka.

Penetapan tersebut merupakan hasil pengembangan lanjutan yang dilakukan aparat kepolisian dan mendapat perhatian khusus dari Markas Besar Polri. Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria menyebut, penyelidikan tidak berhenti pada pelaku lapangan semata, melainkan diarahkan untuk menelusuri jejaring di balik aksi tersebut.

Advertisement

“Untuk jumlah tersangka totalnya ada 10 orang. Namun, identitas lengkap belum bisa kami ekspos secara rinci karena masih dalam tahap penyelidikan dan pengembangan lanjutan,” ujar Yudha, dikutip dari Antara, Senin (29/12/2025).

BACA JUGA:  Perkuat Persaudaraan, Bupati Serang Ratu Zakiyah Ramaikan Perlombaan HUT ke 81 RI

Dari sepuluh tersangka itu, dua di antaranya merupakan mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), yakni Fathan Nur Ma’arif dan Jonathan Rahadian Susiloputra, yang sebelumnya telah lebih dulu menjalani proses hukum dan divonis pengadilan.

Yudha menjelaskan, pengembangan perkara ini dilakukan setelah adanya arahan dari Mabes Polri untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain di level yang lebih luas. Dalam proses penyidikan sementara, polisi menemukan indikasi keterkaitan antara peristiwa di Serang dengan kejadian serupa di wilayah Jakarta.

“Awalnya kami hanya memproses dua orang, tetapi ada atensi dari Mabes Polri untuk mengungkap jaringan di atasnya. Bahkan, ada keterkaitan yang mengarah ke kejadian di Jakarta,” ujarnya.

BACA JUGA:  Dititipkan Saat Ibu Jadi TKW, Anak di Serang Diduga Dirudapaksa Kerabat Sejak 2019

Berdasarkan hasil penyelidikan, peran para tersangka dalam insiden pembakaran tersebut tidak seragam. Polisi memetakan keterlibatan mereka mulai dari pihak yang diduga memberi perintah, pelaku perusakan, pelaku pembakaran, hingga pihak yang membantu kelancaran aksi di lapangan.

Meski telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka, kepolisian memastikan proses penegakan hukum masih berlanjut. Sejumlah pihak lain yang diduga terlibat kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih diburu aparat.

“Perannya macam-macam, ada yang menyuruh hingga yang membantu. Nanti jika semuanya sudah clear dan tertangkap, baru akan kita ekspos secara menyeluruh kepada publik,” pungkas Yudha.

Advertisement

Mahasiswa Polresta POLRI
Gazana Publika

Redaksi

Advertisement

BERITA LAINNYA

Banten

Klarifikasi Pengemudi Dumptruck Terkait Dugaan Penganiayaan di Wilayah Hukum Polsek Kramatwatu

Banten

Driver Lokal Lontar Tolak Penambahan Armada FABA dari Luar Wilayah, Minta Kontrak dan Ritasi Transparan

Banten

Febi Pirmansyah Kritik Pernyataan Cak Imin soal NU: Jangan Salahkan Organisasi, Lihat Rekam Jejak Sendiri

Banten

Aksi Gerakan 9 di Malingping Diwarnai Bentrokan, Mahasiswa Desak Pemeriksaan Proyek Jalan Cikeusik–Simpang Cijaku

BERITA TERBARU

Jembatan Gantung di Pangandaran Ambruk Usai Diresmikan, Puluhan Orang Terjatuh

Prabowo Bahas Penyesuaian Syarat Rekrutmen Warga Dayak Pedalaman Jadi Prajurit TNI

Gus Kikin Terpilih Pimpin PBNU 2026–2031, AHWA Tetapkan Secara Mufakat

Klarifikasi Pengemudi Dumptruck Terkait Dugaan Penganiayaan di Wilayah Hukum Polsek Kramatwatu

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

OPM/KKB: Menjadikan Warga Sipil sebagai Objek Teror dan Brutal Adalah Kejahatan Kemanusiaan

Wakil Kepala Desa, Perlukah?

RAGAM

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Menyelami Konsep Dasar Kalender Maya

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.