Advertisement
GazanaPublika.com, Cilegon — Misteri kematian tragis seorang anak laki-laki di Kota Cilegon akhirnya terkuak. Kepolisian Daerah (Polda) Banten memastikan kasus pembunuhan terhadap anak berusia sembilan tahun itu berhasil diungkap setelah penyelidikan intensif berbasis metode scientific investigation.
Korban berinisial M.A.H.M (9) ditemukan tewas di dalam rumahnya di Perumahan BBS III, Kelurahan Ciwaduk, Kecamatan Cilegon, pada Selasa siang, 16 Desember 2025. Hasil pemeriksaan forensik mengungkap korban mengalami puluhan luka tusukan, menandakan adanya kekerasan ekstrem sebelum kematian.
Advertisement
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan, didampingi jajaran pejabat utama Polda Banten dan Polres Cilegon, termasuk unsur forensik rumah sakit dan laboratorium kepolisian.
Pelaku diketahui berinisial HA (31). Ia disebut memasuki rumah korban dengan terlebih dahulu memastikan kondisi rumah sepi.
“Pelaku terlebih dahulu memastikan rumah dalam keadaan kosong dengan memencet bel beberapa kali. Karena tidak ada respons, pelaku kemudian masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel jendela menggunakan kunci yang telah dimodifikasi,” jelas Kombes Pol Dian Setyawan pada Senin (5/1/2026).
Setelah berhasil masuk, pelaku sempat mencoba membuka brankas, namun gagal. Situasi berubah drastis ketika pelaku naik ke lantai dua dan berhadapan langsung dengan korban.
“Saat dipergoki oleh korban, pelaku panik. Korban sempat melakukan perlawanan, namun pelaku kemudian membekap dan menusuk korban menggunakan pisau yang telah dibawanya. Berdasarkan hasil autopsi, ditemukan 19 luka tusukan dan 3 luka akibat kekerasan benda tumpul,” ungkapnya.
Penyidik melibatkan Puslabfor dan Pusident Bareskrim Polri untuk menguatkan pembuktian melalui pemeriksaan DNA, sidik jari, serta analisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Upaya ini membuahkan hasil krusial.
Pelaku akhirnya ditangkap pada Jumat, 2 Januari 2026, sekitar pukul 13.16 WIB, saat mencoba melakukan pencurian dengan pemberatan di wilayah Ciwedus, Kecamatan Cilegon.
“Dari hasil pemeriksaan forensik, terdapat kecocokan profil DNA antara barang bukti pisau yang dibawa pelaku dengan DNA korban. Hal ini memperkuat pembuktian bahwa tersangka adalah pelaku pembunuhan terhadap anak tersebut,” tegas Kombes Pol Dian Setyawan.
Dari hasil penyidikan, motif pembunuhan dipicu tekanan ekonomi. Pelaku mengalami kerugian besar akibat investasi aset kripto dan terlilit utang hingga ratusan juta rupiah.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain sepeda motor Honda Beat, rekaman CCTV, pisau dapur, kunci ring pas yang telah dimodifikasi, serta sepasang sarung tangan.
Atas perbuatannya, HA dijerat dengan Pasal 338 jo Pasal 339 KUHP atau Pasal 458 ayat (1) dan ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023, serta Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal penjara seumur hidup.
Menutup pernyataannya, Polda Banten menegaskan komitmen untuk menindak tegas kejahatan terhadap anak.“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan terhadap anak. Polda Banten berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat dan menindak tegas pelaku kejahatan,” tutup Kombes Pol Dian Setyawan.
Advertisement
