Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Skandal Mahar Akpol Rp1 Miliar: Pelarian ‘Abah Entus’ Berakhir di Gerbang Tol

Skandal Mahar Akpol Rp1 Miliar: Pelarian ‘Abah Entus’ Berakhir di Gerbang Tol

Banten Kamis, 15 Januari 2026 19:20 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

Advertisement

GazanaPublika.com, Serang– Harapan besar  orang tua untuk melihat buah hatinya berseragam taruna Akademi Kepolisian (Akpol) berakhir pilu. Seorang tokoh dari Kenadziran Kesultanan Banten berinisial NR (54), yang lebih dikenal dengan sapaan Abah Entus Jempol, kini resmi menyandang status tersangka atas dugaan penipuan fantastis senilai Rp1 miliar.

​Sandiwara ini bermula pada Maret 2025. Korban berinisial LS, yang berambisi meloloskan anaknya dalam seleksi Polri, diperkenalkan oleh dua rekannya kepada Abah Entus. Dengan penuh percaya diri, tersangka menjanjikan jalur mulus menuju Akpol, asalkan korban bersedia menyetor uang pelicin sebesar Rp1 miliar.

Advertisement

​Namun, kenyataan pahit menghantam saat pengumuman seleksi tiba. Anak korban dinyatakan tidak lulus meskipun dana jumbo telah berpindah tangan.

​”Setelah seluruh uang diserahkan, anak korban tetap tidak lulus dalam seleksi calon Taruna Akpol,” ujar Ditreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setiawan, Kamis (15/01/2026).

​Upaya kekeluargaan yang ditempuh korban pun menemui jalan buntu. Alih-alih mendapatkan kembali uangnya, LS justru mendapati fakta bahwa dana tersebut telah ludes untuk keperluan pribadi sang “Abah”.

BACA JUGA:  Semarak Piala Dunia 2026, Polda Banten dan Jajaran Gelar Nobar Bersama Masyarakat

​Drama sesungguhnya terjadi saat proses hukum dimulai. Setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik, polisi melakukan upaya jemput paksa pada Rabu dini hari (14/01/2026). Menggunakan dalih ingin mengantar istri, Abah Entus justru mencoba mengelabui petugas dan melarikan diri ke arah Anyer.

​Aksi kejar-kejaran mobil yang menegangkan pun pecah di jalan raya Banten. Pelarian tersangka berakhir buntu di Gerbang Tol Rangkasbitung, Lebak. Dalam kondisi terdesak, tersangka bahkan nekat menghantamkan mobilnya ke kendaraan petugas hingga ringsek sebelum akhirnya menyerah.

​Kini, sang tokoh Kenadziran tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Terkait jeratan hukum, Kombes Pol Dian Setiawan menegaskan bahwa tersangka akan diproses dengan pasal berlapis.

​”Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 KUHP, Undang-undang nomor 1 Tahun 1946, atau Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 486 KUHP Juncto Pasal 20 KUHP, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun,” tuturnya.

​Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak tergiur oleh oknum yang menjanjikan kelulusan instan dalam penerimaan anggota Polri dengan imbalan materi.

BACA JUGA:  Ketua TTKKBI DPW II Lebak Selatan dan DPC Malingping Hadiri Festival Pencak Silat Open di Cijaku

Advertisement

Aksi Polda POLRI
Nusyogi

Advertisement

BERITA LAINNYA

Banten

Klarifikasi Pengemudi Dumptruck Terkait Dugaan Penganiayaan di Wilayah Hukum Polsek Kramatwatu

Banten

Driver Lokal Lontar Tolak Penambahan Armada FABA dari Luar Wilayah, Minta Kontrak dan Ritasi Transparan

Banten

Febi Pirmansyah Kritik Pernyataan Cak Imin soal NU: Jangan Salahkan Organisasi, Lihat Rekam Jejak Sendiri

Banten

Aksi Gerakan 9 di Malingping Diwarnai Bentrokan, Mahasiswa Desak Pemeriksaan Proyek Jalan Cikeusik–Simpang Cijaku

BERITA TERBARU

Jembatan Gantung di Pangandaran Ambruk Usai Diresmikan, Puluhan Orang Terjatuh

Prabowo Bahas Penyesuaian Syarat Rekrutmen Warga Dayak Pedalaman Jadi Prajurit TNI

Gus Kikin Terpilih Pimpin PBNU 2026–2031, AHWA Tetapkan Secara Mufakat

Klarifikasi Pengemudi Dumptruck Terkait Dugaan Penganiayaan di Wilayah Hukum Polsek Kramatwatu

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

OPM/KKB: Menjadikan Warga Sipil sebagai Objek Teror dan Brutal Adalah Kejahatan Kemanusiaan

Wakil Kepala Desa, Perlukah?

RAGAM

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Menyelami Konsep Dasar Kalender Maya

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.