Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Bongkar Aset Bersegel Gakkum, Perusahaan Terancam Pidana Berat

Bongkar Aset Bersegel Gakkum, Perusahaan Terancam Pidana Berat

Banten Rabu, 18 Februari 2026 8:48 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

Advertisement

GazanaPublika.com, Lebak – Dugaan tindakan pembongkaran aset yang tengah disegel aparat penegak hukum menuai sorotan keras. Ketua Umum Badak Banten Perjuangan, Eli Sahroni, menegaskan bahwa perusahaan tidak dibenarkan mengambil atau memindahkan barang yang telah dipasangi garis pembatas tanpa memenuhi kewajiban administrasi maupun memperoleh izin resmi dari pihak berwenang.

Menurut Eli, tindakan membuka, merusak, atau menghilangkan garis pembatas—termasuk segel yang dipasang oleh Gakkum ESDM—dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Ia merujuk ketentuan dalam KUHP yang mengatur perusakan segel atau garis penyegelan oleh pejabat berwenang, dengan ancaman pidana penjara.

Advertisement

“Jika perusahaan nekat mengambil barang tanpa izin, status hukum perusahaan bisa meningkat dari pelanggaran administratif menjadi tindak pidana pertambangan, yang menurut UU Minerba dapat diancam denda hingga Rp100 miliar dan penjara”, kata Eli Sahroni lagi.

BACA JUGA:  Resmi Dilaporkan: Kantor DPRKP Banten Diduga Dialihfungsikan Jadi 'Gudang Stempel' Perusahaan Swasta

Ia menjelaskan, penyegelan umumnya dilakukan sebagai bentuk pengawasan atau sanksi administratif atas dugaan pelanggaran tertentu. Barang yang telah dipasangi segel, kata dia, baru dapat diproses pengembaliannya setelah perusahaan memenuhi amar putusan atau kewajiban sebagaimana tertuang dalam surat peringatan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Proses pengambilan barang bukti atau barang sitaan, lanjut Eli, harus melalui mekanisme resmi dengan mengajukan permohonan pengembalian setelah seluruh syarat administrasi dan ketentuan hukum dipenuhi.

Lebih jauh, Eli Sahroni—yang akrab disapa King Badak—menyebutkan bahwa surat dari Gakkum Dinas ESDM Banten telah diterbitkan sejak Desember 2025. Ia menilai situasi tersebut kini telah memasuki kategori kritis secara administratif.

BACA JUGA:  PLN Indonesia Power UBP Banten 3 Lontar Sulap Limbah FABA Jadi Ruang Belajar

“Surat dari Gakkum Dinas ESDM Banten sejak Desember tahun 2025 situasi ini sudah masuk dalam kategori kritis secara administratif. Barang yang sudah dipasang garis pembatas oleh Gakkum statusnya adalah dalam pengawasan negara atau sebagai barang bukti. Mengambil barang tersebut tanpa memenuhi kewajiban berarti melakukan perlawanan terhadap eksekusi hukum”, kata King Badak panggilan akrab Ketua umum Badak Banten Perjuangan.

Ia pun menyarankan agar perusahaan segera menyelesaikan kewajiban sebagaimana diminta dalam surat peringatan, serta melakukan koordinasi resmi dengan Dinas ESDM setempat guna proses pembukaan segel secara legal, agar persoalan tidak berkembang menjadi perkara pidana yang lebih berat.

Advertisement

Gazana Publika

Redaksi

Advertisement

BERITA LAINNYA

Banten

Klarifikasi Pengemudi Dumptruck Terkait Dugaan Penganiayaan di Wilayah Hukum Polsek Kramatwatu

Banten

Driver Lokal Lontar Tolak Penambahan Armada FABA dari Luar Wilayah, Minta Kontrak dan Ritasi Transparan

Banten

Febi Pirmansyah Kritik Pernyataan Cak Imin soal NU: Jangan Salahkan Organisasi, Lihat Rekam Jejak Sendiri

Banten

Aksi Gerakan 9 di Malingping Diwarnai Bentrokan, Mahasiswa Desak Pemeriksaan Proyek Jalan Cikeusik–Simpang Cijaku

BERITA TERBARU

Jembatan Gantung di Pangandaran Ambruk Usai Diresmikan, Puluhan Orang Terjatuh

Prabowo Bahas Penyesuaian Syarat Rekrutmen Warga Dayak Pedalaman Jadi Prajurit TNI

Gus Kikin Terpilih Pimpin PBNU 2026–2031, AHWA Tetapkan Secara Mufakat

Klarifikasi Pengemudi Dumptruck Terkait Dugaan Penganiayaan di Wilayah Hukum Polsek Kramatwatu

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

OPM/KKB: Menjadikan Warga Sipil sebagai Objek Teror dan Brutal Adalah Kejahatan Kemanusiaan

Wakil Kepala Desa, Perlukah?

RAGAM

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Menyelami Konsep Dasar Kalender Maya

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.