Advertisement
GazanaPublika.com, Lebak – Dugaan tindakan pembongkaran aset yang tengah disegel aparat penegak hukum menuai sorotan keras. Ketua Umum Badak Banten Perjuangan, Eli Sahroni, menegaskan bahwa perusahaan tidak dibenarkan mengambil atau memindahkan barang yang telah dipasangi garis pembatas tanpa memenuhi kewajiban administrasi maupun memperoleh izin resmi dari pihak berwenang.
Menurut Eli, tindakan membuka, merusak, atau menghilangkan garis pembatas—termasuk segel yang dipasang oleh Gakkum ESDM—dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Ia merujuk ketentuan dalam KUHP yang mengatur perusakan segel atau garis penyegelan oleh pejabat berwenang, dengan ancaman pidana penjara.
Advertisement
“Jika perusahaan nekat mengambil barang tanpa izin, status hukum perusahaan bisa meningkat dari pelanggaran administratif menjadi tindak pidana pertambangan, yang menurut UU Minerba dapat diancam denda hingga Rp100 miliar dan penjara”, kata Eli Sahroni lagi.
Ia menjelaskan, penyegelan umumnya dilakukan sebagai bentuk pengawasan atau sanksi administratif atas dugaan pelanggaran tertentu. Barang yang telah dipasangi segel, kata dia, baru dapat diproses pengembaliannya setelah perusahaan memenuhi amar putusan atau kewajiban sebagaimana tertuang dalam surat peringatan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Proses pengambilan barang bukti atau barang sitaan, lanjut Eli, harus melalui mekanisme resmi dengan mengajukan permohonan pengembalian setelah seluruh syarat administrasi dan ketentuan hukum dipenuhi.
Lebih jauh, Eli Sahroni—yang akrab disapa King Badak—menyebutkan bahwa surat dari Gakkum Dinas ESDM Banten telah diterbitkan sejak Desember 2025. Ia menilai situasi tersebut kini telah memasuki kategori kritis secara administratif.
“Surat dari Gakkum Dinas ESDM Banten sejak Desember tahun 2025 situasi ini sudah masuk dalam kategori kritis secara administratif. Barang yang sudah dipasang garis pembatas oleh Gakkum statusnya adalah dalam pengawasan negara atau sebagai barang bukti. Mengambil barang tersebut tanpa memenuhi kewajiban berarti melakukan perlawanan terhadap eksekusi hukum”, kata King Badak panggilan akrab Ketua umum Badak Banten Perjuangan.
Ia pun menyarankan agar perusahaan segera menyelesaikan kewajiban sebagaimana diminta dalam surat peringatan, serta melakukan koordinasi resmi dengan Dinas ESDM setempat guna proses pembukaan segel secara legal, agar persoalan tidak berkembang menjadi perkara pidana yang lebih berat.
Advertisement
Advertisement
