Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » THR PPPK Diprotes, Pegawai Pemprov Banten Soroti Ketimpangan Kesejahteraan

THR PPPK Diprotes, Pegawai Pemprov Banten Soroti Ketimpangan Kesejahteraan

Banten Jumat, 13 Maret 2026 4:49 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

Advertisement

GazanaPublika.com, Serang — Polemik tunjangan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten kembali mencuat. Sejumlah pegawai memprotes kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) yang dihitung secara proporsional, sekaligus menyoroti ketimpangan kesejahteraan antara Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PPPK.

Isu ini muncul setelah beredarnya ketentuan pemberian THR yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun menerima THR secara proporsional sesuai lama masa kerja.

Advertisement

Seorang PPPK angkatan 2024 di lingkungan Pemprov Banten yang baru menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan pada Agustus 2025 berharap pemerintah daerah dapat mempertimbangkan kebijakan yang lebih adil bagi para PPPK, terutama yang baru diangkat.

“Seleksi sebenarnya sudah selesai sejak awal tahun. Tapi pengangkatan baru dilakukan Agustus. Dampaknya sekarang terasa pada perhitungan THR,” ujarnya, Kamis (12/3/2026).

Ia menilai keterlambatan pengangkatan bukan berasal dari pihak pegawai, sehingga para PPPK berharap ada kebijakan yang lebih memperhatikan kondisi tersebut.

BACA JUGA:  Gerakan 9 Bersama AMPP Gelar Aksi, Soroti Dugaan Buruknya Kualitas Jalan Program Bang Andra di Lebak Selatan

“Banyak teman-teman berharap ada kebijakan yang lebih adil. Karena proses seleksi sudah selesai sejak Januari, tapi pengangkatan baru dilakukan beberapa bulan kemudian,” katanya.

Selain soal THR, para pegawai juga menyoroti perbedaan kesejahteraan antara ASN dan PPPK di lingkungan Pemprov Banten, khususnya terkait tunjangan kinerja (tukin).

Berdasarkan standar satuan harga dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 23 Tahun 2019, besaran tukin ASN di lingkungan Pemprov Banten bervariasi sesuai jabatan.

Untuk pejabat eselon I, tunjangan kinerja tercatat mencapai sekitar Rp76,5 juta per bulan. Sementara pejabat eselon II/A seperti Asisten Daerah, Kepala Bappeda, dan Inspektur menerima sekitar Rp55 juta per bulan.

Pejabat eselon II/B memperoleh tukin sekitar Rp47 juta, sedangkan kepala biro atau direktur rumah sakit daerah berkisar Rp40 juta hingga Rp35 juta. Pejabat eselon III juga berada di kisaran Rp40 juta hingga Rp35 juta, sementara pejabat eselon IV seperti kepala sub bagian dan pengawas menerima tukin sekitar Rp20 juta hingga Rp14 juta per bulan.

Untuk pegawai golongan, penghasilan ASN berada di kisaran Rp5 juta hingga Rp9,5 juta per bulan, tergantung golongan dan jabatan.

BACA JUGA:  Polda Banten Dampingi Keluarga Korban Arupadatu Tabur Bunga di Selat Sunda

Berbeda dengan ASN, PPPK penuh waktu angkatan 2025 di lingkungan Pemprov Banten disebut hanya menerima sekitar Rp350 ribu per bulan sebagaimana tercantum dalam draf skema penghasilan PPPK yang beredar di kalangan pegawai.
Perbedaan tersebut memicu perbincangan di kalangan pegawai karena dinilai cukup jauh, padahal PPPK juga menjalankan tugas pemerintahan sebagaimana ASN lainnya.

Di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten sendiri, jumlah PPPK yang diangkat pada 2025 tergolong besar. Sebanyak 9.709 PPPK tahap pertama menerima SK pengangkatan pada 1 Agustus 2025, terdiri dari 3.671 guru, 5.803 tenaga teknis, dan 235 tenaga kesehatan.

Selain itu, terdapat 1.593 PPPK tahap kedua yang dilantik pada 14 Oktober 2025. Pemerintah daerah juga menyerahkan 4.631 SK PPPK paruh waktu sebagai bagian dari penataan tenaga non-ASN.
Dengan jumlah yang cukup besar tersebut, isu kesejahteraan PPPK kini menjadi perhatian di kalangan aparatur daerah. Para pegawai berharap pemerintah daerah dapat memberikan penjelasan sekaligus mempertimbangkan kebijakan yang lebih berpihak pada kesejahteraan PPPK.

Advertisement

Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Banten

Polda Banten Bersama Mahasiswa UNTIRTA Edukasi Pelajar Cegah Kekerasan dan Kejahatan Siber terhadap Anak Perempuan

Banten

Gerakan Sembilan Desak Pemkab Lebak Tutup Batching Plant PT BCL dan PT Alin

Banten

Lari dari Proses Hukum, Kakak Ipar Pemerkosa Adik di Binuang Serang Jadi Buronan Polisi

Banten

Dua Polisi Gadungan di Malingping Culik dan Siksa Warga, Uang Jutaan Rupiah Turut Dirampas

BERITA TERBARU

Bupati Klaten Terjaring OTT KPK, PDIP Tegaskan Sanksi Partai Menanti

Polda Banten Bersama Mahasiswa UNTIRTA Edukasi Pelajar Cegah Kekerasan dan Kejahatan Siber terhadap Anak Perempuan

Polisi Bongkar Kasus Pengantin Pesanan WNA China, Siswi SMK Asal Tasikmalaya Ditemukan di PIK 2

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version