Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Subdit PPA Ditreskrimum Polda Banten Tangani Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Waringinkurung

Subdit PPA Ditreskrimum Polda Banten Tangani Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Waringinkurung

Banten Senin, 6 April 2026 23:22 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

Advertisement

GazanaPublika.com,   Serang — Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten melalui Subdit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) sedang menangani perkara dugaan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang.

Penanganan perkara dilakukan berdasarkan laporan polisi yang diterima pada bulan April 2026, menyusul adanya laporan dari salah satu korban yang datang bersama pihak keluarga pada 3 April 2026.

Advertisement

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menerangkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan awal, dugaan tindak pidana tersebut diperkirakan telah berlangsung sejak Mei 2025 sekitar pukul 10.00 WIB.

“Terduga pelaku berinisial MY, yang diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas serta mengajar latihan silat di lingkungan setempat, diduga melakukan aksinya dengan modus menawarkan pembersihan diri kepada korban,” ujar Maruli, Senin (6/4/2026).

BACA JUGA:  Pelantikan Raya PMII Se-Komisariat STAINH Malingping: Teguhkan Semangat Literasi

Dari hasil pendalaman penyidik, modus yang digunakan pelaku diduga berupa ritual pembersihan dengan menggunakan air kembang, disertai pijatan yang disebut sebagai upaya membersihkan tubuh, pikiran, dan hati.

Namun dalam proses tersebut, penyidik menduga telah terjadi tindakan yang mengarah pada tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, jumlah korban yang telah teridentifikasi sebanyak lima orang anak, dengan rincian tiga korban dugaan persetubuhan dan dua korban dugaan perbuatan cabul.

Untuk kepentingan penyidikan, petugas telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen administrasi korban, termasuk fotokopi kartu keluarga, akta kelahiran, hasil visum et repertum, serta beberapa barang yang diduga berkaitan dengan modus pelaku, seperti kain, minyak urut, ember, dan gayung.
Polda Banten menegaskan bahwa proses hukum terhadap perkara ini sedang berjalan dan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

BACA JUGA:  Workshop Jurnalistik Kontemporer di SMAN 1 Cibeber, Bina Jurnalis Muda Kreatif

Atas dugaan perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 473 KUHPidana dan/atau Pasal 414 KUHPidana dan/atau Pasal 415 KUHPidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” kata Maruli.

Polda Banten juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap segala bentuk tindak pidana yang menyasar perempuan dan anak, serta segera melapor apabila mengetahui kejadian serupa melalui layanan kepolisian 110 atau kantor polisi terdekat.

Narasi ini diharapkan menjadi bagian dari upaya edukasi publik sekaligus penegasan komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan hukum kepada anak sebagai kelompok yang rentan.

Sumber: Bidhunas Polri

Advertisement

Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Banten

Polda Banten Bersama Mahasiswa UNTIRTA Edukasi Pelajar Cegah Kekerasan dan Kejahatan Siber terhadap Anak Perempuan

Banten

Gerakan Sembilan Desak Pemkab Lebak Tutup Batching Plant PT BCL dan PT Alin

Banten

Lari dari Proses Hukum, Kakak Ipar Pemerkosa Adik di Binuang Serang Jadi Buronan Polisi

Banten

Dua Polisi Gadungan di Malingping Culik dan Siksa Warga, Uang Jutaan Rupiah Turut Dirampas

BERITA TERBARU

Bupati Klaten Terjaring OTT KPK, PDIP Tegaskan Sanksi Partai Menanti

Polda Banten Bersama Mahasiswa UNTIRTA Edukasi Pelajar Cegah Kekerasan dan Kejahatan Siber terhadap Anak Perempuan

Polisi Bongkar Kasus Pengantin Pesanan WNA China, Siswi SMK Asal Tasikmalaya Ditemukan di PIK 2

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version