Advertisement
GazanaPublika.com, Serang — Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten melalui Subdit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) sedang menangani perkara dugaan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang.
Penanganan perkara dilakukan berdasarkan laporan polisi yang diterima pada bulan April 2026, menyusul adanya laporan dari salah satu korban yang datang bersama pihak keluarga pada 3 April 2026.
Advertisement
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menerangkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan awal, dugaan tindak pidana tersebut diperkirakan telah berlangsung sejak Mei 2025 sekitar pukul 10.00 WIB.
“Terduga pelaku berinisial MY, yang diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas serta mengajar latihan silat di lingkungan setempat, diduga melakukan aksinya dengan modus menawarkan pembersihan diri kepada korban,” ujar Maruli, Senin (6/4/2026).
Dari hasil pendalaman penyidik, modus yang digunakan pelaku diduga berupa ritual pembersihan dengan menggunakan air kembang, disertai pijatan yang disebut sebagai upaya membersihkan tubuh, pikiran, dan hati.
Namun dalam proses tersebut, penyidik menduga telah terjadi tindakan yang mengarah pada tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, jumlah korban yang telah teridentifikasi sebanyak lima orang anak, dengan rincian tiga korban dugaan persetubuhan dan dua korban dugaan perbuatan cabul.
Untuk kepentingan penyidikan, petugas telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen administrasi korban, termasuk fotokopi kartu keluarga, akta kelahiran, hasil visum et repertum, serta beberapa barang yang diduga berkaitan dengan modus pelaku, seperti kain, minyak urut, ember, dan gayung.
Polda Banten menegaskan bahwa proses hukum terhadap perkara ini sedang berjalan dan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
Atas dugaan perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 473 KUHPidana dan/atau Pasal 414 KUHPidana dan/atau Pasal 415 KUHPidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” kata Maruli.
Polda Banten juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap segala bentuk tindak pidana yang menyasar perempuan dan anak, serta segera melapor apabila mengetahui kejadian serupa melalui layanan kepolisian 110 atau kantor polisi terdekat.
Narasi ini diharapkan menjadi bagian dari upaya edukasi publik sekaligus penegasan komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan hukum kepada anak sebagai kelompok yang rentan.
Sumber: Bidhunas Polri
Advertisement
